{"id":23986,"date":"2020-10-15T21:30:57","date_gmt":"2020-10-15T14:30:57","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=23986"},"modified":"2020-10-15T21:31:03","modified_gmt":"2020-10-15T14:31:03","slug":"diduga-merusak-mobil-polisi-saat-unjuk-rasa-empat-mahasiswa-jadi-tersangka","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=23986","title":{"rendered":"Diduga Merusak Mobil Polisi saat Unjuk Rasa, Empat Mahasiswa Jadi Tersangka"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> \u2013 Pasca-aksi unjuk rasa, empat mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka. Keempat mahasiswa tersebut diduga melakukan pengrusakan terhadap mobil Pam Obvit Polda Sumsel saat demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di Jl POM IX Palembang, depan Gedung DPRD Sumsel, 8 Oktober 2020.<\/p>\n<p>Mereka ditangkap unit gabungan Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel di rumah dan indekos masing-masing. Penangkapan keempat mahasiswa itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LPB\/763\/X\/2020\/SPKT tanggal 8 Oktober 2020 atas laporan korban Dominggus Longga.<\/p>\n<p>\u201cKami mengamankan \u00a0empat pelaku hasil pengembangan dari empat pelaku lainnya yang melakukan pengerusakan mobil,\u201d ungkap Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi SIK kepada pers.<\/p>\n<p>Keempat mahasiswa tersebut, yakni M Naufal Imandamalis alias Naufal (20), mahasiswa Teknik Sipil Universitas Sriwijaya. Warga Jl Sultan Mansyur, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I Palembang ini tidak ditampilkan saat konferensi pers karena reaktif Covid-19 dan sedang menjalani pemeriksaan.<\/p>\n<p>Selanjutnya, tersangka Awwa (19), mahasiswa Fakultas Hukum UIN Raden Fatah, warga Desa Rengas, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir. Kemudian, Rezan Septian Nugraha (21), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, warga Jl Mangga, Kelurahan Bandar Jaya, Kota Lahat. Terakhir, M Barthan Kusumah (22), mahasiswa Jurusan Komunikasi Stisipol Candradimuka, warga Jl Kemiri, Kecamatan Sukarame, Palembang.<\/p>\n<p>Keempat mahasiswa tersebut diamankan atas hasil penyelidikan penyidik Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel. Polisi telah mengantongi para pelaku pengerusakan mobil dinas Pam Obvit Polda Sumsel, diperkuat keterangan saksi dan dokumen video. Kronologis penangkapan, pada Selasa 13 Oktober 2020 sekitar pukul 15.00 WIB, anggota Subdit Jatanras dan Intelkam Polda Sumsel melakukan penangkapan terhadap dua oknum mahasiswa, atas nama Awwa dan Rezan Septian. Keduanya pun digelandang ke Jatanras Polda Sumsel. Polisi kembali melakukan pengembangan pelaku lain, yakni tersangka Naufal petangnya sekitar pukul 18.00 WIB. Sekitar satu jam setengah kemudian, polisi menangkap lagi tersangka M Barthan.<\/p>\n<p>\u201cPada saat demo berujung ricuh, sejumlah massa melakukan pengerusakan kendaraan dinas mobil Pam Obvit Polda Sumsel warna putih orange. Dengan cara dirusak, mobil dibalikkan, kaca dipecah, bagian atap diinjak-injak hingga nyaris membakarnya,\u201d ungkapnya seraya menambahkan, para pelaku dijerat pasal pengerusakan. \u201cDengan pasal 170 tentang pengrusakan. Sasarannya kendaraan dinas polisi. Ancamannya di atas lima tahun,\u201d tutupnya. <strong>(kbs)<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR \u2013 Pasca-aksi unjuk rasa, empat mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka. Keempat mahasiswa tersebut diduga melakukan pengrusakan terhadap mobil Pam Obvit Polda Sumsel saat demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di Jl POM IX Palembang, depan Gedung DPRD Sumsel, 8 Oktober 2020. Mereka ditangkap unit gabungan Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel di rumah dan indekos masing-masing. Penangkapan keempat mahasiswa itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LPB\/763\/X\/2020\/SPKT tanggal 8 Oktober 2020 atas laporan korban Dominggus Longga. \u201cKami&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":23987,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5,9],"tags":[],"class_list":["post-23986","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum","category-kriminal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/23986","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=23986"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/23986\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":23988,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/23986\/revisions\/23988"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/23987"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=23986"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=23986"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=23986"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}