{"id":23888,"date":"2020-10-03T00:33:47","date_gmt":"2020-10-02T17:33:47","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=23888"},"modified":"2020-10-03T17:51:48","modified_gmt":"2020-10-03T10:51:48","slug":"pemerintah-tanggung-biaya-pasien-covid-19-imbau-rumah-sakit-tidak-merekomendasi-perawatan-di-luar-standar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=23888","title":{"rendered":"Pemerintah Tanggung Biaya Pasien Covid-19, Imbau Rumah Sakit Tidak Merekomendasi Perawatan di Luar Standar"},"content":{"rendered":"<p>JAKARTA, SIMBUR &#8211; Satgas Penanganan Covid-19 pusat mengklarifikasi materi konferensi pers yang disampaikan juru bicara Prof Wiku Adisasmito pada Kamis(1\/10) lalu. Dalam konferensi pers virtual melalui platform youtube, Prof Wiku menyampaikan bahwa pemerintah hanya menanggung biaya pasien di rumah sakit rujukan. Melalui rilis resmi yang diterima redaksi, Jumat (2\/10), Satgas Penanganan Covid-19 meralat bahwa pemerintah menanggung biaya pasien, baik di rumah sakit rujukan maupun non-rujukan.<\/p>\n<p>Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01\/07\/MENKES\/446\/2020, tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Desease 2019 (Covid19), pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging (PIE) dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.<\/p>\n<p>\u201cKlaim pembiayaan tersebut berlaku bagi pasien yang dirawat di rumah sakit yang melakukan pelayanan penyakit infeksi emerging (PIE) tertentu. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan di atas, maka klaim pembiayaan bisa diberikan kepada rumah sakit yang melakukan pelayanan PIE tertentu. Termasuk di dalamnya adalah rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat yang didirikan di lokasi tertentu selama kondisi darurat dan masa tanggap darurat bencana,\u201d jelas Prof Wiku.<\/p>\n<p>Lebih lanjut, kata Wiku, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor. HK.01.07\/Menkes 446\/2020 juga diatur secara rinci pelayanan yang dibiayai pemerintah terkait dengan perawatan pasien Covid-19. Komponen pelayanan kesehatan yang dibiayai pemerintah meliputi: administrasi pelayanan; akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi). Selanjutnya, jasa dokter; tindakan di ruangan; pemakaian ventilator; pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis). Kemudian, bahan medis habis pakai; obat-obatan; alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan; ambulans rujukan; termasuk pemulasaraan jenazah dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.<\/p>\n<p>Selain itu, bagi Pasien Suspek\/Probable\/konfirmasi COVID-19 dapat dilakukan alih rawat non isolasi dengan kondisi sudah memenuhi kriteria selesai isolasi tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan untuk kondisi tertentu yang terkait dengan komorbid\/penyakit penyerta, co-insidens dan komplikasi dengan pembiayaanya dijamin oleh JKN\/asuransi kesehatan lain\/mandiri (pasien\/keluarga).<\/p>\n<p>Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, Satgas Penanganan Covid-19 masih mendapati beberapa laporan kasus dimana pasien mempertanyakan soal tagihan biaya rumah sakit. &#8220;Pertanyaan ini kami nilai wajar, mengingat pemerintah sebelumnya telah menegaskan pembiayaan Covid-19 ditanggung sepenuhnya. Jangan sampai ada rumah sakit yang merekomendasikan perawatan di luar standar yang ditanggung oleh pemerintah,&#8221; tegasnya sembari mengimbau seluruh rumah sakit untuk mengevaluasi pelayanan yang dilakukan selama ini dengan merujuk kepada algoritma tatalaksana COVID-19 yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan dan disusun oleh 5 (lima) perhimpunan profesi dokter di Indonesia yaitu PDPI, PAPDI, IDAI, PERDATIN, PERKI.<\/p>\n<p>Menurut Wiku, Satgas yakin mayoritas rumah sakit di Indonesia telah berusaha maksimal untuk memberikan layanan terbaik di masa pandemi ini. &#8220;Bagi rumah sakit yang belum sepenuhnya mengikuti tata laksana pelayanan Covid-19, kami himbau untuk mengevaluasi cara kerja agar tidak berujung membebani pasien dengan pembiayaan-pembiayaan yang tidak seharusnya ditagihkan. Sudah seharusnya rumah sakit dan dibantu oleh pemerintah dapat memberikan rasa aman bagi para pasien agar tidak muncul keraguan untuk melakukan perawatan yang dibutuhkan di saat-saat sulit seperti ini,&#8221; harapnya.<\/p>\n<p>Masih kata dia, Satgas tak bosan mengimbau agar masyarakat Indonesia tidak khawatir soal pembiayaan Covid-19. Dimanapun rumah sakitnya, baik rumah sakit oemerintah ataupun swasta selama dalam rangka penanganan Covid-19, biaya akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.<\/p>\n<p>\u201cBiaya perawatan yang seluruhnya ditanggung oleh Pemerintah merupakan komitmen pemerintah dalam membantu meringankan beban pasien Covid-19 di Indonesia sehingga mereka dapat memperoleh layanan kesehatan yang sesuai standar. Inilah wujud kehadiran negara bagi masyarakat di tengah pandemi,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Diketahui, pasien sembuh dari Covid-19 per 2 Oktober 2020 bertambah lagi sebanyak 2.853 kasus. Dilihat secara kumulatif nasional, pasien sembuh sudah mencapai 221.340 kasus. Penambahan harian tertinggi berasal dari DKI Jakarta sebanyak 655 kasus dan kumulatifnya 62.009 kasus. Diikuti Jawa Timur kedua terbanyak dengan tambahan 360 kasus dan kumulatifnya mencapai 37.741 kasus. Jawa Tengah berada di urutan selanjutnya dengan tambahan 203 kasus dan kumulatifnya mencapai 16.424 kasus.<\/p>\n<p>Jumlah kasus aktif di Indonesia per hari ini sebanyak 63.187. Sementara pada sisi pasien positif baru bertambah 4.317 kasus dan dilihat secara kumulatif nasional jumlahnya mencapai 295.499 kasus. Per hari ini penambahan kasus tertinggi berada di DKI Jakarta dengan 1.198 kasus dan kumulatifnya mencapai 76.187 kasus. Kedua terbanyak berada di Jawa Barat dengan tambahan 544 kasus dan kumulatifnya 23.308 kasus. Dan diikuti Jawa Tengah dengan tambahan 344 kasus dan kumulatifnya mencapai 23.078 kasus. Provinsi ini secara kumulatif masih berada di urutan kedua. Namun secara jumlah kumulatifnya Jawa Timur kedua terbanyak dengan 44.341 kasus dan tambahan hari ini 283 kasus.<\/p>\n<p>Selain itu kasus pasien meninggal masih bertambah sebanyak 116 kasus. Hingga saat ini total pasien meninggal dunia mencapai 10.972 kasus. Jawa Timur masih menjadi penyumbang terbanyak harian dengan 18 kasus dan totalnya mencapai 3.240 kasus. Disusul Jawa Tengah dengan 17 kasus dan totalnya 1.436 kasus. Ketiga terbanyak harian berada di Jawa Barat dengan 15 kasus dan totalnya mencapai 450 kasus.<\/p>\n<p>Untuk DKI Jakarta tambahan kasus meninggal harian sebanyak 3 kasus dan totalnya mencapai 1.738 kasus. Provinsi ini masih berada di urutan kedua terbanyak pasien meninggal. Selain itu per hari ini jumlah suspek ada 135.348 kasus dan spesimen selesai diperiksa sebanyak 42.421 spesimen. Untuk sebaran wilayah masih berada di 34 provinsi dan 497 kabupaten\/kota. (red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA, SIMBUR &#8211; Satgas Penanganan Covid-19 pusat mengklarifikasi materi konferensi pers yang disampaikan juru bicara Prof Wiku Adisasmito pada Kamis(1\/10) lalu. Dalam konferensi pers virtual melalui platform youtube, Prof Wiku menyampaikan bahwa pemerintah hanya menanggung biaya pasien di rumah sakit rujukan. Melalui rilis resmi yang diterima redaksi, Jumat (2\/10), Satgas Penanganan Covid-19 meralat bahwa pemerintah menanggung biaya pasien, baik di rumah sakit rujukan maupun non-rujukan. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01\/07\/MENKES\/446\/2020, tentang Petunjuk&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[36],"tags":[],"class_list":["post-23888","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-berita-penting"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/23888","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=23888"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/23888\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":23896,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/23888\/revisions\/23896"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=23888"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=23888"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=23888"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}