{"id":23105,"date":"2020-07-17T21:26:45","date_gmt":"2020-07-17T14:26:45","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=23105"},"modified":"2020-07-17T21:29:05","modified_gmt":"2020-07-17T14:29:05","slug":"jumlah-kasus-positif-di-sumsel-2-899-orang-bakal-terapkan-istilah-baru-dalam-penanganan-kasus-covid-19","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=23105","title":{"rendered":"Jumlah Kasus Positif di Sumsel 2.899 Orang, Bakal Lakukan Perubahan Nomenklatur Istilah Baru dalam Penanganan Kasus Covid-19"},"content":{"rendered":"<p># Kasus Aktif 1.368, Kasus Selesai 1.531 Orang<\/p>\n<p># Pasien Sembuh 1.395, Meninggal 136 Orang<\/p>\n<p><strong>&nbsp;<\/strong><\/p>\n<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> \u2013 Provinsi Sumatera Selatan segera menerapkan istilah baru dalam penanganan kasus Covid-19. Istilah baru itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07\/MENKES\/413\/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Istilah tersebut diperkenalkan Menteri Kesehatan RI dr Terawan Agus Putranto pada 14 Juli 2020. Meski demikian, sebelum istilah baru itu diterapkan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumsel perlu menunggu instruksi dari pusat dan sosialisasi lebih lanjut agar tidak terjadi kesalahan dalam menangani kasus Covid-19.<\/p>\n<p>\u201cUntuk istilah baru kami belum adakan konversi di buku yang diterbitkan oleh Kemenkes. Sudah terbit namun saat ini pusat masih melakukan sosialisasi. Sumsel akan diadakan sosialisasi pada 21 Juli 2020. Seminggu setelahnya akan diberlakukan perubahan untuk istilah-istilah baru,\u201d ungkap Yusri, juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumatera Selatan, saat video conference, Jumat (17\/7).<\/p>\n<p>Perubahan istilah baru itu, lanjut Yusri, tidak gampang. Karena menyangkut teknis yang diklinisi di lapangan. \u201cButuh pemahaman agar tidak terjadi kesalahan dalam pengklasifikasian jenis kasus. Kami menunggu instruksi pusat. Mudah-mudahan di penghujung bulan sini, siap untuk melakukan perubahan nomenklatur istilah baru dalam Covid-19,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Yusri memaparkan, kasus positif Covid-19 di Sumsel menjadi 2.899 orang. Ada penambahan 70 kasus baru pada Jumat, 17 Juli 2020. \u201cKasus konfirmasi positif baru per tanggal 17 Juli 2020 mengalami penambahan sebanyak 70 orang,\u201d ungkap Yusri, juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumatera Selatan, saat video conference, Jumat (17\/7).<\/p>\n<p>Menurut Yusri, penambahan kasus baru tersebut berasal dari Palembang 63 orang, Muara Enim 1 orang, Pagaralam 1 orang, Prabumulih 1 orang, Musi Rawas 1 orang, Empatlawang 1 orang, dan Pali 2 orang. \u201cJumlah kasus positif di Sumsel menjadi 2.899 orang,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Yusri menambahkan, kasus teman di TVRI sudah dilakukan tindak lanjut. \u201cKemarin sudah kami datangi untuk melakukan swab. Setelah didatangi, teman-teman TVRI tidak mau melakukan swab karena takut tertular. Sedang kami edukasi mereka untuk melakukan swab. Sudah kami siapkan tempatnya,\u201d ujar Yusri seraya menambahkan, Dinkes provinsi juga ada yang positif. \u201cAda sekitar empat orang. Semua sudah dinyatakan sehat,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Jumlah kasus yang sudah selesai (<em>closed cases<\/em>) 1.531 orang (136 kasus meninggal ditambah 1.395 kasus sembuh). \u201cSementara kasus yang masih aktif dan dalam proses menunggu hasil, bisa sembuh atau tidak sebanyak 1.368 orang,\u201d terangnya.<\/p>\n<p>Adapun jumlah orang dalam pantauan (ODP) sebanyak 9.581 orang, selesai dalam pantauan 8.194 orang, dan masih dipantau sebanyak 1.387 orang. Sementara, jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) 1.304 orang. Sebanyak 818 orang sudah selesai pengawasan, serta masih dalam pengawasan 486 orang.<\/p>\n<p>Pasien dinyatakan sembuh berjumlah 1.395 orang. \u201cAda penambahan kasus sembuh 14 orang. Berasal dari Kota Palembang 11 orang, Lubuklinggau 2 orang, dan Prabumulih 1 orang,\u201d ungkapnya seraya menambahkan, kasus pasien meninggal 136 orang. \u201cAda penambahan 1 kasus meninggal pada hari ini. Berasal dari Palembang,\u201d tutupnya.<\/p>\n<p>Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes RI, drg Widyawati MKM menjelaskan, istilah baru yang dimaksudkan adalah <em>kasus probable<\/em>, yaitu orang yang diyakini sebagai suspek dengan ISPA Berat atau gagal napas akibat aveoli paru-paru penuh cairan (ARDS) atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 DAN belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR. \u201cSementara, beberapa istilah lain mengalami perubahan, diantaranya orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG). Perubahan istilah menjadi <em>Kasus Suspek, Kasus Konfirmasi<\/em> (bergejala dan tidak bergejala), dan <em>Kontak Erat<\/em>,\u201d ujarnya dalam siaran pers yang dilansir dari portal resmi Kemenkes RI belum lama ini.<\/p>\n<p>Kasus Suspek, lanjut dia, jika seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara\/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal, &nbsp;memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi\/probable COVID-19 memiliki ISPA berat\/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit.<\/p>\n<p>Kasus Konfirmasi jika seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kasus konfirmasi dibagi menjadi 2, yakni kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik), dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).<\/p>\n<p>Kontak Erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain tatap muka\/berdekatan dengan kasus probable dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih, sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi, memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD standar. \u201cSelain istilah-istilah tersebut, dalam KMK juga tercantum istilah lain berupa Pelaku Perjalanan, Discarded, Selesai Isolasi, dan Kematian,\u201d terangnya.<\/p>\n<p>Pelaku Perjalanan adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir. Discarded, dikatakan discarded apabila memenuhi kriteria kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu &gt;24 jam, kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.<\/p>\n<p>Selesai Isolasi, apabila pasien memenuhi kriteria konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi, probable\/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan, probable\/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.<strong>(kbs)<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p># Kasus Aktif 1.368, Kasus Selesai 1.531 Orang # Pasien Sembuh 1.395, Meninggal 136 Orang &nbsp; PALEMBANG, SIMBUR \u2013 Provinsi Sumatera Selatan segera menerapkan istilah baru dalam penanganan kasus Covid-19. Istilah baru itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07\/MENKES\/413\/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Istilah tersebut diperkenalkan Menteri Kesehatan RI dr Terawan Agus Putranto pada 14 Juli 2020. Meski demikian, sebelum istilah baru itu diterapkan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumsel perlu&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[36],"tags":[],"class_list":["post-23105","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-berita-penting"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/23105","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=23105"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/23105\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":23107,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/23105\/revisions\/23107"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=23105"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=23105"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=23105"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}