{"id":22784,"date":"2020-06-18T20:47:33","date_gmt":"2020-06-18T13:47:33","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=22784"},"modified":"2020-06-18T20:47:40","modified_gmt":"2020-06-18T13:47:40","slug":"tunggu-hasil-audit-investigasi-final-sebelum-melanjutkan-pembangunan-masjid-sriwijaya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=22784","title":{"rendered":"Tunggu Hasil Audit Investigasi Final sebelum Melanjutkan Pembangunan Masjid Sriwijaya"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> \u2013 Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di bawah komando Gubernur H Herman Deru bermaksud melanjutkan kembali pembangunan Masjid Sriwijaya yang telah lama mangkrak. \u00a0Meski demikian, sebelum memulai kembali pembangunan, Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Sumsel akan melakukan analisis.<\/p>\n<p>&#8220;Analisis untuk menentukan apakah pembangunan bisa dilakukan dengan cara sebelumnya, dihibahkan melalui yayasan kemudian diteruskan ke pihak lainnya atau menggunakan cara baru. Tentu pembangunannya baru bisa dilakukan setelah hasil audit investigasi final,&#8221; ungkap Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, H. Nasrun Umar, saat rapat lanjutan peninjauan lapangan lahan pembangunan masjid raya Sriwijaya di ruang rapat Setda Provinsi Sumsel, Kamis (18\/6).<\/p>\n<p>Sekda menambahkan, saat ini Pemprov Sumsel membentuk tim penyelesaian untuk melakukan percepatan penyelesaian pembangunan masjid tersebut. Pembentukan tim tersebut juga berdasarkan hasil peninjauan dan rapat yang dipimpin langsung oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru beberapa waktu lalu. Dalam rapat seluruh peserta sepakat pembangunan masjid itu tetap dilanjutkan.<\/p>\n<p>&#8220;Berdasarkan hasil tinjauan ulang Gubernur beberapa waktu lalu itu, seluruh peserta rapat sepakat pembangunannya dilanjutkan kembali. Namun dalam pelaksanaannya tentu banyak syarat yang harus diselesaikan, termasuk permasalahan dan pendanaannya,&#8221; kata Sekda.<\/p>\n<p>Selain itu, guna mendorong terealisasinya percepatan penyelesaian pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tersebut, dia menekankan agar Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumsel untuk melakukan percepatan verifikasi permasalahan yang mengganggu jalannya pembangunan masjid megah tersebut.<\/p>\n<p>Sebelumnya, Gubernur Sumsel H. Herman Deru menegaskan akan melakukan upaya penuh agar pembangunan masjid Raya Sriwijaya tidak menemui kendala, yakni dengan membentuk langsung tim penyelesaian untuk melanjutkan pembangunan masjid ini.<\/p>\n<p>\u201cTermasuk akan menganalisis apakah pembangunan Masjid \u00a0ini tetap dikelola yayasan ataukah pembangunanya di-takeover ke pemprov melalui OPD yang berkenaan, dan nanti pengelolaanya setelah selesai apakah dikembalikan ke yayasan ataukah dikelola oleh tim atau UPT khusus dari pemprov,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Dari hasil pembangunan yang lama tentu Pemprov Sumsel menginginkan adanya kejelasan. Pasalnya, sekitar tahun 2016-2017 Pemprov Sumsel sudah sempat menggelontorkan dana sebesar Rp130 miliar.<\/p>\n<p>Gubernur juga menambahkan, pembangunan Masjid Raya Sriwijaya akan dibangun secara bertahap sehingga dapat dimanfaatkan. \u201cAda riwayat panjang tentang pembangunan masjid ini. Tanah ini adalah tanah Pemprov yang dihibahkan ke yayasan pada masa itu. Sejak 2009 prosesnya, terjadi kendala secara administrasi hingga ada yang menggugat tanahnya. Maka pada kesempatan ini, saya mohon kepada yang menggugat atau yang berkenaan dengan ini, sama-sama menyelesaikan dengan baik,\u201d harapnya.<\/p>\n<p>Dikonfirmasi, kuasa hukum ahli waris lahan, Rustam H Saleh SH mengungkap, pihaknya telah memenangi gugatan atas ganti rugi lahan pembangunan Masjid Sriwijaya dari Pemprov Sumsel senilai Rp13,8 miliar. Akan tetapi, jelas Rustam, hingga kini belum ada pembayaran yang diketahuinya.<\/p>\n<p>\u201cGugatan kami Rp200 miliar tapi dikabulkan Rp13,8 miliar. Dikuatkan pengadilan tinggi. Terus kasasi dikuatkan juga. Putusannya inkracht. Ternyata gubernur (baik yang sekarang maupun sebelumnya) tidak pernah membayarkan uang Rp13,8 miliar,\u201d ungkap Rustam kepada Simbur.<\/p>\n<p>Diwartakan Simbur sebelumnya, pembangunan Masjid Sriwijaya diduga belum clean and clear. Pasalnya, ganti rugi Rp13,8 miliar belum dilunasi selama hampir empat tahun. Putusan itu wajib dipenuhi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan setelah kalah telak dalam gugatan banding hingga kasasi serta peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Kewajiban tersebut berdasarkan hasil putusan sidang perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 1637.K\/PdT\/2017.<\/p>\n<p>Kuasa hukum ahli waris pemilik lahan, Rustam Saleh SH mengungkapkan jika sejak putusan MA (September 2017) ketok palu. Rustam Saleh yang tergabung dalam Law Firm Rustam Husni Saleh SH &amp; Rekan itu mengatakan, tanah Masjid Sriwijaya itu punya ahli waris (alm Yahuya Bin Madun) dan jelas terpampang di papan. Ahli waris melalui istri almarhum Yahuya bin Madun, Siti Khadijah dan kawan-kawan kemudian menunjuk pihaknya sebagai kuasa hukum untuk menggugat di pengadilan Negeri (PN) Palembang. Gugatan sebesar Rp200 miliar, dan dikabulkan oleh hakim Rp13,8 miliar. Setelah itu Pemprov Sumsel melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. Hasilnya putusan PT menguatkan hasil putusan PN Palembang.<\/p>\n<p>Dari penelusuran Simbur, jelas Pemprov Sumsel kalah telak atas gugutan Siti Khodijah binti Bidin, Musawir bin Yahuza, Suhartati, Rismarini, dan Erna Astuti yang semuanya merupakan ahli waris dari almarhum Yahuza bin Madun. Putusan PN nomor 200\/PdT.G\/2015\/PN.PLG jelas memenangkan pihak ahli waris dan berhak mendapatkan ganti rugi sebesar Rp13,8 miliar. Begitupun keputusan sidang banding PT nomor 102\/PDT\/2016\/PT.PLG semakin menguatkan putusan PN Palembang. Putusan MA dalam sidang kasasi dengan nomor 1637.K\/PdT\/2017, semakin menenggelamkan Pemprov Sumsel dan mewajibkan untuk melunasi utang kepada ahli waris dalam jangka waktu enam bulan.<\/p>\n<p>Pendanaan yang diperoleh dari Yayasan Masjid Nasional Sriwijaya ini dilaksanakan melalui saweran para pengurus Yayasan Masjid Nasional Sriwijaya. Yang tidak lain adalah tokoh-tokoh nasional asal Sumatera Selatan, seperti mantan Ketua Komisi Yudisial yang juga Pembina Yayasan Masjid Nasional Sriwijaya Jimly Asshidiqie, mantan anggota DPR RI Asmawati dan Mala Fatma Noerdin, serta beberapa tokoh lainnya.<\/p>\n<p>Saweran yang dilakukan para pengurus dan tokoh-tokoh asal Sumsel yang notabene berkiprah di kancah nasional ini\/ guna mendukung kelancaran pembangunan Masjid Raya Sriwijaya agar segera rampung dan berkelanjutan. Selain mendapat suntikan dana dari Islamic Development Bank dan negara-negara Islam lainnya juga peran serta putra putri Sumsel yang saling bersinergi bersatu padu turut serta dalam pembangunan masjid.<\/p>\n<p>Diberitakan Simbur pada 2 Juni 2017 lalu, pembangunan Masjid Sri\u00adwijaya Palembang yang ditargetkan rampung tahun 2018 ternyata molor dan mangkrak akibat pembebasan lahan. Dua tahun terakhir (2016 \u2013 2017) diketahui telah menyerap danah hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) sebesar Rp130 miliar dari to\u00adtal anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp1,4 triliun. Bantuan dana hibah dari Pemprov sebesar Rp80 miliar untuk tahun 2017. Sebelumnya, tahun 2016 Pemprov sudah mengeluar\u00adkan dana untuk pembangunan masjid Sriwijaya sebesar Rp50 miliar. Sampai saat ini sudah berjumlah Rp130 miliar dari kebutuhan sebesar Rp1,4 triliun. Tertundanya pembayaran utang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) atas lahan milik ahli waris almarhum Yahuza Bin Madun, sejak Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi pemprov Sumsel menjadi tanda tanya banyak pihak.\u00a0 Apalagi jika Masjid Sriwijaya tidak dapat dibangun hanya karena terkendala masalah tanah dan utang ganti rugi lahan. <strong>(tim)<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR \u2013 Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di bawah komando Gubernur H Herman Deru bermaksud melanjutkan kembali pembangunan Masjid Sriwijaya yang telah lama mangkrak. \u00a0Meski demikian, sebelum memulai kembali pembangunan, Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Sumsel akan melakukan analisis. &#8220;Analisis untuk menentukan apakah pembangunan bisa dilakukan dengan cara sebelumnya, dihibahkan melalui yayasan kemudian diteruskan ke pihak lainnya atau menggunakan cara baru. Tentu pembangunannya baru bisa dilakukan setelah hasil audit investigasi final,&#8221; ungkap Sekretaris Daerah&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[36],"tags":[],"class_list":["post-22784","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-berita-penting"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/22784","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=22784"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/22784\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":22786,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/22784\/revisions\/22786"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=22784"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=22784"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=22784"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}