{"id":22772,"date":"2020-06-18T09:14:43","date_gmt":"2020-06-18T02:14:43","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=22772"},"modified":"2020-06-18T09:14:49","modified_gmt":"2020-06-18T02:14:49","slug":"diduga-korupsi-rp641-juta-mantan-kades-arisan-gading-ogan-ilir-ditangkap-di-jakarta","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=22772","title":{"rendered":"Diduga Korupsi Rp641 Juta, Mantan Kades Arisan Gading Ogan Ilir Ditangkap di Jakarta"},"content":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Mantan Kepala Desa (Kades) Arisan Gading, Kabupaten Ogan Ilir berinisial JH (42) ditangkap polisi. Tersangka dijebloskan di penjara karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa. Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM.<\/p>\n<p>&#8220;Tindak pidana korupsi dalam penggunaaan dan pertanggungjawaban dana APB Desa Arisan Gading Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2018. Tersangka berinisial JH (42) merupakan eks Kades Arisan Gading periode 2013-2019,&#8221; ungkap Kabid Humas saat konferensi pers, Rabu (17\/6).<\/p>\n<p>Menurut Kombes Pol Supriadi, tersangka telah dipanggil sebagai saksi sebanyak dua kali sejak tanggal 24 September 2019. Akan tetapi, dia tidak pernah hadir. Tersangka dan keluarganya diduga melarikan diri dari Ogan Ilir ke Jakarta.<\/p>\n<p>&#8220;Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, diketahui persembunyiannya di Jakarta. Penyidik Subdit Tipikor Polda Sumsel menangkapnya di Jakarta lalu melakukan penahanan terhadap dirinya di Polda Sumsel agar tidak melarikan diri lagi serta untuk kelancaran proses penyidikan,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Kronologis kejadian, lanjut Kombes Pol Supriadi, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum berupa penyimpangan oleh tersangka mantan kepala desa Inisial JH. Pertama, Dana Pembangunan Fisik Dua Kegiatan tidak sesuai volume fisik terpasang. Rinciannya meliputi beberapa pekerjaan pembangunan jalan rabat beton Dusun I dan II Desa Arisan Gading Kecamatan Indralaya Selatan. &#8220;Kedua, dana kegiatan bumdes senilai Rp50 juta untuk pembelian tenda diambil oleh Kades Arisan Gading. Tidak digunakan untuk keperluan tersebut,&#8221; jelas Kabid Humas.<\/p>\n<p>Ditemukan pula penyimpangan dalam pertanggungjawaban keuangan, berupa tidak sesuai atau lebih kecil daripada yang tercantum dalam tanda terima\/pertanggungjawaban (kurang bayar). &#8220;Kegiatan tidak dilaksanakan tetapi tercantum dalam pertanggungjawaban (fiktif), kegiatan tidak dilaksanakan dan tidak ada pertanggungjawaban (fiktif),&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Selanjutnya, kegiatan kekurangan volume fisik daripada dana yang telah dikeluarkan. Dana telah dicairkan tidak dibuat laporan pertanggungjawaban. Tanda tangan yang tercantum pada tanda terima bukan merupakan tanda tangan penerima. Tidak dilaksanakannya tugas pokok dan fungsi sesuai dengan kedudukan dan kewenangan masing-masing.<\/p>\n<p>&#8220;Tersangka memanipulasi dokumen laporan pertanggung jawaban keuangan (LPD) baik dana desa, alokasi dana desa maupun siltap, berupa tanda tangan penerima yang namanya teecantum di laporan tersebut tidak pernah menandatangani dokumen tersebut dan tidak pernah menerima uang seluruh atau sebagian,&#8221; terangnya.<\/p>\n<p>Diketahui, Kerugian Keuangan Negara berdasarkan laporan hasil penghitungan Inspektorat Ogan Ilir sebesar Rp641.420.565. Adapun rinciannya, kurang Bayar Rp107.393.313,64, Kurang Volume Rp323.302.036,00, Fiktif Rp210.725.215,36. Sementara, Desa Arisan Gading memperoleh dana APBdes 2018 dan telah ditransfer dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) Rp1.107.930.000. Adapun rincian dana desa dari APBN Rp698.347.000, lokasi dana desa APBD OI Rp348.083.000, penghasilan tetap\/tunjangan perangkat desa dan BPD triwulan IV Tahun 2016 Rp11.700.000, serta penghasilan tetap\/tunjangan perangkat desa dan BPD triwulan III dan IV Tahun 2017 Rp49.800.000.<\/p>\n<p>Tersangka dijerat Pasal asal 2 ayat (1) Undang-Undang nomo 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Miliar.(rgs\/red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Mantan Kepala Desa (Kades) Arisan Gading, Kabupaten Ogan Ilir berinisial JH (42) ditangkap polisi. Tersangka dijebloskan di penjara karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa. Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM. &#8220;Tindak pidana korupsi dalam penggunaaan dan pertanggungjawaban dana APB Desa Arisan Gading Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2018. Tersangka berinisial JH (42) merupakan eks Kades Arisan Gading periode 2013-2019,&#8221; ungkap&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":22773,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[36,9],"tags":[],"class_list":["post-22772","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-penting","category-kriminal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/22772","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=22772"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/22772\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":22774,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/22772\/revisions\/22774"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/22773"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=22772"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=22772"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=22772"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}