{"id":22763,"date":"2020-06-17T03:55:54","date_gmt":"2020-06-16T20:55:54","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=22763"},"modified":"2020-06-17T03:55:59","modified_gmt":"2020-06-16T20:55:59","slug":"gubernur-bentuk-tim-dan-minta-audit-dana-hibah-pemprov-sumsel-saat-proses-awal-pembangunan-masjid-sriwijaya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=22763","title":{"rendered":"Gubernur Bentuk Tim dan Minta Audit Dana Hibah Pemprov Sumsel saat Proses Awal Pembangunan Masjid Sriwijaya"},"content":{"rendered":"<p># Mohon Penggugat Dapat Menyelesaikan Masalah dengan Baik<\/p>\n<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Megaproyek pembangunan Masjid Sriwijaya masih menyimpan sekelumit permasalahan yang harus diselesaikan secara bijak oleh para pemangku kepentingan. Setelah sekian lama mangkrak, penyelesaian semua masalah pembangunan masjid yang digadang-gadang termegah di Asia Tenggara itu bakal dilakukan bertahap.<\/p>\n<p>Gubernur H Herman Deru menegaskan, dari progres pembangunan periode sebelumnya, dirinya ingin adanya kejelasan. Sebab, ungkap Herman Deru, Pemprov Sumsel sudah menggelontorkan dana hibah sebesar Rp130 miliar. \u201cSampai ke mana pembangunan ini dan penggunaan uang itu berjalan. Hasilnya apa, tentu kami butuh audit dari lembaga yang dipercaya, yakni BPK atau BPKP, termasuk juga dari lembaga internal. Pihak yayasan juga sudah bersedia diaudit. Kami dapat melanjutkan ini dari titik yang jelas. Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel nanti akan melanjutkan ini dari titik yang jelas, dari STA berapa dan segera bentuk tim penyelesaian,\u201d ungkap Gubernur, Selasa (16\/6).<\/p>\n<p>Gubernur juga menambahkan, pembangunan Masjid Raya Sriwijaya akan dibangun secara bertahap sehingga dapat dimanfaatkan. \u201cAda riwayat panjang tentang pembangunan masjid ini. Tanah ini adalah tanah Pemprov yang dihibahkan ke yayasan pada masa itu. Sejak 2009 prosesnya, terjadi kendala secara administrasi hingga ada yang menggugat tanahnya. Maka pada kesempatan ini, saya mohon kepada yang menggugat atau yang berkenaan dengan ini, sama-sama menyelesaikan dengan baik,\u201d harapnya.<\/p>\n<p>Gubernur akan melakukan upaya penuh agar pembangunan Masjid Sriwijaya tidak menemui kendala. Gubernur segera membentuk tim penyelesaian untuk melanjutkan pembangunan masjid tersebut.<\/p>\n<p>\u201cTermasuk akan menganalisis, apakah pembangunan masjid ini tetap dikelola yayasan atau pembangunanya di-takeover ke Pemprov Sumsel melalui OPD yang berkenaan. Nanti pengelolaanya setelah selesai apakah dikembalikan ke yayasan atau dikelola oleh tim atau UPT khusus dari Pemprov,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Dikonfirmasi, kuasa hukum ahli waris lahan, Rustam H Saleh SH mengungkap, pihaknya telah memenangi gugatan atas ganti rugi lahan pembangunan Masjid Sriwijaya dari Pemprov Sumsel senilai Rp13,8 miliar. Akan tetapi, jelas Rustam, hingga kini belum ada pembayaran yang diketahuinya.<\/p>\n<p>&#8220;Gugatan kami Rp200 miliar tapi dikabulkan Rp13,8 miliar. Dikuatkan pengadilan tinggi. Terus kasasi dikuatkan juga. Putusannya inkracht. Ternyata gubernur (baik yang sekarang maupun sebelumnya) tidak pernah membayarkan uang Rp13,8 miliar,&#8221; ungkap Rustam kepada Simbur.<\/p>\n<p>Diwartakan Simbur sebelumnya, pembangunan Masjid Sriwijaya diduga belum clean and clear. Pasalnya, ganti rugi Rp13,8 miliar belum dilunasi selama hampir empat tahun. Putusan itu wajib dipenuhi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan setelah kalah telak dalam gugatan banding hingga kasasi serta peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Kewajiban tersebut berdasarkan hasil putusan sidang perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 1637.K\/PdT\/2017.<\/p>\n<p>Kuasa hukum ahli waris pemilik lahan, Rustam Saleh SH mengungkapkan jika sejak putusan MA (September 2017) ketok palu. Rustam Saleh yang tergabung dalam Law Firm Rustam Husni Saleh SH &amp; Rekan itu mengatakan, tanah Masjid Sriwijaya itu punya ahli waris (alm Yahuya Bin Madun) dan jelas terpampang di papan. Ahli waris melalui istri almarhum Yahuya bin Madun, Siti Khadijah dan kawan-kawan kemudian menunjuk pihaknya sebagai kuasa hukum untuk menggugat di pengadilan Negeri (PN) Palembang. Gugatan sebesar Rp200 miliar, dan dikabulkan oleh hakim Rp13,8 miliar. Setelah itu Pemprov Sumsel melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. Hasilnya putusan PT menguatkan hasil putusan PN Palembang.<\/p>\n<p>Dari penelusuran Simbur, jelas Pemprov Sumsel kalah telak atas gugutan Siti Khodijah binti Bidin, Musawir bin Yahuza, Suhartati, Rismarini, dan Erna Astuti yang semuanya merupakan ahli waris dari almarhum Yahuza bin Madun. Putusan PN nomor 200\/PdT.G\/2015\/PN.PLG jelas memenangkan pihak ahli waris dan berhak mendapatkan ganti rugi sebesar Rp13,8 miliar. Begitupun keputusan sidang banding PT nomor 102\/PDT\/2016\/PT.PLG semakin menguatkan putusan PN Palembang. Putusan MA dalam sidang kasasi dengan nomor 1637.K\/PdT\/2017, semakin menenggelamkan Pemprov Sumsel dan mewajibkan untuk melunasi utang kepada ahli waris dalam jangka waktu enam bulan.<\/p>\n<p>Pendanaan yang diperoleh dari Yayasan Masjid Nasional Sriwijaya ini dilaksanakan melalui saweran para pengurus Yayasan Masjid Nasional Sriwijaya. Yang tidak lain adalah tokoh-tokoh nasional asal Sumatera Selatan, seperti mantan Ketua Komisi Yudisial yang juga Pembina Yayasan Masjid Nasional Sriwijaya Jimly Asshidiqie, mantan anggota DPR RI Asmawati dan Mala Fatma Noerdin, serta beberapa tokoh lainnya.<\/p>\n<p>Saweran yang dilakukan para pengurus dan tokoh-tokoh asal Sumsel yang notabene berkiprah di kancah nasional ini\/ guna mendukung kelancaran pembangunan Masjid Raya Sriwijaya agar segera rampung dan berkelanjutan. Selain mendapat suntikan dana dari Islamic Development Bank dan negara-negara Islam lainnya juga peran serta putra putri Sumsel yang saling bersinergi bersatu padu turut serta dalam pembangunan masjid.<\/p>\n<p>Diberitakan Simbur pada 2 Juni 2017 lalu, pembangunan Masjid Sri\u00adwijaya Palembang yang ditargetkan rampung tahun 2018 ternyata molor dan mangkrak akibat pembebasan lahan. Dua tahun terakhir (2016 \u2013 2017) diketahui telah menyerap danah hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) sebesar Rp130 miliar dari to\u00adtal anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp1,4 triliun. Bantuan dana hibah dari Pemprov sebesar Rp80 miliar untuk tahun 2017. Sebelumnya, tahun 2016 Pemprov sudah mengeluar\u00adkan dana untuk pembangunan masjid Sriwijaya sebesar Rp50 miliar. Sampai saat ini sudah berjumlah Rp130 miliar dari kebutuhan sebesar Rp1,4 triliun. Tertundanya pembayaran utang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) atas lahan milik ahli waris almarhum Yahuza Bin Madun, sejak Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi pemprov Sumsel menjadi tanda tanya banyak pihak.\u00a0 Apalagi jika Masjid Sriwijaya tidak dapat dibangun hanya karena terkendala masalah tanah dan utang ganti rugi lahan. (tim)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p># Mohon Penggugat Dapat Menyelesaikan Masalah dengan Baik PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Megaproyek pembangunan Masjid Sriwijaya masih menyimpan sekelumit permasalahan yang harus diselesaikan secara bijak oleh para pemangku kepentingan. Setelah sekian lama mangkrak, penyelesaian semua masalah pembangunan masjid yang digadang-gadang termegah di Asia Tenggara itu bakal dilakukan bertahap. Gubernur H Herman Deru menegaskan, dari progres pembangunan periode sebelumnya, dirinya ingin adanya kejelasan. Sebab, ungkap Herman Deru, Pemprov Sumsel sudah menggelontorkan dana hibah sebesar Rp130 miliar. \u201cSampai&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":22764,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[36],"tags":[],"class_list":["post-22763","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-penting"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/22763","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=22763"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/22763\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":22765,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/22763\/revisions\/22765"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/22764"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=22763"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=22763"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=22763"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}