{"id":22549,"date":"2020-05-26T23:53:57","date_gmt":"2020-05-26T16:53:57","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=22549"},"modified":"2020-05-26T23:54:06","modified_gmt":"2020-05-26T16:54:06","slug":"rompi-orange-menanti-pelanggar-psbb-palembang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=22549","title":{"rendered":"Rompi &#8220;Orange&#8221; Menanti Pelanggar PSBB Palembang"},"content":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR \u2013 Sanksi bagi warga Kota Palembang yang melakukan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai berlaku. Salah satunya dengan mengenakan rompi orange dan membersihkan sampah di sekitar taman kota. Hal itu diungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Palembang GA Putra Jaya.<\/p>\n<p>Menurut Putra Jaya, sejak dua hari sanksi penerapan PSBB diberlakukan. \u201cHari pertama penerapan sanksi, H+2 lebaran ada 30 pelanggar yang telah diberi sanksi membersihkan taman Kambang Iwak Palembang,\u201d tegasnya, Selasa (26\/5).<\/p>\n<p>Pelanggaran yang didapat secara mobile, mereka tidak mengenakan masker seperti di mal, pasar, tempat umum hingga di tempat usaha. Penguna kendaraan roda dua yang masih berboncengan saat dilakukan Chekckpoint, katanya juga akan diberlakukan sama penerapan sanksi, setelah menjalani sidang yustisi. \u201cAda 100 rompi yang bertuliskan pelanggar PSBB. Pelanggaran akan dikenakan rompi ini sambil membersihkan taman kota,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Sementara, Wali Kota Palembang H Harnojoyo kembali meninjau checkpoint. Pelaksanaan pemeriksaan penguna kendaraan mengenakan alat pelindung diri (APD) di hari keenam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Palembang. Harnojoyo yang turun langsung melakukan pemeriksaan PSBB di jalan jalan utama Kota Palembang tepatnya di Jalan HM Ryacudu 8 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, memberhentikan setiap penguna kendaraan yang meintasi baik roda empat dan roda dua.<br \/>\nSetelah melakukan pemeriksaan orang nomor satu di kota Palembang melepaskan pengendara.<\/p>\n<p>\u201cTadi ada pengendara mobil pribadi yang masih duduk bersebelahan. Mereka memakai masker, sudah kami tegur. Alhamdulilah penguna kendaraan lain juga baik roda dua dan empat sudah sadar mengenakan masker saat berkendara,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>PSBB yang mulai digaungkan sejak 20 Mei hingga saat ini melalui tahap sosialiasi terlebih dahulu kepada masyarakat, kata Harnojoyo, cukup mengenai sasaran, buktinya kesadaran masyarakat untuk menjalankan protocol kesehatan ini telah dipatuhi. \u201cAlhamdulilah kesadaran masyarakat kita meningkat,\u201d tegasnya lagi.<\/p>\n<p>Disingung, penerapan PSBB yang diberlakukan, belum diikuti penurunan penyebaran penularan Covid 19 di kota Palembang ini, Harnojoyo menjelaskan, akan mengevaluasi kembali PSBB yang telah diterapkan. \u201cSeperti daerah lain yang telah menerpakan PSBB ini untuk menekan penyebaran Covid 19. Kalau masih terjadi penyebaran kedepanya bisa saja kami evaluasi untuk lebih baik lagi,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Sanksi PSBB yang sudah mulai diterapkan sejak H+2 hari raya Idulfitri, cukup memberi efek jera masyarakat, baik itu sanksi moral maupun administrasi. \u201cSanksi sudah kami terapkan. Mereka yang belum mengindahkan protoko kesehatan sudah kita beri sanksi seperti membersihkan taman,\u201d ungkapnya.(kbs)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR \u2013 Sanksi bagi warga Kota Palembang yang melakukan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai berlaku. Salah satunya dengan mengenakan rompi orange dan membersihkan sampah di sekitar taman kota. Hal itu diungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Palembang GA Putra Jaya. Menurut Putra Jaya, sejak dua hari sanksi penerapan PSBB diberlakukan. \u201cHari pertama penerapan sanksi, H+2 lebaran ada 30 pelanggar yang telah diberi sanksi membersihkan taman Kambang Iwak Palembang,\u201d&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":22550,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[17],"tags":[],"class_list":["post-22549","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-palembang"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/22549","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=22549"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/22549\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":22551,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/22549\/revisions\/22551"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/22550"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=22549"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=22549"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=22549"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}