{"id":22476,"date":"2020-05-18T21:08:32","date_gmt":"2020-05-18T14:08:32","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=22476"},"modified":"2020-05-18T21:08:44","modified_gmt":"2020-05-18T14:08:44","slug":"psbb-palembang-dimulai-20-mei-sanksi-diberlakukan-h2-idulfitri","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=22476","title":{"rendered":"PSBB Palembang Dimulai 20 Mei, Sanksi Diberlakukan H+2 Idulfitri"},"content":{"rendered":"<p># Gubernur Sumsel Ingatkan Wali Kota Palembang<\/p>\n<p># Jangan Sampai Mematikan Sektor Kesehatan, Ekonomi, dan Sosial<\/p>\n<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Peraturan kepala daerah (Perkada) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Palembang akan ditandatangani Gubernur Sumsel Herman Deru pada 20 Mei 2020. Dengan begitu, PSBB sudah mulai berlaku namun untuk realisasi tindakannya baru akan berlangsung pada H+2 Idulfitri.<\/p>\n<p>&#8220;Jadi setelah tanggal 20 Mei ini ditandatangani secara otomotis PSBB sudah berjalan. Artinya setelah ditandatangani Perkada, sudah berjalan PSBB. Namun H+2 itu dilakukan untuk sanksinya saja,&#8221;ungkap Gubernur saat menyambangi Kantor Wali Kota Palembang, Senin (18\/5).<\/p>\n<p>Dijelaskan Gubernur, pelaksanaan PSBB itu sebenarnya bisa dilakukan setelah disetujui Kementerian Kesehatan RI. Akan tetapi, Gubernur mengingatkan lagi bahwa dalam pelaksanaannya perlu dirancang dengan baik dalam perkada. Karena setiap daerah itu berbeda.<\/p>\n<p>&#8220;Sebenarnya PSBB itu bisa mulai. Namun setiap daerah itu kan berbeda-beda. Yang pasti Kota Palembang tidak sama seperti kota-kota di luar sana. Jadi jika ada masyarakat yang bilang langsung PSBB itu sebenarnya bisa namun lihat kondisi,&#8221; terangnya.<\/p>\n<p>Menurut Gubernur, payung hukum untuk PSBB yang meliputi Sumsel ini sudah selesai. Jadi pergubnya sudah selesai untuk menjadi acuan draft-draft hukum bagi setiap kabupaten\/kota dalam pelaksanaan PSBB di daerahnya. Meski demikian, tidak hanya petugas di lapangan. Peran serta masyarakat itu sendiri diperlukan sehingga pelaksanaan PSBB sukses memutus mata rantai penyebaran Covid-19.<\/p>\n<p>&#8220;Tidak mungkin Pemerintah Kota sendiri. Butuh bantuan semua pihak. Tapi yang paling penting peran masyarakat itu sendiri. Tidak mungkin sukses kalau tanpa peran serta masyarakat,&#8221; tambahnya.<\/p>\n<p>Dia juga mengingatkan kepada Pemkot Palembang dalam pemberlakuan PSBB untuk tidak melupakan pada sektor kesehatan, ekonomi dan sosial. &#8220;Jadi saya harap tiga dimensi itu baik kesehatan, sosial dan ekonomi tidak dilupakan. Apalagi pertumbuhan ekonomi Sumsel untuk triwulan 1 tahun 2020 terbaik di Sumatera. Artinya beberapa langkah kita untuk menyentuh dimensi ini tidak salah,&#8221;ungkapnya.<\/p>\n<p>Terkait kedatangan ke Kantor Wali Kota Palembang, Gubernur menjelaskan untuk memastikan persiapan matang diberlakukannya PSBB di Kota Palembang. Gubernur memonitoring Rancangan Perwali dan Kesiapan PSBB.<\/p>\n<p>&#8220;Saya sengaja datang ke kantor Walikota Palembang guna mensinkronisasi ataupun jemput bola. Jadi biasanya sinkronisasi Perkada ini dikirimkan namun untuk sekarang saya minta dari Biro Hukum Pemprov Sumsel untuk jemput bola ke Pemkot Palembang guna penyesuaian Perkada dan menyikapi surat keputusan Menkes RI,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Wali Kota Palembang H Harnojoyo mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Sumsel Herman Deru atas perhatian dan kepeduliannya terkait pelaksanaan PSBB. &#8220;Artinya kepedulian pak gubernur terkait PSBB luar biasa,&#8221;ucapnya.<\/p>\n<p>Harnojoyo berharap PSBB ini dapat mencapai target dan sesuai harapan semua. &#8220;Bagaimana pemberlakuan PSBB mencapai target sesuai harapan kita semua. Kami harap virus corona yang mewabah saat ini betul-betul hilang dari Palembang ataupun Indonesia,&#8221;tuturnya.<\/p>\n<p>Sebelumnya, lanjut Harnojoyo Kota Palembang telah membentuk tim gugus tugas percepatan penanganan covid19 bahkan Kota palembang telah melakukan beberapa upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona diantaranya, telah meliburkan sekolah, imbauan penggunaan masker, mengimbau masyarakat untuk beribadah di rumah dan lainnya.<\/p>\n<p>Dia menerangkan sebernarnya pelaksanaan PSBB ini sudah dilakukan di Kota Palembang namun pelaksanaannya saja harus dikuatkan dengan kekuatan hukum. &#8220;PSBB ini sebenarnya sudah kami jalankan dan lakukan. Resminya dilaksanakan dengan kekuatan hukum dengan pelaksanaan sanksi. Jadi kami sudah laksanakan PSBB di Kota Palembang namun pelaksanannya saja,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Pemkot Palembang mulai besok akan mulai mensosialisaikan kepada masyarakat baik dunia usaha maupun tokoh agama terkait pelaksanaan PSBB ini. &#8220;Besok kami akan sosialisaikan kepada masyarakat baik dunia usaha maupun tokoh agama. Jadi peran serta semua baik masyarakat untuk dapat mensukseskan pelaksanaan PSBB untuk memutus penyebaran covid19,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Menurut Wako, Perwali yang kini memasuki tahap pengkajian Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dan masukan dari seluruh elemen, hanya tinggal sosialisasi kepada masyarakat sebelum PSBB diterapkan. &#8220;Saya tegaskan jika PSBB ini hanya pembatasan saja bukan mematikan semua sektor,\u201d tegas Wako.<\/p>\n<p>Dalam perwali itu juga, akan diatur jam operasional, baik pasar, mal dan tempat tertentu, dan wajib dtaati. &#8220;Terkait mal, rumah makan, maupun pasar, akan tetap buka seperti biasa. Hanya saja dibatasi 5 jam dalam beroperasional,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Draf Perwali jelas Harnojoyo, telah dirampungkan dan menunggu persetujuan Gubernur untuk disahkan.<\/p>\n<p>Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Asmadi menerangkan, dalam pemberlakuan PSBB ini nanti, secara tegas membubarkan kerumunan massa. &#8220;Hukuman pertama mungkin edukasi. Bila terulang kembali, makan kami beri hukuman tegas. Kami kategorikan tindak pidana ringan,&#8221; tutupnya.(tim)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p># Gubernur Sumsel Ingatkan Wali Kota Palembang # Jangan Sampai Mematikan Sektor Kesehatan, Ekonomi, dan Sosial PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Peraturan kepala daerah (Perkada) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Palembang akan ditandatangani Gubernur Sumsel Herman Deru pada 20 Mei 2020. Dengan begitu, PSBB sudah mulai berlaku namun untuk realisasi tindakannya baru akan berlangsung pada H+2 Idulfitri. &#8220;Jadi setelah tanggal 20 Mei ini ditandatangani secara otomotis PSBB sudah berjalan. Artinya setelah ditandatangani Perkada, sudah berjalan PSBB&#8230;.<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[36],"tags":[],"class_list":["post-22476","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-berita-penting"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/22476","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=22476"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/22476\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":22478,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/22476\/revisions\/22478"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=22476"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=22476"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=22476"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}