{"id":21972,"date":"2020-04-07T22:39:45","date_gmt":"2020-04-07T15:39:45","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=21972"},"modified":"2020-04-07T22:39:50","modified_gmt":"2020-04-07T15:39:50","slug":"wartawan-peliput-covid-19-perlu-pengetahuan-memadai","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=21972","title":{"rendered":"Wartawan Peliput Covid-19 Perlu Pengetahuan Memadai"},"content":{"rendered":"<p>JAKARTA, SIMBUR &#8211; Wartawan yang akan meliput perkembangan Covid-19 harus memiliki pengetahuan memadai mengenai virus tersebut. Selain itu, wartawan yang sedang dalam status diduga atau dalam pengawasan penyakit Covid-19 dilarang melakukan liputan. Hal itu terangkum dalam Panduan Peliputan Wabah Covid-19 yang dikeluarkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Selasa (7\/4) di Jakarta.<\/p>\n<p>\u201cSetelah melihat perkembangan di lapangan. Terutama setelah pemerintah mengeluarkan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), baik untuk perlindungan terhadap wartawan maupun keselamatan publik, pengurus PWI merasa perlu mengeluarkan Panduan Peliputan Wabah Covid -19,\u201d kata Ketua Umum PWI Pusat, Atal Depari dalam siaran pers yang diterima redaksi, Selasa (7\/4).<\/p>\n<p>Menurut Atal, panduan ini dibuat khusus untuk para wartawan. Dengan demikian, ruang lingkupnya pun lebih ditujukan kepada kepentingan wartawan. Selain itu, tambah Atal, panduan ini dibuat dengan struktur dan bahasa yang ringkas sehingga mudah dipahami para wartawan. \u201cTetap mencakup semua yang terkait peliputan wabah Covid-19,\u201d tegas Atal.<\/p>\n<p>Dalam paduan yang terdiri dari 12 poin itu, antara lain diatur wartawan tidak datang meliput langsung kasus Covid-19 ke rumah sakit, kecuali ada kepentingan publik yang luar biasa besarnya. Selain itu, wartawan tidak boleh masuk ke kamar jenazah yang menjadi tempat korban penyakit Covid-19. Dalam kasus yang sangat mendesak dan memiliki kandungan kepentingan publik yang besar, wartawan minimal berada 10 meter dari area kamar jenazah.<\/p>\n<p>Untuk menghindari penyebaran Covid-19, wartawan diminta mengikuti ketentuan-ketentuan dan pedoman yang dikeluarkan pemerintah, seperti selalu mencuci tangan dengan sabun, memakai masker menjaga jarak dan sebagainya. \u201dWartawan juga kami minta mematuhi semua peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Ditambahkan Atal, panduan ini sebenarnya sudah dipersiapkan sejak merebaknya wabah Covid-19. Untuk menampung berbagai persoalan muktahir yang munculnya dalam peliputan di lapangan, sengaja panduan ini baru disyahkan hari ini dan diberlakukan mulai Rabu, 8 April 2020.<\/p>\n<p>Sementara itu, Ketua Tim Perumusan Panduan Peliputan Wabah Covid-19, Wina Armada Sukardi menerangkan, panduan ini telah mengadopsi juga perkembangan teknologi. Misalnya postingan dari pasien Covid-19 di media sosial boleh dikutip wartawan sepanjang sudah terverifikasi keakuratannya. \u201cJuga tidak mengandung unsur kengerian, fitnah, dan harus menyebut sumber yang jelas,\u201d tegas Wina.<\/p>\n<p>Selanjutnya, Wina mengatakan, pemakaian drone tidak boleh mengganggu ketenangan pasien dan dokter yang menangani kasus Covid-19. \u201cUntuk ketinggian tertentu harus mendapat izin dari otoritas di bidang ini,\u201d kata Wina.(kbs)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA, SIMBUR &#8211; Wartawan yang akan meliput perkembangan Covid-19 harus memiliki pengetahuan memadai mengenai virus tersebut. Selain itu, wartawan yang sedang dalam status diduga atau dalam pengawasan penyakit Covid-19 dilarang melakukan liputan. Hal itu terangkum dalam Panduan Peliputan Wabah Covid-19 yang dikeluarkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Selasa (7\/4) di Jakarta. \u201cSetelah melihat perkembangan di lapangan. Terutama setelah pemerintah mengeluarkan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), baik untuk perlindungan terhadap wartawan maupun keselamatan publik, pengurus&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[57],"tags":[],"class_list":["post-21972","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sosial"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/21972","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=21972"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/21972\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":21974,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/21972\/revisions\/21974"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=21972"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=21972"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=21972"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}