{"id":21851,"date":"2020-03-26T21:18:58","date_gmt":"2020-03-26T14:18:58","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=21851"},"modified":"2020-03-26T21:23:09","modified_gmt":"2020-03-26T14:23:09","slug":"putus-mata-rantai-virus-corona-salat-jumat-ditiadakan-di-palembang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=21851","title":{"rendered":"Putus Mata Rantai Virus Corona, Salat Jumat Ditiadakan di Palembang"},"content":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Selama dua pekan umat Islam di Kota Palembang diharap dapat mengganti salat Jumat berjemaah di masjid dengan salat Zuhur di rumah masing-masing. Hal itu berdasarkan seruan bersama tentang penyelenggaraan salat Jumat yang disepakati pada Kamis (26\/3).<\/p>\n<p>Kesepakatan seruan bersama ditandangani Wali Kota Palembang Harnojoyo melalui surat nomor 451.II\/000756\/II\/2020. Kemudian, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palembang dengan surat nomor 020\/MUI-PLG\/III\/2020 yang ditandatangani H Saim Marhadan. Selanjutnya, Ketua Dewan Masjid Indonesia Kota Palembang dengan surat nomor 015\/DMI-PLG\/III\/2020 yang ditandatangi H Deni Priansyah.<\/p>\n<p>Ketua MUI Kota Palembang, H Saim Marhadan membenarkan seruan bersama tersebut. Ketika dikonfirmasi, Saim mengatakan, seruan tidak menggelar salat Jumat berjemaah guna menghindari penyebaran wabah Covid-19 di Kota Palembang.<\/p>\n<p>&#8220;Kami tadi sudah rapat bersama. Dihadiri pemerintah kota, DMI, MUI terus ada dari Dinkes. Menyepakati dalam rangka penanggulangan berkembangnya virus Covid-19. Sebab kita tidak tahu, apakah jemaah di dalam masjid ada yang kena atau bagaimana,&#8221; ungkap Saim Marhadan kepada Simbur, Kamis (26\/3) malam.<\/p>\n<p>Sementara, lanjut dia, kalau hanya mengandalkan Dinas Kesehatan, menyiapkan alatnya saja mungkin tidak cukup. &#8220;Mengingat Palembang sudah masuk kategori zona merah, bahkan agak mengkhawatirkan. Karena itu kami simpulkan mulai besok (27\/3) salat Jumat ditiadakan.\u00a0 Silakan diganti salat Zuhur di rumah masing-masing,&#8221; serunya.<\/p>\n<p>Saim menambahkan, untuk azan masih tetap dilakukan guna menyatakan waktu salat, Zuhur termasuk salat-salat lainnya. Sebaiknya dilakukan di rumah saja. &#8220;Tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona,&#8221; tegas Saim.<\/p>\n<p>Ditanya berapa lama pemberlakuannya, Saim menjawab hanya diterapkan selama dua minggu. &#8220;Sementara kami berlakukan dua minggu. Kalau belum kondisif kami tambah lagi (waktunya),&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Lantas, bagaimana saat masuk bulan puasa, Saim menjelaskan, kalau sampai Ramadan masih kondisi seperti ini terpaksa mungkin salat Jumat, mungkin Tarawih di rumah masing-masing. Mudah-mudahan segera berakhir karena menurut informasi saat masuk musim panas virus ini mati,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Masih kata Saim, ini sifatnya seruan. Kalau\u00a0 masih ada yang mau melakukan salat Jumat berjemaah di masjid, tidak ada yang melarang. &#8220;Kami sudah memberi imbauan untuk kemaslahatan umat. Tujuannya untuk mencegah penyebaran virus tadi,&#8221; tutupnya.(kbs)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Selama dua pekan umat Islam di Kota Palembang diharap dapat mengganti salat Jumat berjemaah di masjid dengan salat Zuhur di rumah masing-masing. Hal itu berdasarkan seruan bersama tentang penyelenggaraan salat Jumat yang disepakati pada Kamis (26\/3). Kesepakatan seruan bersama ditandangani Wali Kota Palembang Harnojoyo melalui surat nomor 451.II\/000756\/II\/2020. Kemudian, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palembang dengan surat nomor 020\/MUI-PLG\/III\/2020 yang ditandatangani H Saim Marhadan. Selanjutnya, Ketua Dewan Masjid Indonesia Kota Palembang&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[17],"tags":[],"class_list":["post-21851","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-palembang"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/21851","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=21851"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/21851\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":21854,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/21851\/revisions\/21854"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=21851"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=21851"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=21851"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}