{"id":21608,"date":"2020-01-28T16:46:56","date_gmt":"2020-01-28T09:46:56","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=21608"},"modified":"2023-12-06T17:31:20","modified_gmt":"2023-12-06T10:31:20","slug":"kampus-merdeka-ala-nadiem-menghancurkan-atau-menguatkan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=21608","title":{"rendered":"Kampus Merdeka ala Nadiem, Menghancurkan atau Menguatkan?"},"content":{"rendered":"<p>Oleh <strong>M Budi Djatmiko<\/strong><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>SALAH<\/strong> satu permasalahan terbesar pendidikan di Indonesia adalah tarlalu banyak diatur, dan sangat birokratis, pejabat kementrian seneng mengatur perguruan tinggi dari \u201cA to Z\u201d,\u00a0 tidak memberikan kebebasan pada pengelola perguruan tinggi, terutama perguruan tinggi swasta. Tidak ada ruang untuk melakukan kreativitas. Pemerintah sudah banyak dibantu oleh swasta, karena APK (angka partisipasi kasar) dibantu dinaikan oleh PTS 2\/3 dari total jumlah mahasiswa Indonesia yang berjumlah 8,184 juta (sumber Dikti 2019). Jumlah perguruan tinggi swasta kita 95% dari total perguruan tinggi yang ada. Tetapi perhatian pemerintah sampai saat ini hampir dikatakan tidak ada, hal ini terlihat dari keberpihakan dari APBN, hanya 10%\u00a0 anggaran yang mengalir pada perguruan tinggi swasta (PTS), untuk dibagi 4.520 PTS (total PT Indonesia : 4.670, sumber Dikti 2019).<\/p>\n<p>Jangankan membicarakan anggaran untuk PTS, untuk mendengarkan keluhan pun enggan, dan hampir sebagian besar pejabat kementerian (semua kementerian) enggan mendengar keluhan PTS, padahal perguruan tinggi dan pendidikan dasar dan menengah sebagaian besar adalah dari pihak swasta. Kepemimpinan semu melanda pejabat kita dan melanda semua starata kehidupan, mau mengatur tapi tidak mau membiayai, siapa yang mau diaturnya, mau mengatur komunitas PTS tapi tidak paham mimpi dan harapannya komunitas PTS tersebut, itulah realitas Kemendikbud kita. Jadi kampus merdeka itu untuk dan milik siapa?<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>Merdeka Belajar ala Nadiem<\/strong><\/p>\n<p>Apa yang \u00a0dimaksud dengan kebijakan\u00a0 \u201cMerdeka Belajar\u201d : Kampus Merdeka? \u00a0Menurut Kemendikbud, yaitu merdeka belajar di perguruan tinggi yang lebih otonom.\u00a0 Prinsipnya, perubahan paradigma pendidikan agar menjadi\u00a0 lebih otonom dengan kultur pembelajaran yang inovatif. Namun menurut hemat saya ini adalah usulan dan cita-cita PTS dari dahulu kala, dan oleh setiap Menteri, sudah kita usulkan agar PTS tidak ingin diatur secara detail oleh pemerintah, sehingga kami tidak bisa berinovasi. Dengan <em>statement<\/em> Nadiem Makarim tanggal 24 Januari 2020, maka harapan PTS akan segera terpenuhi, namun yang sangat dihawatirkan ini hanya <em>lip service<\/em> saja, nanti ditataran teknisnya turun peraturan menteri yang tetap juga membelenggu, bahkan Perguruan Tinggi Swasta tidak bisa melaksanakannya. Maka sebelum ini ditetapkan perlu dibuat uji publik agar harapan dan kenyataan bisa sama.<\/p>\n<p>Konon nanti seperti apa pelaksanaan kebijakan\u00a0 \u201cMerdeka Belajar di Perguruan Tinggi\u201d\u00a0 ini? Nadiem mengharapkan Kampus Merdeka mendorong\u00a0 proses pembelajaran di perguruan tinggi yang semakin\u00a0 otonom dan fleksibel. Ini kebijakan yang baik, maka hemat kami, Dirjen Dikti khususnya Direktur \u00a0Akademik, BAN PT dan semua pihak memberikan kebebasan setiap perguruan tinggi meramu kurikulum sesuai dengan Visi dan misi perguruan tinggi dan tidak terbelenggu dengan kurikulum baku dari program studi sejenis, mungkin disepakati kesamaanya hanya 30-40 % konten matakuliahnya yang harus sama disemua program studi yang sama.<\/p>\n<p>Jika memang\u00a0 bertujuan demi terciptanya kultur belajar yang\u00a0 inovatif, tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan\u00a0 masing-masing perguruan tinggi, maka kita harus tahu peta jalan <em>(road map) <\/em>perguruan tinggi di Indonesia, diperkirakan perguruan tinggi di Indonesia yang memiliki mahasiswa diatas 10.000 mahasiswa tidak lebih dari 300 perguruan tinggi atau dibawah 5% total PTS yang jumlahnya lebih dari 4.520 PTS. Sisanya 70% lebih mahasiswanya dibawah 1000 (seribu) dan PTS yang memiliki mahasiswa diantara 1000-5000 sekitar 10% dan 5000-10.000 juga disekitar 15%. \u00a0Maka semestinya Kemendikbud memberikan perhatian kepada kelompok PTS yang mahasiswanya dibawah 1000, yang diarahkan untuk terciptanya kultur belajar yang\u00a0 inovatif, tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan\u00a0 PTS terbanyak di negeri ini. Bukan memotret 10 PTN terbaik Indonesia saja misalnya, pasti tidak bisa menyelesaikan permasalahan sesungguhnya pendidikan tinggi kita.<\/p>\n<p>Kemendikbud menyatakan bahwa ada 4 bagian dari\u00a0 terobosan kebijakan Merdeka Belajar\u00a0 untuk perguruan tinggi,\u00a0 dan bagian dari rangkaian terobosan kebijakan\u00a0 Kemendikbud dibawah tema payung \u201cMerdeka Belajar\u201d. Namun menurut kacamata APTISI ini bukan terobosan utama, dikatakan \u00a0\u201cterobosan utama\u201d jika Kemendikbud berani menaikan target angka partisipasi kasar kita hingga 60% dan memasukan 5 PTN menjadi 100 perguruan tinggi terbaik dunia, selama periode Nadiem, sampai tahun 2024. Karena kalau otak-atik dikemerdekaan belajar semacam ini hal yang biasa-biasa saja. Karena kehebatan dan kemajuan PT kembali pada PT masing-masing. Tetapi jika menaikan APK ini butuh kerja tim antar kementerian, butuh pemikiran dan strategi yang jitu. Karena bicara kenaikan APK butuh kesetabilan hukum, ekonomi, sosial, budaya &#8211; pertahanan dan keamanan Indonesia, yang sekarang sering dipertanyakan diruang publik.<\/p>\n<p>Sedangkan untuk menjadikan PTN kita masuk 100 PT terbaik dunia, sebanyak 5 PTN ini adalah capaian yang luar biasa, maka konsen PTN kedepan, bukan cari mahasiswa lokal, tetapi mampu merekrut mahasiswa asing, dan riset kelas dunia, lahir produk inovasi dari PTN, atau lahir hadiah Nobel dari PTN, karena memang anggarnnya sudah di <em>back up <\/em>oleh APBN, sebanyak 20%, walaupun diperkiran tidak mencapai angka 15%.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>PEMBUKAAN PROGRAM STUDI\u00a0 BARU<\/strong> (1)<\/p>\n<p>Merdeka Belajar 1: Alhamdulillah, Kemendikbud telah merespon dengan baik ke inginan APTISI untuk mempermudah perijinan untuk pembukaan prodi pada PTS secara otonomi, dengan tidak menggunakan birokrasi yang berbelit-belit dan panjang. Dan menurut Kemendikbud, dasar kemudahan pendirian\u00a0 program studi (prodi) bagi Perguruan\u00a0 Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan\u00a0 Tinggi Swasta (PTS) dengan akreditasi\u00a0 A dan B? Untuk mengikuti arus perubahan dan kebutuhan akan <em>link\u00a0 and match <\/em>dengan industri, perguruan tinggi harus adaptif.\u00a0 Membuka program studi sesuai dengan perkembangan\u00a0 kemajuan yang terjadi dan kebutuhan lapangan pekerjaan\u00a0 adalah salah satu caranya. Pemerintah mendorong\u00a0 kemudahan tersebut, dan sampai disini sudah sangat baik. Dasar pijakannya adalah, Permendikbud No. 7 Tahun 2020\u00a0 tentang Pendirian, Perubahan,\u00a0 Pembubaran Perguruan Tinggi\u00a0 Negeri, dan Pendirian, Perubahan,\u00a0 Pencabutan Izin Perguruan Tinggi\u00a0 Swasta<\/p>\n<p>Patut disayangkan, niat baik sulit dicapai oleh perguran tinggi papan tengah, apalagi papan bawah, jika pemerintah dalam hal ini Kemendikbud tidak bersinergi dengan kementrian terkait, misal Menteri BUMN, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dll., karena sudah ada program <em>Deductible Tax<\/em> saja, bagi perusahaan yang menerima magang,\u00a0 belum banyak industri yang melaksanakan. Tentu dalam hal ini Presiden harus ikut turun tanggan, sehingga ada keputusan bersama antar menteri. Perlu juga ditanyakan sejauh mana kesiapan industri untuk bisa melakukan kolaborasi <em>link\u00a0 and match <\/em>dengan perguruan tinggi, tanpa adanya paksaan melalui kebijakan pemerintah, mereka tidak akan pernah melibatkan perguruan tinggi. Satu hal yang perlu diperhatikan juga kondisi wilayah geografis serta kondisi riil PTS kita yang sangat lemah sarana dan prasarana, juga\u00a0 lemah sumber daya manusianya. Terutama PTS yang ada di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar), dan Indonesia Timur, mereka tidak sama dengan PTS besar dan PTN yang ada di Jawa.<\/p>\n<p>Sebagian besar mahasiswa PTS adalah masyarakat yang tidak berlebih, kalau tidak mau disebut kurang mampu. Karena magang membutuhkan biaya juga, setidaknya tranportasi dan akomodasi. Dan alhamdulillah, kemendikbud telah membuat alternatif magang juga dapat dilakukan pada perusahaan kecil menengah, atau berwirausaha atau membantu pengembangan proyek sosial didesanya atau kampung halamannya, proyek kemanusiaan, melakukan independen studi, artinya permutasinya hampir <em>unlimited<\/em>. Yang penting jangan pernah menganggap magang itu harus pada perusahaan besar, tetapi magang pada perusahaan kecil malah bisa jadi mahasiswa cepat penjadi pengusaha, dan pengusahanya merasa terbantu, karena dia belajar lebih mudah praktis dan tidak kompleks seperti perusahaan besar. Kalau magang diperusahaan besar paling selesai magang akan direkrut jadi karyawan saja.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>Bentuk Kolaborasi<\/strong><\/p>\n<p>Bagaimana bentuk kolaborasi program\u00a0 studi dengan mitra prodi? Kemudahan diberikan kepada Institusi dengan akreditasi A\u00a0 dan B karena sudah membuktikan kualitas dan reputasinya\u00a0 dalam mengelola institusi. Namun, pembukaan prodi tersebut harus disertai syarat\u00a0 kerja sama dengan mitra prodi. Di luar itu, pemerintah\u00a0 mempermudah persyaratan pembukaan prodi. Kebijakan ini sudah sangat baik, namun nanti bisa jadi dalam pelaksanaanya sulit diterapkan, karena persyaratan kerjasama ini ukuran dan standarnya harus jelas, dan juga buat kebijakan pada industri dan organisasi yang bekerjasama dengan PT memang juga mendapatkan keuntungan dari pemerintah, jangan buat mekanisme pasar\u00a0 yang liar, dan nanti pemerintah lepas tangan.<\/p>\n<p>Bagaimana bentuk kolaborasi program\u00a0 studi dengan mitra prodi? Menurut kemendikbud, untuk membuka program studi baru, pihak kampus perlu\u00a0 mencari mitra yang dapat berkolaborasi dalam pembuatan\u00a0 kurikulum, menyediakan praktik kerja (magang) dan\u00a0 penyerapan lapangan kerja dalam bentuk penempatan kerja\u00a0 setelah lulus (untuk sebagian lulusan dari prodi tersebut). Nah kolaborasi semacam ini yang pasti tidak disukai oleh industri, karena ada kewajiban menyerap tenaga kerja dari lulusan PT tersebut. Ya kalau sekedar membantu pembuatan kurikulum dan memberikan masukan <em>is okay<\/em>, atau memberikan kesempatan magang mungkin industri tidak masalah.<\/p>\n<p>Tidak semua industri mau dan mampu menyerap tenaga kerja lulusan dari prodi baru yang bekerjasama dengannya, jika pun bisa hanya sebagian kecil dari lulusan, terus berapa ukurannya yang bisa diserap, ini masalah yang bukan sederhana. Dan lulusan perguruan tinggi ini tidak semua harus diarahkan ke dalam satu industri yang kerjasama sajakan? Lulusanya bisa diserap industri lain dan bisa menjadi wirausaha, konsultan dll.<\/p>\n<p>Mitra prodi dapat berasal dari dunia usaha dan industri,\u00a0 BUMN dan BUMD, sektor nirlaba (<em>non-profit<\/em>), organisasi\u00a0 multilateral, dan mitra lain yang relevan dan bereputasi. Ada masalah kata \u201cBEREPUTASI\u201d, ini kelak yang akan juga mengganjal perijinan. Karena perusahaan yang bereputasi belum tentu menguntungkan mahasiswa atau perguruan tingginya, tapi perusahaan kecil menengah mungkin lebih baik dan juga menguntungkan dalam hal ini. Karena program 3+1 (tiga tahun dikampus dan 1 tahun di industri) sudah dilakukan dibeberapa perguruan tinggi di Indonesia dan juga PTS yang kami bina. Dan kenyataanya, tidak semua industri mau menerima mahasiswa magang.<\/p>\n<p>Dunia Industri dan dunia usaha; Organisasi nirlaba; BUMN \/ BUMD; Dapat dipastikan perusahaan mitra tidak mungkin menerima begitu saja, karena mahasiswa Indonesia 8,184 juta, kalau diperkirakan 2 juta per tahun yang mau magang terus ditempatkan dimana? Mestinya semua menteri terkait misalanya menteri BUMN, menteri perindustrian dll., membuat MOU untuk melaksanakan program ini, dan semua perusahaan yang menerima magang mahasiswa mendapatkan insentif pajak misalnya, atau sebaiknya diwajibkan menerima mahasiswa magang (syarat saat membuka perijinan). Apakah Kemendikbud pernah berfikir berapa banyak perusahaan tersebut diatas yang memiliki kapasitas terpasang untuk menerima mahasiswa magangnya, apakah mereka juga bersedia kedatangan mahasiswa magang, dapat dipastikan tidak semua perusahaan menerima mahasiswa magang, kecuali di negara yang tingkat pertumbuhan penduduknya rendah seperti Jepang, kekurangan tenaga kerja.<\/p>\n<p>Alih-alih ingin membantu menyelesaikan masalah bagi PTS yang mau membuka prodi baru, malah akhirnya dengan persyaratan MOU, tidak bisa dilaksanakan, karena perusahaan atau industrinya tidak ada yang mau membuat perjanjian kesepakatan kerjasama (MOU). Asli yang paling menjadi masalah adalah pertumbuhan ekonomi kita yang hanya 5%; dari tahun 2014 penerimaan mahasiswa di PTS terus menurun selama 5 tahun lebih, karena daya beli masyarakat yang rendah. Kuliah menjadi kebutuhan sekunder bagi semua kalangan, karena kebutuhan akan sandang dan pangan yang tinggi dan tidak mampu terbeli, jadi banyak yang menunda untuk kuliah.<\/p>\n<p>Pelajaran yang berarti dengan magang dan kerja praktek di rumah sakit milik Pemda untuk mahasiswa bidang kesehatan dengan pembayaran yang sangat tinggi dan ada banyak Pemda juga melegalkan dengan pungutan 5-10 juta\/mahasiswa sampai selesai, harga ini sangat variatif.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>Ketentuan Lain tentang Pembukaan Prodi<\/strong><\/p>\n<p>Kemendikbud memberikan batasan kebebasan untuk membuka\u00a0 program studi baru berlaku untuk\u00a0 semua bidang ilmu atau disiplin, kecuali bagi rumpun ilmu\u00a0 kesehatan dan pendidikan, karena dianggap sudah jenuh. Tetapi sebenarnya masih banyak prodi dibidang kesehatan yang sangat dibutuhkan dan banyak program studi belum ada di Indonesia, saya selaku Ketua Umum Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan Indonesia (HPTKes Indonesia) tentu keberatan dengan moratorium ini dan sejujurnya banyak program studi kependidikan teknik juga sangat langka. Jika program studi kedokteran dibuka lebih banyak lagi maka biaya semakin murah, dan bisa jadi Indonesia menjadi negara yang paling baik kesehatannya, karena banyak tenaga dokternya. Patut diduga ada kelompok tertentu yang enggan program studi kesehatan khususnya kedokteran tidak dibuka diberbagai tempat, agar ini menjadi monopoli perguruan tinggi tertentu saja, sehingga berbiaya tinggi. Tetapi dimasa lalu, kalau perguruan tinggi tersebut di <em>backup<\/em> oleh orang kuat langsung keluar program studi Kedokteran baru, walaupun moratorium. Ini negara dengan aturan mengelikan, moratorium berlaku bagi PTS yang tidak punya taring, dan semua PTS tahu dikti ini bermasalah dengan komitmen, dalam hal ini.<\/p>\n<p><em>Good News<\/em> dari Kemendikbud, politeknik dapat membuka\u00a0 program studi baru\u00a0 dan pembukaan program studi tersebut mengikuti syarat\u00a0 yang sama berupa kerja sama dengan mitra prodi, juga pembukaan S2 dan S3. Dan perubahan peraturan ini\u00a0 berlaku untuk perguruan tinggi lain di\u00a0 luar wewenang Kemendikbud. Inisiatif perubahan kebijakan ini berlaku untuk semua\u00a0 institusi perguruan tinggi. Namun implementasi utamanya\u00a0 dimulai untuk perguruan tinggi di bawah naungan\u00a0 Kemendikbud dan mungkin akan ada penyesuaian bagi\u00a0 perguruan tinggi di luar naungan Kemendikbud sembari\u00a0 berjalan.<\/p>\n<p>Rencana pemerintah untuk\u00a0 mengawasi program studi baru, Kementerian akan bekerja sama dengan perguruan tinggi\u00a0 dan mitra program studi untuk melakukan pengawasan\u00a0 program studi baru tersebut, tetapi ketentuannya tidak jelas dan tidak akan efektif kalau tujuannya pengawan. Kalau tujuannya pendampingan maka akan efektif, karena dengan pendampingan akan ada usaha dari pemerintah untuk mengeluarkan anggaran, sesuai nomenklatur pemerintah. Pendampingannya dilakkan oleh L2dikti (lembaga layanan pendidikan tinggi) dengan dana yang sudah disiapkan oleh kemendikbud, sehingga L2dikti fokus pada penjaminan kualitas dalam pemberian layanan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>SISTEM\u00a0 AKREDITASI\u00a0 PERGURUAN TINGGI<\/strong> (2)<\/p>\n<p>Merdeka Belajar 2: Selama ada sistem akreditasi di Indonesia, pertengahan tahun sembilan puluhan, belum ada penelitian yang serius meneliti dampak postif dan negatifnya. Namun dampak positifnya terasa yaitu perguruan tinggi semakin serius meningkatkan kualitas diberbagai lini terutama pada peningkatan kualitas tridharma perguruan tinggi. Namun dampak negatifnya belum ada yang meneliti, tetapi dalam lima tahun terakhir semakin banyak pimpinan perguruan tinggi, dosen dan tenaga akademik mengeluh dan semakin pusing menghadapi borang akreditasi, mereka disibukan hal-hal yang sifatnya administratif, sehingga tidak mampu berinovasi dalam melaksanakan pembelajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat.<\/p>\n<p>Undang-undang No 12 tahun 2012 mengenai Pendidikan\u00a0 Tinggi mewajibkan perpanjangan akreditasi perguruan tinggi\u00a0 dan program studi demi penjaminan mutu. Namun, dalam praktiknya, reakreditasi menjadi beban\u00a0 administrasi dosen dan pengelola perguruan tinggi. Untuk mengurangi beban tersebut, Terobosan Kemendikbud adalah masa berlaku akreditasi\u00a0 akan otomatis diperpanjang tiap lima tahun selama tidak ada\u00a0 penurunan indikator mutu atau perubahan program secara\u00a0 signifikan. Bagaimana cara mengukur indikator\u00a0 mutu perguruan tinggi dan program\u00a0 studi? Yaitu input dari pengaduan masyarakat dan\u00a0 hasil <em>Tracer Study<\/em> (yang dihubungkan dengan PDPT). Tapi Dikti dan BAN PT harus selektif dengan aduan masyarakat tersebut, jangan asal terima sebelum diteliti dengan seksama.<\/p>\n<p>Nadiem memberikan statement\u00a0 bahwa, Program studi baru akan secara otomatis memperoleh\u00a0 akreditasi C dari BAN-PT tanpa harus menunggu persetujuan\u00a0 Kementerian.\u00a0 Akreditasi tersebut berlaku dari awal sampai dengan\u00a0 program studi tersebut mengajukan perbaikan atau re-akreditasi, dasar pijakannya adalah Permendikbud No. 5 Tahun 2020\u00a0 tentang Akreditasi Program Studi\u00a0 dan Perguruan Tinggi.<\/p>\n<p>Dari program kampus merdeka, Program studi baru dapat langsung mengajukan perbaikan\u00a0 akreditasi setelah memperoleh akreditasi C (saat didirikan),\u00a0 namun bila gagal mendapat kenaikan akreditasi, prodi baru\u00a0 tersebut harus menunggu selama 2 tahun sebelum dapat\u00a0 mengajukan perbaikan akreditasi kembali. APTISI tidak setuju untuk kenaikan akreditasi tidak perlu dibatasi waktu, karena selama ini hampir sebagian besar program studi enggan mengajukan re-akreditasi dan karena faktor biaya, justru dengan waktu 2 tahun sangat merugikan bagi PT yang mau menaikan mutunya.<\/p>\n<p>Bonus bagi PT Prodi yang telah mendapatkan akreditasi internasional, Kemendikbud akan langsung diberikan kategori sebagai\u00a0 akreditasi A. Daftar lembaga akreditasi internasional yang\u00a0 diakui Kemendikbud tertuang di dalam Keputusan Menteri. Beberapa contoh akreditasi internasional yang diakui adalah:\u00a0 ABET, AACSB, FIBAA, ACPE, ECUK, TEQSA, dan lain-lain. Ketentuan perpanjangan akreditasi internasional teragantung dari masing-masing badan akreditasi internasional tersebut. Proses akreditasi ini hanya untuk pendidikan tinggi dibawah kemendikbud, kementrian lain segera mengikuti.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>KEBEBASAN MENJADI PTN-BH<\/strong> (3)<\/p>\n<p>Merdeka Belajar 3: Bagaimana ketentuan bagi PTN BLU\u00a0 dan Satker untuk menjadi PTN BH (Perguruan\u00a0 Tinggi Negeri\u00a0 Badan Hukum)? akan dimudahkan. Pemerintah membantu dengan mempermudah syarat\u00a0 administrasinya tanpa terikat status akreditasi perguruan\u00a0 tinggi tersebut. APTISI berpendapat silahkan semua PTN mengejar <em>World Class University<\/em> dengan terus ditambah anggarannya, tetapi konsen pada kualitas, dengan cara mengurangi jumlah mahasiswa baru D3, D4 dan S1 dalam negeri tetapi menaikan mahasiswa S1 yang berasal dari luar negeri dan menambah banyak mahasiswa baru S2 dan S3 dalam dan luar negeri. \u00a0Serahkan sepenuhnya kenaikan APK pada perguruan tinggi swasta dengan biaya murah dan PTS tidak perlu dibantu pemerintah maka dengan sendirinya PTS akan jauh lebih sehat dan PTN tidak menjadi pukat harimau menerima mahasiswa baru segala musim dan tidak mengenal gelombang. Dengan demikian Kemendikbud bisa membuat kebijakan syarat minimal dan maksimal PT menampung mahasiswa, jika perguruan tinggi jumlah total mahasiswanya dibawah syarat minimal maka diwajibkan marger ke PT lain, yang memiliki visi dan misi yang sama.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>HAK BELAJAR TIGA\u00a0 SEMESTER DI LUAR\u00a0 PROGRAM STUDI<\/strong> (4)<\/p>\n<p>Merdeka Belajar 4: Kemendikbud memberikan kemerdekaan dan otonomi pada kampus, dengan memberikan kebebasan waktu untuk mengambil sks. Perguruan Tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela (dapat diambil\u00a0 atau tidak): Dapat mengambil sks di luar perguruan tinggi sebanyak 2 semester (setara dengan 40 sks) dan ditambah lagi, dapat mengambil sks di prodi yang berbeda di PT yang sama sebanyak 1\u00a0 semester (setara dengan 20 sks). Dengan kata lain sks yang wajib diambil di prodi asal adalah sebanyak 5 semester dari total\u00a0 semester yang harus dijalankan (tidak berlaku untuk prodi Kesehatan).<\/p>\n<p>Berdasarkan Permenristekdikti no. 44\/2015, sks merupakan\u00a0 takaran waktu kegiatan belajar berdasarkan proses\u00a0 pembelajaran maupun pengakuan atas keberhasilan usaha\u00a0 mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler. Selama ini, sks juga terbatas pada definisi pembelajaran\u00a0 tatap muka di dalam kelas. Padahal, proses pembelajaran\u00a0 mahasiswa tidak terbatas pada kegiatan di dalam kelas saja.\u00a0 Dalam skema yang baru, mahasiswa diberikan hak untuk\u00a0 secara sukarela (bisa diambil ataupun tidak) melakukan\u00a0 kegiatan di luar program studi, bahkan di luar perguruan\u00a0 tinggi yang dapat diperhitungkan dalam sks.<\/p>\n<p>APTISI memandang ini terobosan yang baik, karena harapannya, mahasiswa dapat memiliki kebebasan\u00a0 menentukan rangkaian pembelajaran mereka, sehingga\u00a0 tercipta budaya belajar yang mandiri, lintas disiplin, dan\u00a0 mendapatkan pengetahuan serta pengalaman yang berharga\u00a0 untuk diterapkan. Proses pelaksanaan penghitungan sks akan dibebaskan\u00a0 kepada setiap perguruan tinggi. Perguruan tinggi wajib\u00a0 memberikan hak kepada mahasiswanya untuk secara\u00a0 sukarela mengambil sks diluar program studi dan diluar\u00a0 perguruan tingginya.<\/p>\n<p>Dasar hukum perubahan definisi sks adalah Peraturan\u00a0 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020\u00a0 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Dasar hukum perubahan definisi sks adalah\u00a0 Peraturan\u00a0 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020\u00a0 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.<\/p>\n<p>Mahasiswa adalah penerima manfaat utama dari empat\u00a0 inisiatif perubahan ini. Mahasiswa akan memperoleh pilihan\u00a0 jurusan studi yang lebih mutakhir dan sesuai dengan\u00a0 kebutuhan pengetahuan dan keterampilan, serta kebebasan\u00a0 untu1k memilih mata kuliah yang sesuai dengan\u00a0 pengembangan kapasitasnya. Selain itu, mahasiswa akan memperoleh materi dan proses\u00a0 pembelajaran yang lebih berkualitas dengan berkurangnya\u00a0 beban administrasi dosen.<\/p>\n<p>Perguruan tinggi harus terbuka untuk kolaborasi dan\u00a0 interaksi dengan sesama penyelenggara pendidikan maupun\u00a0 pihak ketiga (dunia usaha, dunia industri, organisasi non-\u00a0 profit, dll) untuk memperluas konten pembelajaran. Ciptakan dan gunakan platform bersama untuk\u00a0 pendokumentasian proses tersebut. SKS yang diambil mahasiswa di program studinya maksimal\u00a0 sebanyak lima semester dari total delapan semester. Sisanya\u00a0 mahasiswa berhak memiliki pilihan untuk mengambil dua\u00a0 semester (setara 40 sks) di luar perguruan tingginya dan satu\u00a0 semester (20 sks) di luar program studinya di perguruan\u00a0 tinggi yang sama. Hak ini bersifat sukarela dan tidak diwajibkan kepada\u00a0 mahasiswa untuk menggunakan tiga semester pilihan\u00a0 tersebut. Perubahan sks tidak berlaku untuk bidang ilmu S1\u00a0 Kesehatan. \u00a0Untuk saat ini, kebijakan tersebut baru berlaku untuk S1 dan\u00a0 politeknik.<\/p>\n<p>Dari uraian diatas saya bisa menarik kesimpulan secara umum bahwa, Merdeka Belajar\u201d : Kampus merdeka, mas menteri tentang (1) pembukaan program studi\u00a0 baru, (2) sistem\u00a0 akreditasi\u00a0 perguruan tinggi, (3) kebebasan menjadi PTN-BH dan (4) hak belajar tiga\u00a0 semester di luar\u00a0 program studi, sangat membawa angin segar dalam perubahan kampus yang jauh lebih otonom, dari paradigma lama. Saya bisa memahami banyak masyarakat PT yang meragukan kepemimpinan Mas Menteri ini, tetapi dari tulisan saya sehari setelah mas Menteri diangkat jadi Mendikbud saya meyakini akan datang sebuah berubahan yang sangat fundamental, dari pemikiran melinial ini.<\/p>\n<p>Mas menteri walaupun dia datang bukan kalangan akademik dia mampu memberikan harapan bagi PTS Indonesia, walaupun kita bisa membaca ini baru tataran gagasan, yang belum diimplementasikan. Jadi apakah Kampus Merdeka ala Nadiem, akan membawa kehancuran atau menguatkan kampus? Sejatinya kebijakan Kemendikbud ini sungguh menguatkan kampus kita, asal Kemendikbud dan tim, mau menyempurnakan dari berbagai masukan, kritik dan saran.<\/p>\n<p>Dan jauh lebih penting Mas Menteri jangan malu mendengar dan belajar secara teknis kondisi pendidikan yang ada di Indonesia. Jangan mengikuti pendahulu anda, yang\u00a0 enggan mendengar harapan masyarakat, rasanya hanya pendapat dia dan kelompoknya yang paling benar. Semoga Mas Menteri ini tidak demikian, tetap rendah hati untuk menerima pendapat semua orang dengan santun, karena sejujurnya 4 jurus Kampus Merdeka ala Nadiem masih banyak kekurangan yang harus diperbaiki. Dan masih banyak masalah perguruan tinggi khususnya PTS yang harus diselesaikan dengan bijak, agar Indonesia menjadi negara yang diperhitungkan dimasa mendatang. Semoga.(*)<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong><em>(Penulis adalah <\/em><em>Ketua Umum APTISI Pusat; Presiden GERAAAK Indonesia; Ketua Dewan Pembina APPERTI; Ketua Dewan Pembina PT Teknik &amp; Sains Indonesia; Ketua Umum HPTKes Indonesia; Ketua Dewan Pembina PT Kependidikan; Dewan Penasehat APTIKOM dan Ketua Dewan Pembina APPSIHI)<\/em><\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh M Budi Djatmiko &nbsp; SALAH satu permasalahan terbesar pendidikan di Indonesia adalah tarlalu banyak diatur, dan sangat birokratis, pejabat kementrian seneng mengatur perguruan tinggi dari \u201cA to Z\u201d,\u00a0 tidak memberikan kebebasan pada pengelola perguruan tinggi, terutama perguruan tinggi swasta. Tidak ada ruang untuk melakukan kreativitas. Pemerintah sudah banyak dibantu oleh swasta, karena APK (angka partisipasi kasar) dibantu dinaikan oleh PTS 2\/3 dari total jumlah mahasiswa Indonesia yang berjumlah 8,184 juta (sumber Dikti 2019). Jumlah&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":21609,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[82],"tags":[],"class_list":["post-21608","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-opini"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/21608","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=21608"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/21608\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":37919,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/21608\/revisions\/37919"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/21609"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=21608"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=21608"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=21608"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}