{"id":21332,"date":"2019-11-17T11:47:30","date_gmt":"2019-11-17T04:47:30","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=21332"},"modified":"2020-04-25T23:26:27","modified_gmt":"2020-04-25T16:26:27","slug":"waspada-dokter-tanpa-register","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=21332","title":{"rendered":"Dokter Wajib Kantongi Izin Praktik"},"content":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211;<br \/>\nKewajiban dokter untuk memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), sertifikat kompetensi dan Surat Izin Praktik (SIP) bukan hanya menjadi indikator penting untuk mengangkat nilai akreditasi setiap rumah sakit. Akan tetapi, surat izin praktik wajib dimiliki setiap dokter sebagai bukti kompetensi sehingga tidak terjadi berbagai dugaan penyalahgunaan profesi yang dapat merugikan masyarakat. Meski demikian, mengeluarkan izin praktik dokter harus pula diawasi untuk menghindari munculnya dokter yang tak berkompeten terhadap para pasien.<\/p>\n<p>Sehubungan dengan itu, setiap rumah sakit (RS) pun harus terus meningkatkan nilai akreditasinya dengan memenuhi segala syarat dan indikator yang sudah ditentukan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 44\/2009 tentang Rumah Sakit dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 34\/2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit. Termasuk pula keberadaan dokter dan kompetensinya serta ketersediaan tenaga medis yang tak lepas dari bentuk jaminan kesehatan dan pelayanan publik dari negara.<\/p>\n<p>Kewajiban dokter memiliki izin praktik dipastikan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumsel, dr Zulkhair Ali saat dikonfirmasi Simbur, belum lama ini. \u201cOh sangat (berpengaruh). Secara aturan, kalau ada rumah sakit yang mempekerjakan dokter yang tidak memliki STR dan SIP pasti akreditasinya turun. Dalam UU Nomor 29\/2014 tentang Praktik Kedokteran. Jika ada klinik atau RS yang mempekerjakan dokter yang tidak memiliki STR dan SIP, maka baik dokter dan klinik atau RS bisa mendapat denda. Malah dulu hukuman kurungan (pidana), tetapi sekarang jika terbukti maka akan didenda sejumlah ratusan juta. Jadi memang STR dan SIP itu sudah diingatkan berkali-kali oleh pihak rumah sakit,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Biasanya, lanjut dokter Zul, karena hal tersebut penting, rumah sakit malah mengingatkan dokter soal STR enam bulan sebelum masa berlakunya habis. Untuk mendapat STR itu tidaklah mudah karena harus disertai dengan angka kredit. \u201cJadi, untuk mendapat STR setelah lima tahun berlaku, dokter harus melaporkan kegiatan medisnya termasuk pelatihan, simposium atau workshop. Hal tersebut disyaratkan supaya ilmu dokter bersangkutan tetap up to date. Angka kredit minimal untuk mendapat STR adalah 250 poin.<br \/>\nKarena soal itu tidak secara langsung berhubungan dengan kami. Dengan aturan seketat itu sepengetahuan kami (IDI) belum ada kasus seperti itu di Sumsel. Kecuali dokter yang terlambat memperpanjang STR atau SIP nya karena mungkin lupa,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Terkait kerjasama antara Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang tentang validasi STR dan SIP, dokter Zul belum mengetahui secara pasti, namun jika dilakukan dengan sistem online, tentu hal itu lebih memberi kemudahan. \u201cSaya sebagai ketua IDI belum tahu kerjasama antara KKI dengan DPMPTSP Kota Palembang, tetapi jika memang itu ada akan sangat memudahkan dokter. Kepengurusannya mesti akan lebih mudah. Artinya, untuk validasi kami biasanya online ke KKI untuk memastikan dokter yang bersangkutan aman atau STR nya bagus,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Selama ini, lanjutnya, memang dokter mengurus SIP ke DPMPTSP yang berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes). Hanya yang jadi masalah dan sempat didiskusikan, SIP itu tanda tangan atas nama Wali Kota, padahal di UU Praktik Kedokteran yang harus menandatangani itu adalah kepala Dinkes. Tetapi akhirnya ada solusi dan tidak masalah, karena yang mengurus semua itu tetap Dinkes hanya kepengurusannya (proses) saja melalui DPMPTSP.<\/p>\n<p>\u201cSistem online akan sangat bagus hanya saja saya belum tahu untuk persyaratan-persyaratan itu. IDI dalam hal pengurusan SIP biasanya memberi rekomendasi. Jadi persayaratan- persyaratan yang dipakai untuk mengurus SIP salah satunya rekomendasi dari IDI, atau surat keterangan sehat, yang biasanya itu masih diurus secara manual,\u201d terangnya.<\/p>\n<p>Sementara, dr Harun Hudari mengatakan jika sebenarnya pegangan dokter untuk bisa melakukan tindakan medis adalah sertifikat kompetensi. \u201cSTR itu hanya memastikan jika kami adalah seorang dokter yang dikeluarkan oleh KKI. Untuk mengenai kemampuan dan batasan praktik kami itu di KDI yang dinamakan sertifikat kompetensi,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Zulkhair menambahkan jika seorang dokter tidak mungkin mendapat sertifikat kompetensi jika tidak memiliki STR.<br \/>\nHarun juga memastikan jika ketiga dokumen yang dimiliki dokter, menjadi salah satu indikator penting untuk meningkatkan akreditasi rumah sakit. \u201cKetiga surat tersebut mendukung akreditasi sebuah RS. Tetapi itu hanya salah satu saja sebagai indikator akreditasi,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Mengenai, validasi STR dan pengurusan SIP secara online, dokter Harun mengapresiasi namun tetap saja beberapa proses lain tetap berjalan. \u201cDengan sistem online tentu akan memudahkan pengurusan SIP karena tidak mesti ke kantor dinas. Namun, tetap saja Dinas kesehatan yang akan melakukan survei ke tempat praktik kami. Tetapi jalur-jalur yang lain tetap berjalan.<\/p>\n<p>Dilanjutkan, dokter harus mengirim persyaratan ke KKI untuk mendapat STR. Setelah itu ke Kolegium Dokter Indonesia (KDI) untuk mendapat sertifikat kompetensi. Dari dua surat itu lalu ke Dinkes yang meneruskan ke DPMPTSP. \u201cJadi sebenarnya sih jalurnya tetap jalan tiga-tiganya, bukan kami ke DPMPTSP lalu mereka mengurus ke pusat (KKI) tidak juga. Cuma mungkin bedanya setelah berkas-berkas kami lengkap, kami tinggal mengirim secara online ke DPMPTSP. tetapi setelah kami memasukkan berkas, tetap saja yang melakukan survey dari Dinkes. Jadi, setahu saya sih bedanya cuma masukkan berkas setelah dokter mendapat STR dan sertifikat kompetensi. Jadi tetap ada tiga surat. (STR,sertifikat kompetensi dan SIP),\u201d katanya.(tim)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Kewajiban dokter untuk memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), sertifikat kompetensi dan Surat Izin Praktik (SIP) bukan hanya menjadi indikator penting untuk mengangkat nilai akreditasi setiap rumah sakit. Akan tetapi, surat izin praktik wajib dimiliki setiap dokter sebagai bukti kompetensi sehingga tidak terjadi berbagai dugaan penyalahgunaan profesi yang dapat merugikan masyarakat. Meski demikian, mengeluarkan izin praktik dokter harus pula diawasi untuk menghindari munculnya dokter yang tak berkompeten terhadap para pasien. Sehubungan dengan itu,&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":21333,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[36],"tags":[],"class_list":["post-21332","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-penting"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/21332","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=21332"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/21332\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":21347,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/21332\/revisions\/21347"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/21333"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=21332"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=21332"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=21332"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}