{"id":21046,"date":"2019-10-09T23:50:09","date_gmt":"2019-10-09T16:50:09","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=21046"},"modified":"2019-10-09T23:50:09","modified_gmt":"2019-10-09T16:50:09","slug":"klaim-dugaan-peninggalan-kerajaan-sriwijaya-di-cengal-masih-menunggu-hasil-penelitian-arkeologi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=21046","title":{"rendered":"Klaim Dugaan Peninggalan Kerajaan Sriwijaya di Cengal Masih Menunggu Hasil Penelitian Arkeologi"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong>\u00a0\u2013 Penemuan benda-benda kuno di kawasan Cengal Kabupaten OKI yang diduga harta karun peninggalan Kerajaan Sriwijaya masih menjadi misteri. Kepastian itu masih akan diteliti kembali oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jambi. \u00a0Gubernur Sumsel, Herman Deru ditemui usai melakukan rapat terbatas dengan seluruh OPD mengatakan, jika memang benar harta karun itu peninggalan Kerajaan Sriwijaya, maka pihaknya akan memamerkan benda-benda kuno tersebut pada Pekan Kebudayaan Nasional (PKN). \u201cKalau nanti hasil arkeologi bahwa pasti itu peninggalan Kerajaan Sriwijaya akan kami pamerkan (di PKN). Yang dikhawatirkan kalau bukan (peninggalan kerajaan Sriwijaya),\u201d ungkap Gubernur.<\/p>\n<p>Untuk menjaga agar benda-benda kuno itu tidak hilang, maka BPCB beserta stakeholder lainnya memasang papan larangan. Kepala BPCB Jambi, Iskandar Mulia Siregar memastikan, pihaknya telah menurunkan tim untuk mengecek lokasi yang diduga tertimbun banyak benda-benda kuno tersebut. \u201cSudah, sudah ke sana. Kami berkordinasi dan bersama ke lapangan dengan pihak kepolisian, TNI, Balai Arkeologi (Balar) Palembang dan Disbudpar OKI. Untuk sementara kami mengimbau masyarakat agar menghentikan (pencarian harta karun) di sana. Kami juga sudah memasang papan (larangan)sesuai dengan UU,\u201d ujarnya saat dikonfirmasi Simbur, Rabu (9\/10).<\/p>\n<p>Dilanjutkan, walau dirinya tidak ikut bersama tim langsung ke lokasi tersebut, Iskandar tetap melakukan komunikasi intensif dan terus mendapat laporan dari tim yang diturunkan. \u201cWalau saya tidak ikut ke lapangan, tetapi tim kami terus melaporkan. Kalau temuan persisnya apa, saya belum mendapat laporan. Tetapi memang itu diduga. Kami kan harus meneliti terlebih dulu, tetapi memang itu diduga benda-benda peninggalan (Kerajaan Sriwijaya) atau benda-benda purbakala. Saya belum meneliti barangnya, tetapi tetap kontak terus dengan tim yang ada di lapangan,\u201d lanjutnya dan memastikan jika sampai hari ini tim BPCB Jambi masih berada di lokasi.<\/p>\n<p>Informasi yang berhasil dihimpun, tim arkeologi BPCB Jambi telah melaporkan hasil observasi benda-benda kuno di lokasi penemuan itu kepada Pemkab OKI. Tim yang terdiri dari\u00a0 Balai Arkeologi Sumatera Selatan, Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumbagsel, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten OKI, TNI\/Polri ini juga memberikan rekomendasi terkait penyelamatan lokasi ditemukannya benda-benda yang diduga cagar budaya tersebut.<\/p>\n<p>Ignitius Suharno, peneliti dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumbagsel merekomendasikan upaya penyelamatan hasil temuan warga berupa benda yang diduga cagar budaya tersebut. \u201cUntuk kepentingan penelitian dan identitas, perlu langkah\u00a0 tepat agar kejadian ini tidak berulang. Jika tak memiliki, setidaknya memegang data barang-barang penemuan tersebut,\u201d kata Harno.<\/p>\n<p>Adapun rekomendasi tim arkeologi ini diantaranya menguatkan upaya persuasif berupa sosialisasi perlindungan cagar budaya kepada masyarakat serta dampak sosial juga kesehatan bagi warga mencari benda diduga cagar budaya di lokasi tersebut. Kedua, pembentukan tim yang terdiri dari berbagai unsur untuk melakukan upaya pelestarian dan perlindungan lokasi tempat ditemukannya benda-benda di duga cagar budaya\u00a0 serta tindak lanjut jangka panjang penetapan cagar budaya di lokasi tersebut. \u201cLangkah awalnya adalah penyelamatan dulu lokasi dan benda-benda yang ditemukan,&#8221; ungkap Harno.<\/p>\n<p>Pihaknya menyarankan penguatan dan sosilasi kepada masyarakat di sekitar lokasi penemuan. \u201cLangkah yang dilakukan oleh Polsek dan Polres berupa imbauan dampak hukum pencarian atau pengerusakan lokasi yang diduga cagar budaya sangat apresiasi, edukasi dan penyadaran kepada masyarakat sangat penting,\u201d ungkap Suharno.<\/p>\n<p>Terhadap\u00a0 rekomendasi tim arkeologi, Pemkab OKI segera menindaklanjuti dengan menunggu hasil laporan tertulis dari tim observasi. \u201cRekomendasi tertulis dari tim arkeolog ini tentu menjadi dasar bagi kami Pemkab untuk segera mengambil kebijakan,\u201d ungkap Asisten I Setda OKI, Antonius Leonardo.<\/p>\n<p>Anton mengungkap terhadap penemuan benda-benda bersejarah di beberapa lokasi Kecamatan Cengal, Pemkab OKI terus melakukan koordinasi dengan Balai Arkeologi dan BPCB, imbauan kepada masyatakat menurut dia juga telah dilakukan. \u201cKoordinasi berbagai sektor ini terus dikuatkan, masyarakat juga kami minta untuk melapor jika menemukan benda-benda diduga cagar budaya tersebut,&#8221; tutupnya.<\/p>\n<p>Di tempat yang sama, Kepala Balai Arkeologi Sumsel, Budi Wiyana mengatakan, pihaknya juga melakukan observasi lapangan serta sosialisasi kepada masyarakat sekitar terkait penemuan benda-benda tersebut. \u201cKami tidak bisa memastikan apakah itu benda cagar budaya peninggalan Kerajaan Sriwijaya atau bukan karena dibutuhkan riset lebih mendalam,&#8221; ungkap Budi Wiyana di Kantor Bupati OKI, Rabu (8\/10).<\/p>\n<p>Budi mengungkap, Balai Arkeologi Sumsel telah melakukan penelitian di Pesisir Timur OKI ini sejak 2000. \u201cDi beberapa situs seperti Karang Agung, Air Sugihan dan Tulung Selapan kami temukan tiang-tiang pemukiman,&#8221; tambah Budi.<\/p>\n<p>Tim arkeologi, lanjut Budi, mengapresiasi upaya sigap Pemerintah Daerah dan Polres OKI dalam mengantisipasi kerawanan sosial lokasi ditemukannya benda-benda yang diduga cagar budaya di Kecamatan Cengal. \u201cKami apresiasi upaya sigap Bupati dan Kapolres OKI untuk mengantisipasi kerawanan di lokasi tersebut. Kapolres turun langsung ke lokasi sebelum kami,\u201d ungkap Budi.<\/p>\n<p>Budi mengungkap tidak mudah untuk menyebutkan benda-benda yang ditemukan warga di beberapa di lokasi di Kecamatan Cengal sebagai cagar budaya atah harta karun. \u201cJadi kalau penyebutannya harta karun maka konotasinya barang yang perlu dicari. Kami peneliti sangat berhati-hati dalam penyebutan itu,\u201d tungkasnya.<\/p>\n<p>Sebelumnya, Bupati OKI, H Iskandar, SE menghimbau warganya untuk tidak melakukan penggalian massal serta melaporkan setiap penemuan benda diduga cagar budaya di Kecamatan Cengal Kabupaten OKI. Iskandar menjelaskan berdasarkan undang-undang, setiap orang wajib melaporkan jika menemukan benda-benda yang bisa dikategorikan sebagai benda cagar budaya. \u00a0\u201cKarena itu kami meminta supaya dilaporkan, kalau ada penemuan,&#8221; kata Iskandar, Sabtu, (6\/10).<\/p>\n<p>Masyarakat, tambahnya, bisa melaporkan temuan benda diduga cagar budaya itu kepada pemerintahan desa untuk diteruskan kepada pemerintah daerah atau melaporkannya ke kepolisian. Perlindungan benda cagar budaya diatur dalam pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.<\/p>\n<p>Pasal tersebut meminta kepada warga negara\u00a0 yang menemukan benda yang diduga cagar budaya, bangunan yang diduga bangunan cagar budaya, struktur yang diduga struktur cagar budaya, dan\/atau lokasi yang diduga situs cagar budaya wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan\/atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya. \u201cPelaporan penemuan benda kuno yang diduga sebagai benda cagar budaya penting agar bisa diselamatkan dari kerusakan, serta bisa dilestarikan,\u201d ungkap Iskandar.<\/p>\n<p>Berulangnya pencarian benda diduga peninggalan sejarah di Kecamatan Cengal dan sekitarnya karena motif ekonomi dan akibat kurangnya pemahaman warga terhadap pentingnya menyelamatkan serta melestarikan benda-benda cagar budaya. Untuk itu, upaya edukasi terus dilakukan Pemkab OKI. \u201cKejadian ini sejak 2015, kita sudah edukasi warga warga untuk melaporkan setiap penemuan benda-benda yang diduga peninggalan sejarah,\u201d ungkap Iskandar.<\/p>\n<p>Selain edukasi, upaya pendataan juga telah dilakulan Pemkab OKI bersama Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB). \u201cKami terus lakukan koordinasi dengan BPCB yang di Jambi maupun Balai Arkeologi Palembang. Tahun 2017 lalu Dinas Kebudayaan bersama peneliti BPCB turun ke lokasi,\u201d ujar Iskandar.<\/p>\n<p>Sementara itu, Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra SH Sik MM juga telah mengimbau agar warga tidak melakukan aktivitas penggalian massal serta melaporkan penemuan benda-benda bersejarah atau cagar budaya kepada pihak berwajib. \u201cKami (Polres OKI) mengimbau warga untuk tidak melakukan tindakan (penggalian massal), melaporkan kepada aparat (bila menemukan benda bersejarah), serta saling berjaga-jaga di kawasan tersebut, bersama-sama aparat dan pemda,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Terkait penemuan harta karun di kawasan tersebut, Kapolres tidak mau berspekulasi. Kapolres mengatakan bahwa benda-benda tersebut belum tentu murni peninggalan Kerajaan Sriwijaya. \u201cBenda-benda itu barangkali berasal dari rumah orang-orang\u00a0 yang terendam pada zaman dahulu. Mungkin di kawasan itu sungai besar sehingga ada kapal karam. Bukan harta besar dan banyak sekali yang berada di sana,\u201d jelas Kapolres.<strong>(tim)<\/strong><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR\u00a0\u2013 Penemuan benda-benda kuno di kawasan Cengal Kabupaten OKI yang diduga harta karun peninggalan Kerajaan Sriwijaya masih menjadi misteri. Kepastian itu masih akan diteliti kembali oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jambi. \u00a0Gubernur Sumsel, Herman Deru ditemui usai melakukan rapat terbatas dengan seluruh OPD mengatakan, jika memang benar harta karun itu peninggalan Kerajaan Sriwijaya, maka pihaknya akan memamerkan benda-benda kuno tersebut pada Pekan Kebudayaan Nasional (PKN). \u201cKalau nanti hasil arkeologi bahwa pasti itu peninggalan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-21046","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/21046","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=21046"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/21046\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":21048,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/21046\/revisions\/21048"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=21046"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=21046"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=21046"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}