{"id":21027,"date":"2019-10-06T14:54:34","date_gmt":"2019-10-06T07:54:34","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=21027"},"modified":"2019-10-06T14:55:04","modified_gmt":"2019-10-06T07:55:04","slug":"antisipasi-kerawanan-sosial-dan-wna-masuk-tanpa-izin-dengan-motif-berburu-harta-karun","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=21027","title":{"rendered":"Antisipasi Kerawanan Sosial dan WNA Masuk Tanpa Izin dengan Motif Berburu Harta Karun"},"content":{"rendered":"<p># Penemuan Benda Cagar Budaya Wajib Lapor<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>KAYUAGUNG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Penemuan benda-benda diduga cagar budaya di Kecamatan Cengal Kabupaten OKI dikhawatirkan akan memicu kerawanan sosial. Untuk itu, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Firli Bahuri melakukan pantauan udara di kawasan Cengal Kabupaten OKI.\u00a0 \u201cKerawanan itu yang kami antisipasi. Sudah menjadi atensi langsung pak Polda,\u201d ungkap Sekda OKI, Husin usai menyambut kunjungan Kapolda di Mapolres OKI, Minggu (6\/10).<\/p>\n<p>Menurut Sekda, Kapolda Sumsel memerintahkan Kapolres OKI dan jajaran untuk terus memantau lokasi penemuan. Demikian halnya Bupati juga meminta camat dan kepala desa untuk menjaga keamanan kawasan serta mengantisipasi orang luar dan warga negara asing (WNA) yang berdatangan tanpa izin untuk berburu harta karun.<\/p>\n<p>Patroli udara Kapolda dibenarkan Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra SH Sik MM. &#8220;Beliau (Kapolda) tidak ke sana (Cengal). Hanya memantau dari udara,&#8221; ungkap Kapolres.<\/p>\n<p>Kapolres mengimbau agar warga tidak melakukan aktivitas penggalian massal serta melaporkan penemuan benda-benda bersejarah atau cagar budaya kepada pihak berwajib. &#8220;Kami (Polres OKI) mengimbau warga untuk tidak melakukan tindakan (penggalian massal), melaporkan kepada aparat (bila menemukan benda bersejarah), serta saling berjaga-jaga di kawasan tersebut, bersama-sama aparat dan pemda,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Senada diungkap Bupati OKI, H Iskandar SE. Dirinya mengimbau warga tidak melakukan penggalian massal serta melaporkan setiap penemuan benda diduga cagar budaya di Kecamatan Cengal Kabupaten OKI. Iskandar menjelaskan, berdasarkan undang-undang, setiap orang wajib melaporkan jika menemukan benda-benda yang bisa dikategorikan sebagai benda cagar budaya. \u201cKarena itu kami meminta supaya dilaporkan, kalau ada penemuan,&#8221; kata Iskandar, Minggu (6\/10).<\/p>\n<p>Masyarakat, tambahnya, bisa melaporkan temuan benda diduga cagar budaya itu kepada pemerintahan desa untuk diteruskan kepada pemerintah daerah atau melaporkannya ke kepolisian. Perlindungan benda cagar budaya diatur dalam pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.<\/p>\n<p>Pasal tersebut meminta kepada warga negara\u00a0 yang menemukan benda yang diduga cagar budaya, bangunan yang diduga bangunan cagar budaya, struktur yang diduga struktur cagar budaya, dan\/atau lokasi yang diduga situs cagar budaya wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan\/atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya. \u201cPelaporan penemuan benda kuno yang diduga sebagai benda cagar budaya penting agar bisa diselamatkan dari kerusakan, serta bisa dilestarikan,\u201d ungkap Iskandar.<\/p>\n<p>Berulangnya pencarian benda diduga peninggalan sejarah di Kecamatan Cengal dan sekitarnya karena motif ekonomi dan akibat kurangnya pemahaman warga terhadap pentingnya menyelamatkan serta melestarikan benda-benda cagar budaya. Untuk itu, upaya edukasi terus dilakukan Pemkab OKI. \u201cKejadian ini sejak 2015, kita sudah edukasi warga warga untuk melaporkan setiap penemuan benda-benda yang diduga peninggalan sejarah,\u201d ungkap Iskandar.<\/p>\n<p>Selain edukasi, upaya pendataan juga telah dilakulan Pemkab OKI bersama Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB). \u201cKami terus lakukan koordinasi dengan BPCB yang di Jambi maupun Balai Arkeologi Palembang. Tahun 2017 lalu Dinas Kebudayaan bersama peneliti BPCB turun ke lokasi,\u201d ujar Iskandar.<\/p>\n<p>Sementara itu, Camat Cengal, M. Taufik mengungkap penemuan benda diduga cagar budaya berawal dari galian alat berat perusahaan di wilayah tersebut. \u201cKalau berbondong-bendong kesana (mencari harta karun) tidak ada, ada beberapa yang mencoba mencari peruntungan awalnya dari galian alat berat itu,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Taufik mengungkap pihaknya bersama pemerintah desa terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas warga yang melakukan pencarian. \u201cKalau ada penemuan upayanya sekarang kami data kemana barang-barang tersebut. Kami imbau warga untuk melapor,\u201d ungkapnya.(tim)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p># Penemuan Benda Cagar Budaya Wajib Lapor &nbsp; KAYUAGUNG, SIMBUR &#8211; Penemuan benda-benda diduga cagar budaya di Kecamatan Cengal Kabupaten OKI dikhawatirkan akan memicu kerawanan sosial. Untuk itu, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Firli Bahuri melakukan pantauan udara di kawasan Cengal Kabupaten OKI.\u00a0 \u201cKerawanan itu yang kami antisipasi. Sudah menjadi atensi langsung pak Polda,\u201d ungkap Sekda OKI, Husin usai menyambut kunjungan Kapolda di Mapolres OKI, Minggu (6\/10). Menurut Sekda, Kapolda Sumsel memerintahkan Kapolres OKI dan jajaran&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[20],"tags":[],"class_list":["post-21027","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-oki"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/21027","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=21027"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/21027\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":21030,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/21027\/revisions\/21030"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=21027"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=21027"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=21027"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}