{"id":20959,"date":"2019-09-23T22:15:18","date_gmt":"2019-09-23T15:15:18","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=20959"},"modified":"2019-09-23T22:15:18","modified_gmt":"2019-09-23T15:15:18","slug":"jadi-tersangka-pembakar-lahan-maulana-saya-hanya-cari-sesuap-nasi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=20959","title":{"rendered":"Jadi Tersangka Pembakar Lahan, Maulana: Saya Hanya Cari Sesuap Nasi"},"content":{"rendered":"<p># Dari 27 Orang, 1 Oknum Korporasi<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong>\u00a0\u2013 Polda Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya merilis hasil penangkapan 27 orang tersangka pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam kurun waktu dua orang. Ulah oknum tersebut menjadi penyebab utama kabut asap di sejumlah wilayah di Sumatera Selatan, khususnya Kota Palembang. Dari semua tersangka yang ditahan, satu diantaranya merupakan Direktur Operasional PT Hutan Bumi Lestari (HBL).<\/p>\n<p>Salah satu tersangka pembakar lahan, Maulana (45)mengaku menyesal telah melakukan pembakaran lahan di sekitar Jakabaring, Kecamatan Banyuasin. Namun, dirinya mengaku terpaksa membuka lahan karena hasil dari menjual obat herbal dan refleksi tidak cukup untuk membiayai kehidupan keluarganya sehari-hari.<\/p>\n<p>\u201cSaya menyesal atas perbuatan itu, (tapi) jangan masyarakat tidak mampu saja yang dijadikan kambing hitam,\u201d keluh Maulana saat rilis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di depan Mapolda Sumsel, Senin (23\/9).<\/p>\n<p>Maulana yang ditangkap petugas di rumah Kades Sungai Pinang itu, mengaku membakar lahan lima kapling atau satu seperempat hektare untuk dijadikan lahan sawah. Karena menurutnya, didaerah tersebut banyak warga yang telah membuka lahan sawah sebelum dirinya. \u201cKalau boleh saya memberi masukan, tidak ada penyuluhan bahaya asap dari pemerintah dan membuka lahan selain dibakar. Saya orang susah dan terbentur biaya operasional membuka lahan. Saya hanya cari sesuap nasi, beda dengan perusahaan besar yang banyak kepentingan. Bagaimana dengan bahaya asap pabrik yang sangat berbahaya, dan limbah Pusri dan perusahaan lainnya yang mengganggu lingkungan. Itu pernah dibahas tidak,\u201d protesnya.<\/p>\n<p>Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Rudi Setiawan SIK MH, mengatakan dalam kurun waktu hampir dua bulan, Polda Sumsel telah melakukan beberapa penegakan hukum diantaranya dua puluh laporan polisi (LP) dengan jumlah tersangka dua puluh tujuh orang. Terbaru adalah satu korporasi yang ada di daerah Muba yang dianggap bertanggungjawab dengan bukti-bukti yang ada, dan sudah dilakukan penahanan.<\/p>\n<p>\u201cKorporasi itu karena kelalaiannya. Seharusnya setiap perusahaan sudah mempersiapkan alat-alat pemadam kebakaran yang memadai. Bila sewaktu-waktu terjadi kebakaran, mereka sudah siap peralatan, mekanismenya dan personelnya juga. Nah, dari korporasi yang kami sidik saat ini jauh daripada sempurna atau lengkap. Berdasarkan hasil pendapat dari ahli itu sangat kurang,\u201d ungkap Wakapolda.<\/p>\n<p>Dilanjutkan, di area hutan produksi yang menjadi lahan konsesi PT HBL terjadi kebakaran. Dinilai, dari hasil penyelidikan Polda Sumsel menganggap mereka lalai, sehingga kebakaran bisa meluas sampai 1.745 ha. \u201cKalau mereka siap, memiliki alat memadai, memiliki orang yang cukup maka kebakaran itu tidak sampai seluas itu. Ada ketentuannya (Alat pemadam dan personil) sesuai dengan luas wilayahnya. Ini cuma enam orang dan alat yang cukup sederhana. Untuk luas kurang lebih 2.800 ha itu, kategorinya tidak sesuai dengan apa yang harus dilengkapi oleh perusahaan tersebut,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Parahnya lagi, PT HBL yang terletak di Desa Muara Mendak, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin itu diketahui juga menanam sawit di area hutan produksi, padahal jelas hal tersebut tidak diperbolehkan. \u201cPerusahaan tersebut menanam sawit padahal untuk hutan produksi tidak boleh menanam sawit dan seharusnya tanaman-tanaman keras. Untuk itu, kami sangkakan dengan (UU) Pengrusakan Hutan,\u201d lanjutnya.<\/p>\n<p>Namun, apakah izin usaha PT HBL dicabut atau belum, Wakapolda mengatakan untuk menunggu hasil putusan persidangan. \u201cNanti dilihat, karena proses ini masih dalam proses penyidikan, kemudian nanti berkas perkaranya kami majukan dan lihat hasil putusan sidangnya. Di putusan sidang itu kan nanti ada apakah izin (usaha) dicabut atau lainnya. Kami akan tindaklanjuti,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Dari semua tersangka atau berkas perkara yang sedang diproses, Polda Sumsel akan persangkakan dengan Undang-Undang (UU) Kehutanan, UU Lingkungan Hidup dan UU Pemberantasan Pengrusakan Hutan.<\/p>\n<p>\u201cSemua sedang berproses di dalam penyidikan, kami juga mendengar pendapat dari ahli dan lain-lain. Dalam waktu dekat ini semua dapat dilimpahkan ke pengadilan. Barang bukti yang ada diperoleh dari Polres Ogan Ilir, dan Polres Ogan Komering Ilir. Terdapat 19 LP perorangan dan satu LP korporasi. Luas lahan seluruh dari 20 LP dan yang sekarang diajukan, luas lahan yang terbakar adalah 1.784 hektar (ha) dan untuk luas lahan korporasi yang \u00a0terbakar seluas 1.745 ha,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Intinya, lanjut Wakapolda, pihaknya tidak main-main dengan segala bentuk pelanggaran hukum terkait karhutla. \u201cKita sudah rasakan bersama dampak asap dari kebakaran tersebut dna merugikan banyak orang. Untuk itu, sudah jelas bahwa segala bentuk pelanggaran hukum terkait dengan karhutla baik perorangan maupun korporasi, itu akan diambil langkah-langkah hukum,\u201d tegas Jenderal bintang satu itu.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>Terus Intai Lahan Bekas Kebakaran<\/strong><\/p>\n<p>Polda Sumsel nyatanya tidak main-main dalam mengejar pelaku pembakar hutan dan lahan. Bahkan ditegaskan jika petugas akan terus mengawasi lahan-lahan yang sudah terbakar. Hal tersebut sebagai upaya memberantas oknum karhutla sampai ke akar-akarnya.<\/p>\n<p>Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Zulkarnain memastikan jika pihaknya serius menangani karhutla. \u201cMereka (oknum) jangan beranggapan setelah membakar terus menanam tidak akan kami selidiki nantinya. Jadi mereka begitu menanam dan menikmati hasil panen, akan berurusan dengan pihak Kepolisian. Lahan yang terbakar akan kami pantau terus. Jadi contohnya ada lahan yang terbakar kemudian begitu musim hujan tumbuh padi, begitu mereka akan panen kami datangi. Berarti di situ indikasinya merekalah yang membakar, jadi mereka harus bertanggungjawab. Data itu akan kami miliki terus sampai nanti musim hujan,\u201d tegasnya usai rilis tersangka pembakar hutan dan lahan.<\/p>\n<p>Terkait itu, bentuk pertanggungjawaban dari oknum pembakar lahan akan diajukan ke pemerintah provinsi. \u201cNanti akan kami ajukan ke pemerintah provinsi, apakah nanti akan diterbitkan Perda atau bagaimana sehingga siklus ini (karhutla) tidak berulang tahun depan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Namun, apakah akan dilakukan penahanan, Zulkarnain belum bisa memastikan, namun petugas akan mengupayakan hal tersebut. \u201cYah, kita lihat nanti aturannya. Aturannya menjangkau di UU kan tidak ada, mungkin kami dorong ke arah situ (penahanan),\u201d katanya.<\/p>\n<p>Dirinya juga memastikan jika garis polisi akan terus terpasang di lahan yang sudah terbakar. \u201cMasih dipasangi. Kalau ditanami berarti mereka membuka (lahan). Mungkin itu akan kami terapkan, jangan dibocorin dulu sebenarnya. Jadi kami akan tetap menindak, di musim hujan pun kami tetap bekerja. Kalau ditanami itukan merusak TKP. Hasil panennya akan dijadikan barang bukti,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Terkait kasus kebakaran di lahan konsesi selain PT HBL, saat ini Polda Sumsel masih melakukan penyelidikan karena pihaknya melihat arah api dari luar dan terkadang masuk ke dalam lahan perusahaan. \u201cSaat ini masih dalam penyelidikan. Temuan awalnya ada lahan terbakar, lewat hotspot kan kami tahu setiap hari. Jadi kami setiap hari di BPBD ada satu piket fungsi Reskrimsus di sana, begitu di sana muncul hotspot dia akan menginformasikan kepada kami dan akan kami teruskan melalui Polres lalu ke Polsek terdekat untuk mendatangi TKP lebih cepat,\u201d lanjutnya.<\/p>\n<p>Zulkarnain memastikan jika saat ini sudah ada dua perusahaan yang sedang diselidiki terkait karhutla. \u201cSaat ini yang kami selidiki ada dua (perusahaan). Yah adalah perusahaannya. Tetapi kami tetap serius. Kalau ada (lahan) yang sengketa dengan masyarakat itu juga kami dalami. Kami akan bekerja serius karena ini masalah tahunan. Untuk penyelidikan tetap para ahli kami mintai pendapatnya. Nanti dilihat keterangan ahli nanti, kalau mendukung ke arah penyidikan yah kami naikkan (status),\u201d tegasnya. (<strong>tim<\/strong>)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p># Dari 27 Orang, 1 Oknum Korporasi &nbsp; \u00a0 PALEMBANG, SIMBUR\u00a0\u2013 Polda Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya merilis hasil penangkapan 27 orang tersangka pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam kurun waktu dua orang. Ulah oknum tersebut menjadi penyebab utama kabut asap di sejumlah wilayah di Sumatera Selatan, khususnya Kota Palembang. Dari semua tersangka yang ditahan, satu diantaranya merupakan Direktur Operasional PT Hutan Bumi Lestari (HBL). Salah satu tersangka pembakar lahan, Maulana (45)mengaku menyesal telah melakukan pembakaran&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-20959","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/20959","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=20959"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/20959\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":20961,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/20959\/revisions\/20961"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=20959"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=20959"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=20959"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}