{"id":20419,"date":"2019-07-30T20:08:17","date_gmt":"2019-07-30T13:08:17","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=20419"},"modified":"2019-07-30T20:39:59","modified_gmt":"2019-07-30T13:39:59","slug":"waspada-fintech-ilegal-bunga-sampai-dua-persen-per-hari","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=20419","title":{"rendered":"Waspada Fintech Ilegal, Bunga Sampai Dua Persen per Hari"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong>\u00a0\u2013 Menjamurnya perusahaan financial technology (<em>fintech<\/em>) ilegal di Indonesia, dinilai tidak lepas dari belum maksimalnya literasi dan edukasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat Indonesia yang cenderung konsumtif dengan kebutuhan non pokok. Alhasil, banyak masyarakat yang terlilit hutang akibat tergiur dengan promosi dan kemudahan perusahaan <em>fintech <\/em>ilegal tersebut.<\/p>\n<p>Kepala Kantor OJK KR VII Sumbagsel, Panca Hadi Suryatno berharap agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi dengan <em>fintech <\/em>ilegal. \u201cMasyarakat memang harus hati-hati dengan pinjaman online, karena sebenarnya akan lebih tepat untuk usaha produktif. Bunga pinjaman <em>fintech <\/em>legal termasuk tinggi sebesar 0,5 sampai 0,8 persen perhari. Jadi kalau 0,8 persen perhari berarti mencapai 2,4 per bulan. Kalau <em>fintech <\/em>ilegal bunganya bisa sampai 2 persen per hari. Itu baru bunganya, belum lagi kalau menunggak dan kena pinalti. Jadi kalau sampai menunggak (di <em>fintech <\/em>ilegal), maka bisa terjadi gali lubang tutup lubang,\u201d ujarnya usai rapat pleno di ruang rapat Bina Praja Setda Pemprov Sumsel.<\/p>\n<p>Dikatakan Panca, <em>fintech <\/em>ilegal saat ini sudah sangat banyak. Perusahaan <em>fintech <\/em>legal yang terdaftar di OJK hanya 113 perusahaan, sementara yang ilegal kurang lebih seribuan. Pasalnya, begitu OJK meminta untuk diblokir dan tutup, <em>fintech <\/em>ilegal itu bisa mengganti dengan nama yang baru. \u201cJadi, kejar-kejaran seperti itu. Mereka punya pengalaman membuka (membuat) situs itu, jadi bisa membuka dengan nama lain. Jadi terus kami kejar. Kalau masyarakat dirugikan harusnya lapor saja ke polisi, karena itu diluar kewenangan OJK,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Disampaikan Panca, <em>fintech <\/em>yang legal dan tedaftar atau berijin di OJK, itu hanya bisa mengakses tiga hal yaitu kamera, microphone, dan lokasi. Sementara <em>fintech <\/em>ilegal tidak diatur oleh OJK. \u201cJika OJK tahu itu termasuk <em>fintech <\/em>ilegal, maka kami minta untuk ditutup. Kemudian OJK juga bisa meminta kepada Menkominfo supaya situsnya diblokir. Kami juga meminta kepada Bank Indonesia dan perbankan supaya tidak menerima pembukaan akun virtual oleh <em>fintech<\/em>&#8211;<em>fintech <\/em>yang tidak direkomendasikan oleh OJK atau yang tidak berizin dan tercatat. Makanya, harus dicek legalitasnya,\u201d kata Panca.<\/p>\n<p>Dipastikan, jika perusahaan <em>fintech <\/em>tersebut melampaui (melanggar) ketentuan itu dan ketahuan oleh OJK melalui aduan atau hasil pengecekan OJK, itu bisa dikenakan sanksi berupa sanksi tertulis, denda, sampai pencabutan izin usahanya. \u201cItu <em>fintech <\/em>yang terdaftar yah, kalau tidak terdaftar yah kami susah juga (mengawasi), karena diluar area kewenangan kami,\u201d selanya.<\/p>\n<p>Namun, lanjut Panca, sampai saat ini pihaknya belum menemukan atau mendapat laporan dan pengaduan masyarakat Sumsel yang bermasalah dengan <em>fintech <\/em>ilegal. \u201cKalau provider <em>fintech <\/em>yang dari (berlokasi) Sumsel itu tidak ada. Kami juga belum menerima pengaduan dari masyarakat,\u201d tutup Panca.<\/p>\n<p>Diketahui, <em>fintech <\/em>merupakan hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat, yang awalnya dalam membayar harus bertatap-muka dan membawa sejumlah uang kas, kini dapat melakukan transaksi jarak jauh dengan melakukan pembayaran yang dapat dilakukan dalam hitungan detik saja.<\/p>\n<p>Dasar hukum penyelenggaraan <em>fintech <\/em>dalam system pembayaran di Indonesia adalah Peraturan Bank Indonesia No. 18\/40\/PBI\/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, Surat Edaran Bank Indonesia No. 18\/22\/DKSP perihal Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital, dan Peraturan Bank Indonesia No. 18\/17\/PBI\/2016 tentang Uang Elektronik.<\/p>\n<p>Sebelumnya, Panca berharap masyarakat lebih jeli dalam memilih perusahaan fintech, dan memahami dengan baik klausula hak dan kewajiban sebelum mengajukan pembiayaan. \u201cSebenarnya jika dilihat dari konsepnya sebenarnya itu menjadi bagian yang OJK atur karena terkait dengan <em>peer to peer<\/em> (P2P) lending. Itu membuka alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan dana tanpa melalui lembaga perbankan atau perusahaan pembiayaan. Karena secara online, masyarakat bisa mengajukan pembiayaan,\u201d jelasnya saat ditemui di kantornya\u00a0beberapa waktu lalu.<\/p>\n<p>Terkadang, lanjut Panca, calon debitur (masyarakat) kurang mendalami tentang hak dan kewajiban. Karena sedang membutuhkan dana agar kebutuhannya bisa terpenuhi.\u00a0 Padahal, mungkin jika dihitung, tingkat bunganya tidak murah dan mungkin bisa jadi lebih tinggi dan harus dibayarkan tepat waktu.<\/p>\n<p>\u201cHal itu yang harus disadari oleh masyarakat. Coba dipelajari dulu persyarakatannya seperti apa. Jika memang bisa diterima, berarti bisa masuk (didanai), tetapi tetap ada konsekuensinya. Karena jika debitur menunggak, terkadang perusahaan fintech itu intensif menagihnya,\u201d ujarnya. Intensitas penagihan perusahaan fintech terjadi karena memang perusahaan sangat mengharapkan kelancaran pembayaran dari debitur. Karena jika tidak lancar, perusahaan akan kesulitan untuk membayar lendernya.<\/p>\n<p>\u201cMeskipun kami sudah melarang perusahaan-perusahaan fintech agar tidak menggunakan daftar kontak person dari debitur. Hanya memang kami khawatir mereka (perusahaan fintech) masih intensif dan akan mengganggu. Jadi memang ada kemudahan dalam memperoleh (dana), tetapi juga debitur harus komitmen bahwa pembayarannya jangan sampai menunggak,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Terkait perlindungan terhadap debitur fintech khususnya di wilayah Sumbagsel, OJK Regional 7 tentu akan terus melakukan pengawasan, agar penyimpangan-penyimpangan yang merugikan debitur bisa dihindari. \u201cKami akan mengawasi khususnya di dalam klausula hak dan kewajiban yang harus clear, tidak boleh menyimpang di situ. Kalau di lembaga jasa keuangan lain itu ada namanya perjanjian klausula baku yang seharusnya tidak merugikan nasabah,\u201d paparnya.<\/p>\n<p>OJK pusat juga tengah berupaya untuk memaksimalkan perlindungan terhadap nasabah lembaga keuangan perbankan ataupun non bank. \u201cOJK pusat telah mengundang perusahaan-perusahaan fintech karena memang ada aduan-aduan dimana debitur merasa diteror pada saat ditagih. Karena yang dihubungi atau ditelepon bukan hanya debiturnya, tetapi juga sanak saudaranya. Hal itu yang ditegur oleh OJK dan tidak boleh seperti itu,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>OJK sudah meminta, lanjut Panca, agar perusahaan fintech tidak meneruskan pola penagihan yang menjadi aduan debitur. \u201cKami akan memberikan peringatan sebanyak dua kali. Jika masih diulang lagi, maka kami akan berikan sanksi yang lebih berat. Bentuknya tergantung dalam ketentuan kami, sanksinya bisa sampai pencabutan izin usaha. Tetapi, untuk sampai ke sanksi pencabutan izin usaha itu tidak sampai ke situ. Karena sanksi itu dilakukan lebih kepada kemampuan keuangannya. Jadi jika tata kelolanya tidak benar atau tidak mampu untuk membayar klaim,\u201d pungkasnya dan menambahkan jika sampai saat ini belum ada perusahaan fintech yang berkantor pusat di Sumsel.<\/p>\n<p>Jika melihat fenomenanya, pengamat ekonomi Sumsel, Yan Sulistyo mengatakan ada beberapa faktor mengapa <em>fintech <\/em>ilegal bisa tumbuh subur dan beroperasi dengan leluasa di Indonesia. Diantaranya kurang maksimalnya peran OJK, dan dari masyarakat Indonesia sendiri.<\/p>\n<p>\u201cKalau melihat fenomenanya, kebanyakan masyarakat tergiur dengan promosi <em>fintech <\/em>yang tidak terdaftar di OJK. Menurut saya, edukasi dari OJK masih sangat kurang. Edukasi itu hanya di sektor perkotaan saja, sementara masyarakat di kabupaten\/kota lain informasi <em>fintech <\/em>ilegal itu kurang sampai di telinga masyarakat. Jadi literasi informasi yang disampaikan OJK itu sangat rendah sekali, dari sisi aktivitas informasi promosinya,\u201d ujarnya kepada Simbur, Selasa (30\/7).<\/p>\n<p>Dilanjutkan, menurutnya ada sebagian masyarakat atau calon debitur yang memang tidak membutuhkan informasi yang secara detail. Mereka hanya melihat dari kemudahan yang ditawarkan perusahaan <em>fintech<\/em>, khususnya pinjaman yang nilai nominalnya sangat kecil seperti pinjaman Rp 2 juta sampau Rp 10 juta. \u201cTerkadang masyarakat tertarik karena pinjaman yang tidak terlalu besar dan persyaratan yang diajukan hanya nomor handphone dan akun sosial medianya saja. Hal itu termasuk yang menyebabkan masyarkat mau meminjam dana melalui <em>fintech<\/em>,\u201d lanjut Yan.<\/p>\n<p>Belum lagi masyarakat Indonesia juga dikategorikan konsumtif. Dengan adanya <em>fintech <\/em>dengan segala kemudahannya, keinginan mereka untuk menjadi konsumtif bisa tercapai, tanpa melihat kemampuan untuk melunasi kewajiban sebagai debitur. \u201cBarang-barang seperti <em>handphone, fashion<\/em>, elektronik yang paling banyak digunakan konsumen Indonesia. Bukanya kebutuhan pokok seperti pendidikan dan kesehatan. Itulah yang membuka peluang <em>fintech <\/em>ilegal beroperasi di Indonesia dengan leluasa. Di sisi lain, OJK kurang memberikan literasi dan edukasi kepada masyarakat terutama yang non perkotaan,\u201d keluhnya. <strong>\u00a0(dfn)<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR\u00a0\u2013 Menjamurnya perusahaan financial technology (fintech) ilegal di Indonesia, dinilai tidak lepas dari belum maksimalnya literasi dan edukasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat Indonesia yang cenderung konsumtif dengan kebutuhan non pokok. Alhasil, banyak masyarakat yang terlilit hutang akibat tergiur dengan promosi dan kemudahan perusahaan fintech ilegal tersebut. Kepala Kantor OJK KR VII Sumbagsel, Panca Hadi Suryatno berharap agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi dengan fintech ilegal. \u201cMasyarakat memang harus hati-hati dengan pinjaman&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":20420,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3],"tags":[],"class_list":["post-20419","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-ekonomi"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/20419","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=20419"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/20419\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":20427,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/20419\/revisions\/20427"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/20420"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=20419"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=20419"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=20419"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}