{"id":20197,"date":"2019-07-18T20:08:04","date_gmt":"2019-07-18T13:08:04","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=20197"},"modified":"2019-07-18T20:08:04","modified_gmt":"2019-07-18T13:08:04","slug":"kuasa-hukum-tersangka-tempuh-praperadilan-kapolresta-nanti-lihat-keputusan-pengadilan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=20197","title":{"rendered":"Kuasa Hukum Tersangka Tempuh Praperadilan, Kapolresta: Nanti Lihat Keputusan Pengadilan"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong>\u00a0\u2013 Kasus meninggalnya salah satu calon siswa di SMA Taruna Indonesia belum lama ini memasuki babak baru. Pasalnya, Obby Frisman Arkataku (24) yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus meninggalnya DBJ, melalui kuasa hukumnya berencana akan menempuh jalur praperadilan dan melaporkan penetepan tersebut ke Propam Mabes Polri. Kuasa hukum Obby, Suwito Winoto SH menerangkan bahwa tim dari kantor DPD Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Sumsel diklaim menemukan data-data yang berbeda dengan data kepolisian. Data tersebut didapatkan dari hasil investigasi di lapangan.<\/p>\n<p>\u201cKami menghormati semua penyidik (polisi) dalam memproses perkara ini. Di sini kami melihat ada suatu kejanggalan. Mungkin penyidik (juga) sudah melakukan investigasi awal. Tim kami juga melakukan investigasi ke lapangan. Ada kejanggalan yang harus kami ungkap. Untuk itu, kami tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap Obby sesuai yang disangkakan,\u201d jelas Suwito.<\/p>\n<p>Untuk itu, lanjut Suwito, pihaknya tetap akan mengambil langkah-langkah hukum apabila ada sesuatu dan lain hal yang tidak sesuai dengan aturan yang ada di dalam KUHAP ataupun Undang-Undang (UU) Kepolisian. \u201cKami akan mengambil langkah-langkah yang pertama kemungkinan melakukan praperadilan dan akan melakukan langkah pelaporan ke Propam Mabes Polri. Kalau memang ada prosedur yang tidak sesuai dengan aturan di dalam KUHAP,\u201d lanjutnya seraya berharap kepada semua stakeholder terkait agar bersatu untuk mengungkap kasus tersebut yang sebenar-benarnya, seterang-terangnya, dan jangan ada yang ditutup-tutupi.<\/p>\n<p>Namun sayang, kuasa hukum Obby belum mau merinci apa saja yang mereka anggap sebagai kejanggalan dalam proses penetapan Obby sebagai tersangka. \u201cKejanggalan ini akan kami tuangkan nanti. Karena kami masih dalam tahap proses yang nanti sudah dapat data yang ada. Itu akan kami terapkan, mungkin secepatnya kami akan lakukan langkah-langkah praperadilan dan pelaporan ke Propam. Untuk di mana kejanggalannya, nanti akan kami buka di praperadilan dan Propam,\u201d jawabnya dan menegaskan jika berkas tersebut akan secepatnya dimasukkan.<\/p>\n<p>Terkait upaya penangguhan penahanan Obby, walau hal itu adalah kewenangan dari pihak kepolisian, Suwito menjamin jika pihaknya tetap akan mengajukan surat penangguhan penahanan atas kliennya. \u201cUpaya penangguhan penahanan tetap akan kami lakukan, tetapi itu kewenangan kepolisian. Apakah akan memberi atau tidak, silakan. Pasti kami akan ajukan surat untuk penangguhan itu,\u201d selanya.<\/p>\n<p>Sementara, ayah Obby, Dardanela tetap meyakini jika anaknya tidak melakukan pemukulan yang disangkakan sehingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Dirinya juga tidak terima dengan fakta yang terjadi saat ini. Apalagi, Obby baru saja diterima bekerja di sekolah itu sebagai guru BK.<\/p>\n<p>\u201cSaya sebagai orang tua tidak terima apa yang telah dilakukan itu (dijadikan tersangka). Anak saya sejak kecil sampai sekarang itu belum pernah berkelahi. Sekarang anak saya jadi tersangka, dari mana dia secepat itu jadi tersangka. Sedangkan anak saya itu baru diterima (bekerja) di SMA Taruna Indonesia pada 5 Juli 2019. Hari Sabtu dia bekerja, dan malam Sabtu ada kejadian itu. Anak saya juga belum menerima SK (Surat Keputusan) dari sekolah itu,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Sebagai seorang ayah, Dardanela meminta kepada Kapolri agar keadilan ditegakkan, karena dirinya herang mengapa anaknya begitu cepat dijadikan sebagai tersangka. \u201cKami minta keadilan dari Kapolri, kami sangat meminta tolong untuk keadilannya. Anak saya tidak pernah memukul (orang lain). Sejak SMA di Baturaja sampai dia kuliah tidak pernah terjadi permasalahan. Anak saya secepat itu (dijadikan tersangka). Saya baru tahu, menerima informasi bahwa anak saya ditahan pada Senin pukul 11.00 siang,\u201d pinta Dardanela.<\/p>\n<p>Diceritakan, sejak Obby ditahan, Dardanela sudah dua kali bertemu dengan anaknya. Obby bercerita tentang peristiwa nahas tersebut, sembari bersumpah jika bukan dia pelaku pemukulan tersebut. \u201cObby bercerita kepada saya, dan bersumpah demi Tuhan bahwa dirinya tidak melakukan (pemukulan). Obby juga bercerita jika dirinya hanya menolong ketika DJB jatuh pingsan seperti kesurupan. Dia berniat untuk menolong. Tapi justru dia yang dituduh. Anak saya menjadi korban dan dizalimi. Saya tidak tahu oleh siapa, tapi saya minta keadilan dari Kapolri,\u201d protesnya dengan suara bergetar.<\/p>\n<p>Dikonfirmasi terpisah, Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah menanggapi dingin terkait rencana kuasa hukum Obby yang akan menempuh jalur praperadilan. \u201cYah baguslah, tinggal nanti lihat putusan pengadilannya,\u201d ujarnya kepada Simbur.<\/p>\n<p>Ditanya kesiapan Polresta Palembang menunggu praperadilan yang akan ditempuh kuasa hukum Obby, Kapolres mempersilakan untuk menanyakan ke pengadilan. \u201cKok siap menunggu? Nanti di pengadilan itu, bukannya Polresta Palembang. Tanya (saja) pengadilan,\u201d tutup Kapolresta. (<strong>dfn<\/strong>)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR\u00a0\u2013 Kasus meninggalnya salah satu calon siswa di SMA Taruna Indonesia belum lama ini memasuki babak baru. Pasalnya, Obby Frisman Arkataku (24) yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus meninggalnya DBJ, melalui kuasa hukumnya berencana akan menempuh jalur praperadilan dan melaporkan penetepan tersebut ke Propam Mabes Polri. Kuasa hukum Obby, Suwito Winoto SH menerangkan bahwa tim dari kantor DPD Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Sumsel diklaim menemukan data-data yang berbeda dengan data kepolisian&#8230;.<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5,9],"tags":[],"class_list":["post-20197","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-kasus-hukum","category-kriminal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/20197","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=20197"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/20197\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":20199,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/20197\/revisions\/20199"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=20197"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=20197"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=20197"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}