{"id":19881,"date":"2019-07-06T21:36:16","date_gmt":"2019-07-06T14:36:16","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=19881"},"modified":"2019-07-06T21:42:02","modified_gmt":"2019-07-06T14:42:02","slug":"terkendala-utang-ganti-rugi-lahan-masjid-sriwijaya-harus-tetap-dibangun","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=19881","title":{"rendered":"Terkendala Utang Ganti Rugi Lahan, Masjid Sriwijaya Harus Tetap Dibangun"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR \u2013 <\/strong>Pembangunan Masjid Sriwijaya di Jakabaring sampai saat ini belum menemui titik terang, apakah terus dilanjutkan atau dibangun di atas tanah lain. Banyaknya persoalan sengketa tanah dan bahkan pihak pemerintah provinsi (Pemprov) Sumsel harus kalah di Mahkamah Agung, membuat banyak pihak khawatir proyek nasional tersebut tidak akan selesai dalam waktu dekat ini.<\/p>\n<p>Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI), Prof Dr Jimly Asshiddiqie SH menyayangkan jika pembangunan masjid Sriwijaya berhenti begitu saja. Pasalnya, dari semua kota yang ada di Indonesia, hanya Kota Palembang yang belum pernah membangun masjid baru yang besar sejak Indonesia merdeka. Hal itu disampaikan Jimly usai pertemuan ICMI dengan Gubernur Sumsel di Hotel Arista, Sabtu (6\/7).<\/p>\n<p>\u201cJadi memang pertimbangan Gubernur sebelumnya benar juga, tapi kita kan tidak tahu kalau ada masalah urusan tanah yang sedang diselesaikan oleh Pemda. Jadi kami bantu supaya Pemda bisa menyelesaikan masalahnya sehingga masjid itu berhasil dibangun,\u201d tambah Jimly.<\/p>\n<p>Dengan begitu, lanjut Jimly, Islam di Indonesia akan menjadi pusat peradaban di masa akan datang, yang berpusat di Palembang. \u201cJadi saya harapkan sekali jangan sampai itu masjid tidak berhasil dibangun. Kalau tidak di tanah yang di Jakabaring, silakan di tanah yang asli seluas tujuh hektare. Itu (tanah) wakaf saya, tetapi memang kelemahannya tidak di pinggir jalan, tinggal dibuka saja. Tanahnya juga lebih sempit (hanya tujuh hektar), dan daerahnya belum ramai,\u201d ajaknya.<\/p>\n<p>Dilanjutkan, Jimly akan terus mendorong agar pembangunan masjid Sriwijaya, terserah akan dibangun di Jakabaring atau di atas tanah yang diwakafkan Jimly. \u201cIya, pilihannya tanah yang asli atau diteruskan. Saya bilang ke Gubernur tolong dipertimbangkan. Pokoknya yang mana sajalah. Jangan sampai masjid itu tidak selesai, karena itu akan menjadi simbol pusat peradaban Islam di Sumsel. Sengaja kami menggunakan istilah Sriwijaya (masjid Sriwijaya) untuk memadukan simbol peradaban masa lalu Indonesia walaupun itu Buddha, tetapi Islam kita kan inklusif dan jangan lihat Buddha-nya tapi simbol peradabannya,\u201d ungkap Jimly yang juga asli dari Sumsel itu.<\/p>\n<p>\u201cSebesar-besarnya masjid yang dibangun di sini (Palembang) itu adalah renovasi atau masjid lama (Masjid Agung). Jadi seluruh kota se-Indonesia yang belum membangun masjid besar simbol proyek nasional Cuma Palembang yang belum,\u201d ungkapnya sembari menyerahkan sesuai mekanisme panitia di Palembang.<\/p>\n<p>Sementara, Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan, jika kepastian pembangunan masjid Sriwijaya di Jakabaring masih dalam upaya penyelesaian. \u201cIni terus dalam penyelesaian, terutama masalah tanah. Karena kami tidak boleh melanjutkan pemberian hibah kalau tanahnya belum <em>clear and clean<\/em>. Sebenarnya ada tanah milik Yayasan Masjid Sriwijaya, tapi dulu di bangun di sana (Jakabaring). Kalau tanahnya di Jalan Soekarno-Hatta,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Namun, di tanah milik yayasan. Tapi, tetap akan dibangun fasilitas untuk umat Islam baik itu rumah sakit Islam atau sekolah. \u201cTanah itu tetap dikelola oleh yayasan. Tapi kalau Masjid Sriwijaya (di Jakabaring), Pemprov Sumsel tidak bisa mengeluarkan uang kembali sebelum tanahnya <em>clean and clear<\/em> dulu. Karena tanahnya kan sudah dihibahkan ke yayasan, tapi ternyata tanah itu banyak (yang) klaim. Bahkan, ada (Pemprov Sumsel) yang kalah di Mahkamah,\u201d keluhnya dan menambahkan jika Pemprov Sumsel juga akan ikut menyelesaikannya karena dulu hibahnya dari Pemprov Sumsel, dan yayasan tidak tahu menahu karena mendapat hibah.<\/p>\n<p>Untuk diketahui, pertemuan Gubernur Sumsel dengan ICMI membahas banyak hal tentang agama, pembangunan masjid, islamic center, masjid Sriwijaya, dan tentang ICMI.<\/p>\n<p>Selain itu, Deru juga didaulat oleh ICMI Pusat sebagai ketua dewan penasihat ICMI Sumsel. Harapan Deru bahwa ICMI mampu menjadi perajut kerukunan umat Islam dalam hal yang positif, baik itu kekuatan ekonomi, intelektual dan sebagainya.<\/p>\n<p>Diwartakan sebelumnya, pembangunan Masjid Nasional Sriwijaya yang digadang-gadang menjadi masjid termegah di Indonesia dan tercantik di Asia diduga belum clean and clear. Pasalnya, ganti rugi Rp13,8 miliar belum dilunasi bahkan menurut informasinya belum sama sekali dibayarkan kepada ahli waris warga pemilik lahan selama hampir dua tahun. Putusan itu wajib dipenuhi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan setelah kalah telak dalam gugatan banding hingga kasasi serta peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).<\/p>\n<p>Bukan hanya persoalan dana yang menjadi cerita di balik fondasi Masjid Sriwijaya. Ganti rugi kepada ahli waris tanah tersebut belum dibayarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel selama hampir dua tahun. Kewajiban tersebut berdasarkan hasil putusan sidang perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 1637.K\/PdT\/2017. Kuasa hukum ahli waris pemilik lahan, Rustam Saleh SH mengungkapkan jika sejak putusan MA (September 2017) ketok palu.<\/p>\n<p>Menurut dia, kliennya belum sepeser pun menerima ganti rugi lahan. Rustam Saleh yang tergabung dalam Law Firm Rustam Husni Saleh SH &amp; Rekan itu mengatakan, tanah Masjid Sriwijaya itu punya ahli waris (alm Yahuya Bin Madun) dan jelas terpampang di papan. Ahli waris melalui istri almarhum Yahuya Bin Madun, Siti Khadijah dan kawan-kawan kemudian menunjuk pihaknya sebagai kuasa hukum untuk menggugat di pengadilan Negeri (PN) Palembang. Gugatan sebesar Rp200 miliar, dan dikabulkan oleh hakim Rp13,8 miliar. Setelah itu Pemprov Sumsel melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. Hasilnya putusan PT menguatkan hasil putusan PN Palembang.<\/p>\n<p>Dari penelusuran Simbur, jelas Pemprov Sumsel kalah telak atas gugutan Siti Khodijah binti Bidin, Musawir bin Yahuza, Suhartati, Rismarini, dan Erna Astuti yang semuanya merupakan ahli waris dari almarhum Yahuza bin Madun. Putusan PN nomor 200\/PdT.G\/2015\/PN.PLG jelas memenangkan pihak ahli waris dan berhak mendapatkan ganti rugi sebesar Rp13,8 miliar. Begitupun keputusan sidang banding PT nomor 102\/PDT\/2016\/PT.PLG semakin menguatkan putusan PN Palembang. Putusan MA dalam sidang kasasi dengan nomor 1637.K\/PdT\/2017, semakin menenggelamkan Pemprov Sumsel dan mewajibkan untuk melunasi utang kepada ahli waris dalam jangka waktu enam bulan.<\/p>\n<p>Pendanaan yang diperoleh dari Yayasan Masjid Nasional Sriwijaya ini dilaksanakan melalui saweran para pengurus yayasan masjid nasional Sriwijaya. Yang tidak lain dan tidak bukan adalah tokoh-tokoh nasional asal Sumatera Selatan, seperti mantan Ketua Komisi Yudisial yang juga Pembina Yayasan Masjid Nasional Sriwijaya Jimly Asshidiqie, mantan anggota DPR RI Asmawati dan Mala Fatma Noerdin, serta beberapa tokoh lainnya.<\/p>\n<p>Saweran yang dilakukan para pengurus dan tokoh-tokoh asal Sumsel yang notabene berkiprah di kancah nasional ini\/ guna mendukung kelancaran pembangunan Masjid Raya Sriwijaya agar segera rampung dan berkelanjutan. Selain mendapat suntikan dana dari Islamic Development Bank dan negara-negara Islam lainnya juga peran serta putra putri Sumsel yang saling bersinergi bersatu padu turut serta dalam pembangunan masjid.<\/p>\n<p>Diberitakan Simbur pada 2 Juni 2017 lalu, pembangunan Masjid Sri\u00adwijaya Palembang yang ditargetkan rampung tahun 2018 ternyata molor dan mangkrak akibat pembebasan lahan. Dua tahun terakhir (2016 \u2013 2017) diketahui telah menyerap danah hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) sebesar Rp130 miliar dari to\u00adtal anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp1,4 triliun. Bantuan dana hibah dari Pemprov sebesar Rp80 miliar untuk tahun 2017. Sebelumnya, tahun 2016 Pemprov sudah mengeluar\u00adkan dana untuk pembangunan masjid Sriwijaya sebesar Rp50 miliar. Sampai saat ini sudah berjumlah Rp130 miliar dari kebutuhan sebesar Rp1,4 triliun. Tertundanya pembayaran utang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) atas lahan milik ahli waris almarhum Yahuza Bin Madun, sejak Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi pemprov Sumsel menjadi tanda tanya banyak pihak.\u00a0 Apalagi jika Masjid Sriwijaya tidak dapat dibangun hanya karena terkendala masalah tanah dan utang ganti rugi lahan.\u00a0<strong>(dfn)<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR \u2013 Pembangunan Masjid Sriwijaya di Jakabaring sampai saat ini belum menemui titik terang, apakah terus dilanjutkan atau dibangun di atas tanah lain. Banyaknya persoalan sengketa tanah dan bahkan pihak pemerintah provinsi (Pemprov) Sumsel harus kalah di Mahkamah Agung, membuat banyak pihak khawatir proyek nasional tersebut tidak akan selesai dalam waktu dekat ini. Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI), Prof Dr Jimly Asshiddiqie SH menyayangkan jika pembangunan masjid Sriwijaya berhenti begitu saja. Pasalnya,&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":19882,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-19881","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/19881","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=19881"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/19881\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":19885,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/19881\/revisions\/19885"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/19882"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=19881"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=19881"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=19881"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}