{"id":18989,"date":"2019-04-29T08:44:47","date_gmt":"2019-04-29T01:44:47","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=18989"},"modified":"2019-04-29T08:44:47","modified_gmt":"2019-04-29T01:44:47","slug":"tempat-hiburan-wajib-tutup-pada-h-1-puasa-hingga-h2-lebaran","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=18989","title":{"rendered":"Tempat Hiburan Wajib Tutup pada H-1 Puasa hingga H+2 Lebaran"},"content":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211;\u00a0 Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Sumsel H. Aris Saputra mengimbau seluruh masyarakat khususnya bagi pemilik, pengelola dan pengusaha tempat &#8211; tempat hiburan malam dan sejenisnya untuk tidak beroperasi sepanjang bulan suci Ramadan dan hari raya Idulfitri 1440 H. Hal tersebut bertujuan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. Imbauan ini disampaikannya di Ruang Kerjanya\u00a0 di Kantor Satpol PP Provinsi Sumsel, Minggu (28\/04).<\/p>\n<p>\u201cSebetulnya aturan\u00a0 ini kan sudah berlangsung biasa dari tahun ke tahun. Kami mengingatkan kembali terutama kepada pemilik pengelola dan pengusaha tempat-tempat hiburan antara lain klub malam, bar, karaoke, diskotik, panti pijat baik pijat tradisional maupun pijat modern. Kami ingatkan kembali dimulai dari H-1 hingga H+2 setelah bulan suci Ramadan agar mereka para pengusaha, pengelola maupun pemilik hiburan malam menutup tempat hiburannya sehingga tercipta ketenangan, ketentraman, ketertiban, dan kekhusyukan bagi masyarakat khususnya yang beragama Islam dalam rangka menunaikan ibadah puasa selama satu bulan penuh,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>H. Aris\u00a0 menuturkan ada pengecualian yang tidak bisa menutup\u00a0 secara full karena tempat-tempat hiburan tersebut menyatu dengan hotel. Menurutnya tempat hiburan tersebut diperkenankan untuk tetap dibuka namun diatur waktu operasionalnya, yaitu pukul 21.00-24.00 WIB. \u201cNamun, tidak diperkenankan menyediakan wanita-wanita penghibur, hiburan tetap jalan namun dibatasi,\u201d terangnya<\/p>\n<p>Selain pengusaha tempat hiburan, kata dia, pengusaha restoran, rumah makan dan warung kopi juga turut diimbau untuk menyesuaikan jam operasionalnya serta menutup tempat usahanya dengan tirai, terutama di tempat-tempat yang bersentuhan dengan dan terlihat\u00a0 langsung oleh masyarakat umum. \u201cMeraka boleh buka namun harus menutup tempat usaha mereka dengan tabir terutama tempat-tempat yang terlihat langsung oleh\u00a0 masyarakat umum. Silakan buka kami tidak menutup usahanya, namun mereka tidak demonstratif. Pelaksanaannya\u00a0 nanti kami awasi\u00a0 dan akan kerjasama dan mohon bantuan\u00a0 Pol PP kabupaten\/kota untuk mengawasi sampai dengan memberikan sanksi apabila ada yang melanggar sesuai\u00a0 tahapan dan aturan yang berlaku di wilayahnya masing-masing,\u201d tambahnya<\/p>\n<p>Ia pula menyampaikan, atas nama Pemerintah Provinsi Sumsel mengharapkan agar provinsi Sumsel selama bulan puasa akan kondusif dimana tercipta kenyamanan, ketentraman kekhusukan bagi umat islam untuk menjalankan ibadah puasa dan yang terpenting toleransi antar agama.<\/p>\n<p>\u201cJadi ini nanti secara operasional langsung diawasi oleh Pol PP kabupaten\/kota bersama-sama\u00a0 pihak-pihak aparat lainnya seperti kepolisian, TNI, termasuk juga BNN, BPOM. &#8220;Dalam waktu dekat Saya akan menjadwalkan untuk turun ke lapangan terutama di Kota Palembang. Saya akan bersama-sama Pol pp kota akan mengadakan operasi sekalian sosialisasi di tempat-tempat hiburan itu , mungkin H-3 karena H-1 mereka sudah tutup,\u201d pungkasnya.(kbs)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211;\u00a0 Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Sumsel H. Aris Saputra mengimbau seluruh masyarakat khususnya bagi pemilik, pengelola dan pengusaha tempat &#8211; tempat hiburan malam dan sejenisnya untuk tidak beroperasi sepanjang bulan suci Ramadan dan hari raya Idulfitri 1440 H. Hal tersebut bertujuan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. Imbauan ini disampaikannya di Ruang Kerjanya\u00a0 di Kantor Satpol PP Provinsi Sumsel, Minggu (28\/04). \u201cSebetulnya&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[36],"tags":[],"class_list":["post-18989","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-berita-penting"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/18989","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=18989"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/18989\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":18991,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/18989\/revisions\/18991"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=18989"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=18989"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=18989"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}