{"id":18864,"date":"2019-04-13T12:26:05","date_gmt":"2019-04-13T05:26:05","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=18864"},"modified":"2019-04-13T12:26:19","modified_gmt":"2019-04-13T05:26:19","slug":"perempuan-dalam-cengkeraman-politik","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=18864","title":{"rendered":"Perempuan Dalam Cengkeraman Politik"},"content":{"rendered":"<p># Keterwakilan 30 Persen Hanya Memenuhi Kuota<br \/>\n&nbsp;<\/p>\n<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR\u00a0<\/strong> &#8211; Keterwakilan minimal 30 persen perempuan dalam pemilihan legislatif (Pileg) yang sudah diamanahkan oleh Undang-Undang (UU). Seharusnya itu tidak hanya sekadar pemenuhan kuota saja. Akan tetapi, harus betul-betul dilakukan demi kesetaraan gender dalam segala sisi kehidupan berbangsa dan bernegara. Terkait kuota yang wajib dijalankan 16 partai politik (parpol) yang mengikuti kontestasi Pemilu, diduga masih ada beberapa Parpol yang belum sungguh-sungguh menjalankan amanah UU dan hanya terkesan menjadikan perempuan sebagai komoditas politik.<\/p>\n<p>Direktur Eksekutif Woman Crisis Center (WCC) Palembang, Yeni Roslaini mengatakan jika kuota tersebut adalah salah satu cara untuk memastikan keterlibatan perempuan dalam politik. Seharusnya diimbangi dengan keinginan partai politik untuk mendudukkan calonnya menjadi anggota legislatif (aleg). Jangan hanya pada posisi caleg saja.<\/p>\n<p>&#8220;Peran parpol menjadi sangat strategis untuk memastikan caleg perempuannya menjadi aleg. Dengan apa, dengan memberikan pendidikan politik kepada si caleg dan memberikan keterampilan pelatihan. Misalnya memberikan keterampilan berkomunikasi, menjaga suara (konstituen),&#8221; ungkapnya kepada Simbur.<\/p>\n<p>Jadi, lanjut Yeni, para caleg perempuan yang diusung oleh Parpol itu juga harus diikuti dengan pelatihan, pendidikan sehingga memiliki kapasitas untuk ikut berkompetisi dalam pemilu legislatif dan memiliki daya ungkit, sehingga bisa bersaing dan bisa maju menjadi aleg.<\/p>\n<p>&#8220;Sayangnya, banyak juga beberapa parpol itu hanya ingin memenuhi kuota, karena syaratnya kan wajib 30 persen Caleg perempuan, maka perempuan kemudian hanya dijadikan komoditas untuk melengkapi kuota itu. Itu yang kami sangat sayangkan sebenarnya,&#8221; ujarnya menyayangkan.<\/p>\n<p>Ditegaskan Yeni, kuota 30 persen itu sebenarnya bukan keistimewaan bagi perempuan. Perempuan itu bukan hanya perannya dobel tetapi multi, baik itu di sektor domestik, publik, sosial dan lain-lain.<\/p>\n<p>Senada, Ketua KPU Provinsi Sumsel, Dra Kelly Mariana, menganggap sistem\u00a0 keterwakilan Caleg perempuan dalam Pileg 2019 sudah maksimal. Karena itu salah satu persyaratan dalam pencalonan Parpol. Tetapi, kata Kelly, itu tidak menjamin keterwakilan perempuan di lembaga legislatif itu bisa mencapai 30 persen.<\/p>\n<p>&#8220;Banyak faktor penyebab mereka terpilih, tergantung dari mereka juga (caleg), atau konstituen perempuan banyak memilih caleg perempuan. Apakah Caleg perempuan itu bersosialisasi dengan baik dan meluas,&#8221; ujarnya kepada Simbur.<\/p>\n<p>Terkait belum pernah terpenuhinya keterwakilan itu, Kelly menambahkan jika saat ini merupakan salah satu persyaratan bagi 16 parpol yang bertarung. &#8220;Mereka (parpol) harus maksimal, dimana dalam tiga caleg harus ada caleg perempuan (zipper system). Ini bukan menuduh ya, cuma kemungkinan besar sebagian parpol itu untuk memenuhi kuota saja. Jadi yang dipilihnya itu bukan yang benar-benar kader partai, atau perempuan-perempuan yang benar-benar tahu,&#8221; ucapnya menyayangkan.<\/p>\n<p>Mengenai penerapan Zipper System di Indonesia, mungkin berbeda negara berbeda kriteria konstituen, pendidikan, apalagi jumlah penduduk. Belum lagi, umur demokrasi di negara maju itu kan sudah lebih tua dari Indonesia. &#8220;Itu sudah bagus, tapi (masih) perlu waktu yang panjang untuk peran perempuan itu bisa maksimal,&#8221; tambahnya.<\/p>\n<p>Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda, saat dikonfirmasi Simbur beberapa waktu lalu mengatakan jika sekarang bukan berarti harus dibeda-bedakan. Laki-laki dan perempuan sama saja, apalagi menyangkut keikutsertaan perempuan memberikan suara dalam dunia politik, dan setiap orang mempunyai pemikiran yang berbeda-beda terkait visi dan misi seorang calon.<\/p>\n<p>&#8220;Sebagai seorang perempuan yang juga berkecimpung di dunia politik, sekarang ini keterwakilan perempuan itu sebanyak 30 persen, tapi terkadang jumlah itupun kami (parpol) kesulitan mencari kader-kader perempuan. Jadi, saya ingin perempuan juga ikut, terlibat, dan melihat pergerakan-pergerakan politik,&#8221; harapnya.<\/p>\n<p>Dihubungi terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumsel, RA Anita Noeringhati, berharap Pileg pada proyeksi tahun 2019 ada peningkatan. Karena, dirinya melihat seluruh Parpol mencalonkan perempuan-perempuan yang berkualitas. &#8220;Warna parlemen di semua tingkatan parlemen akan berubah sesuai dengan amanat UU, dimana proporsi perempuan bisa mencapai 30 persen,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Diakui Anita, kouta 30 persen keterwakilan perempuan belum pernah terjadi, dan paling tinggi hanya 17 persen. &#8220;Keterwakilan perempuan, pendidikan politik itu juga harus menjadi tanggung jawab pemerintah, untuk bagaimana penganggaran, gender itu harus diutamakan,&#8221; tutupnya. (dfn)<\/p>\n<p><em>(Baca berita selengkapnya di surat kabar Simbur Sumatera edisi XXIX)<\/em><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p># Keterwakilan 30 Persen Hanya Memenuhi Kuota &nbsp; PALEMBANG, SIMBUR\u00a0 &#8211; Keterwakilan minimal 30 persen perempuan dalam pemilihan legislatif (Pileg) yang sudah diamanahkan oleh Undang-Undang (UU). Seharusnya itu tidak hanya sekadar pemenuhan kuota saja. Akan tetapi, harus betul-betul dilakukan demi kesetaraan gender dalam segala sisi kehidupan berbangsa dan bernegara. Terkait kuota yang wajib dijalankan 16 partai politik (parpol) yang mengikuti kontestasi Pemilu, diduga masih ada beberapa Parpol yang belum sungguh-sungguh menjalankan amanah UU dan hanya&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[4,62],"tags":[],"class_list":["post-18864","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-politik","category-wanita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/18864","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=18864"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/18864\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":18866,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/18864\/revisions\/18866"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=18864"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=18864"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=18864"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}