{"id":18237,"date":"2019-02-17T18:06:12","date_gmt":"2019-02-17T11:06:12","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=18237"},"modified":"2019-02-17T18:06:12","modified_gmt":"2019-02-17T11:06:12","slug":"abaikan-hasil-audit-bpk-pemda-berurusan-dengan-hukum","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=18237","title":{"rendered":"Abaikan Hasil Audit BPK, Pemda Berurusan dengan Hukum"},"content":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Anggota VI Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Prof H Harry Azhar Aziz MA PhD, menegaskan jika pemerintah atau pemerintah daerah (pemda), baik provinsi maupun kabupaten\/kota yang tidak mengindahkan hasil pemeriksaan penggunaan anggaran yang dilakukan BPK, maka sangat mungkin untuk berurusan dengan pihak aparat penegak hukum. Hal itu disampaikan Harry di Griya Agung, Sabtu (16\/2).<\/p>\n<p>Harry mengatakan jika ada rekomendasi BPK untuk ditindaklanjuti. Misalnya ada anggaran yang harus dikembalikan ke kas daerah, itu harus dikembalikan dalam waktu 60 hari. Jika lewat dari batas waktu itu, biasanya menjadi wewenang aparat penegak hukum.<\/p>\n<p>&#8220;Saya selalu ingatkan, jangan sampai itu menjadi wilayah aparat penegak hukum. Kalau 60 hari (kemudian) dilakukan tindak lanjut, itu masih dalam wilayah administrasi BPK dan aparat penegak hukum tidak boleh masuk. Lewat 60 hari, aparat penegak hukum bisa masuk,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Terkait hasil pemeriksaan BPK Wilayah Sumsel terhadap Pemprov Sumsel dan beberapa Pemda\/Pemkot beberapa waktu lalu, Harry mengatakan jika proses pemeriksaan oleh BPK belum selesai, sehingga dirinya tidak mau mengeluarkan pernyataan agar tidak terkesan mengada-ada.<\/p>\n<p>&#8220;Saya pikir pemeriksaan belum selesai. Saya tidak bisa mengatakan sesuatu dari pemeriksaan, nanti saya dikira mengada-ada. Saya baru bisa memberikan sesuatu (pernyataan) kalau itu hasil pemeriksaan (selesai),&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Selama proses pemeriksaan itu sifatnya rahasia, jadi tidak bisa diceritakan. &#8220;Kalau sudah hasil pemeriksaan dan sudah diserahkan kepada audity belum boleh ada pemberitaan. Nanti kalau sudah resmi baru boleh kami sampaikan (publikasikan),&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Semua hasil pemeriksaan, lanjut Harry, diserahkan kepada pemerintah, pemerintah daerah, dan legislatif (DPR dan DPRD). &#8220;Jadi, kami memang mengingatkan kepada pemerintah dan Pemda dalam penyusunan anggaran berikutnya, (agar) mohon diperhatikan hasil pemeriksaan BPK,&#8221; tuturnya.<\/p>\n<p>Terkait proyek infrastruktur yang diduga berpotensi mengakibatkan kerugian negara, Harry menjelaskan wilayah kewenangan BPK. &#8220;Infrastruktur yang menggunakan anggaran daerah (APBD) kalau didaerah itu wilayah BPK perwakilan daerah. Tetapi kalau anggarannya APBN itu wilayah BPK RI,&#8221; pungkasnya.<\/p>\n<p>Diwartakan, khusus Pemprov Sumsel, Kepala BPK Perwakilan Sumsel, Maman Abdulrachman SE MM menyebutkan, dari hasil pemeriksaan ditemukan potensi kerugian negara yang mencapai Rp12 miliar. &#8220;Ada kerugian negara, tapi tidak boleh disebutkan. Nanti akan ditindaklanjuti dan dikembalikan ke kas daerah. Nominalnya Rp12 milar untuk provinsi (Sumsel). Itu yang terkait infrastruktur di Dinas PUBM, PU Air, SDA. Semua (bagian) PU,&#8221; ungkapnya usai menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) di gedung BPK, Selasa (29\/1).<\/p>\n<p>Sebelumnya, Kepala BPK Sumsel, mengatakan jika pihaknya menemukan beberapa temuan pada pengaturan lelang yang dilakukan di Dinas Pengerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Palembang pada TA 2018. \u201cUntuk Kota Palembang itu kami masih menemukan hal-hal mengenai pengaturan lelang. Kemudian total yang harus dikembalikan kepada negara untuk TA 2018 sebesar Rp 2,2 miliar. Itu adanya di Dinas PUPR yang berkaitan dengan infrastruktur,\u201d ungkapnya usai menyerahkan laporan hasil pemeriksaan belanja daerah TA 2018 di Kantor BPK Perwakilan Sumsel, Kamis (3\/1) lalu.<\/p>\n<p>Selain Kota Palembang, lanjut Maman, Kesalahan pengaturan lelang juga ditemukan di laporan keuangan TA 2018 kabupaten Ogan Ilir (OI) dan Lahat. \u201cUntuk kabupaten Lahat ada yang perlu segera ditindaklanjuti khususnya infrastruktur. Kami menemukan bahwa pengaturan lelang. Itu kami temukan dalam IP address yang sama. Kemudian, yang perlu disetor ke kas daerah yaitu sebesar Rp 2,3 miliar untuk TA 2018. Begitupun Kabupaten OI juga ditemukan pada proses lelang (infrastruktur), dan dana yang harus dikembalikan kepada negara sebesar Rp 1 miliar lebih,\u201d ungkapnya.(dfn)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Anggota VI Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Prof H Harry Azhar Aziz MA PhD, menegaskan jika pemerintah atau pemerintah daerah (pemda), baik provinsi maupun kabupaten\/kota yang tidak mengindahkan hasil pemeriksaan penggunaan anggaran yang dilakukan BPK, maka sangat mungkin untuk berurusan dengan pihak aparat penegak hukum. Hal itu disampaikan Harry di Griya Agung, Sabtu (16\/2). Harry mengatakan jika ada rekomendasi BPK untuk ditindaklanjuti. Misalnya ada anggaran yang harus dikembalikan ke kas&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[36],"tags":[],"class_list":["post-18237","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-berita-penting"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/18237","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=18237"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/18237\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":18239,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/18237\/revisions\/18239"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=18237"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=18237"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=18237"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}