{"id":18075,"date":"2019-01-31T20:33:45","date_gmt":"2019-01-31T13:33:45","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=18075"},"modified":"2019-02-14T20:34:36","modified_gmt":"2019-02-14T13:34:36","slug":"lurah-timbangan-hanya-dicopot-jabatan-kepala-daerah-harus-lebih-tegas-berantas-pungli","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=18075","title":{"rendered":"Lurah Timbangan Hanya Dicopot Jabatan, Kepala Daerah Harus Lebih Tegas Berantas Pungli"},"content":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Beredarnya video tentang aksi pungli Abu Bakar, oknum Lurah Timbangan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir yang diduga melakukan praktjk pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat, mendapat tanggapan serius Ombudsman Sumatera Selatan (Sumsel). Belum sempat dipanggil Ombudsman, jabatan lurah tersebut dicopot oleh Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam, Kamis (31\/1).<\/p>\n<p>Pencopotan Lurah itu berdasarkan Keputusan Bupati OI Nomor 821.2\/132\/kep\/bkd\/2019 tanggal 31 Januari 2019 tentang Pengangkatan Pemindahan dan Pemberhentian. SK pemecatan Lurah Timbangan dibacakan langsung oleh Kepala BKD OI, Yuliansah.<\/p>\n<p>Bupati HM Ilyas Panji Alam mengatakan, sangat menyesal atas ulah oknum lurah\u00a0 tersebut. \u201cKami sudah lihat sendiri kemarin sempat viral sebuah video pungli yang tersebar di medsos. Jelas ini merupakan tindakan pungli dan ini juga menjadi pelajaran bagi semua agar kiranya tidak melakukan tindakan tersebut,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Bupati mengatakan, uang itu tidak diterima. Jika diterima, lanjut Ilyas, maka itu merupakan pidana karena menerima suap. Sekali lagi hal ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pejabat. Kepada penjabat lurah yang baru diharapkan bisa bekerja dengan baik,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Ketua Ombudsman perwakilan Sumsel, M Adrian Agustiansyah juga menyesalkan aksi lurah tersebut. Menurut Adrian, apa yang dilakukan oleh oknum lurah tersebut bertentangan dengan Undang-Undang (UU) nomor 25\/2009. Menurutnya, tupoksi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melayani masyarakat sebaik-baiknya. &#8220;Tujuan ada ASN\u00a0 salah satunya adalah Pelayan Publik. Dalam melayani publik harus berpedoman pada UU Pelayanan Publik No 25\/2009,&#8221; pungkasnya.<\/p>\n<p>Sebelumnya, beredar luas video Lurah Timbangan yang merupakan ASN secara terang-terangan melakukan pungutan liar sebesar Rp50 ribu dari warga berinisial \u201cA dan D\u201d pada saat mengurus surat keterangan usaha (SKU) di kantornya, Rabu (30\/1). Dengan dalih biaya administrasi, lurah tersebut menegaskan jika itu sudah menjadi aturan Lurah (Timbangan), tanpa disertai dengan aturan Bupati setempat.<\/p>\n<p>Sikap arogan yang ditunjukkan AB menjadi pukulan telak bagi upaya pemerintah dalam menyapu bersih praktik pungli di jajaran pemerintahan. Apalagi, dari video yang langsung viral ini, dengan terang-terangan oknum tersebut menyilakan warganya untuk melaporkan aksinya kepada Danki, Bupati bahkan Polda Sumsel.<\/p>\n<p>Akhirnya Lurah Timbangan mengklarifikas dan mengakui kesalahannya sekaligus meminta maaf atas aksi tidak terpuji yang sudah dia lakukan. Namun sayang, apa daya jika dirinya telah dipecat dari jabatan lurah.<\/p>\n<p>Sementara itu, Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya mengajak seluruh unsur penegak hukum seperti Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk menunjukan komitmennya\u00a0 dalam sapu\u00a0 bersih (Saber) aktifitas yang menjurus padab pungutan liar (Pungli).<\/p>\n<p>Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Sumsel saat memberikan arahan pada Pembukaan Kegiatan Analisa dan Evaluasi Kinerja Tahun Anggaran 2018 dan rencana aksi Tahun Anggaran 2019, Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Sumatera Selatan, di Gedung Auditorium Pemerintah Provinsi Selatan, Rabu (30\/01).<\/p>\n<p>\u201cMari berkomitmen untuk melakukan pemberantasan pungli. Pungli ini sangat berdampak negatif terhadap pelayanan kepada masyarakat.\u201d tegas Mantan Bupati Ogan Ilir dua periode ini.<\/p>\n<p>Menurut Wakil Gubernur, pemerintah daerah merupakan titik terberat untuk memberantas pungli ini. Karena Pemerintah Daerah sebagai pelayan kebijakan-kebijakan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. \u201cKe depan kami akan segera beraksi untuk mensosialisasikan pemberantasan pungli ini ke tingkat kabupaten \/ kota. Inspektorat Daerah bersama Kejaksaan Negeri, Polres di kabupaten\/kota segeralah mengadakan kegiatan seperti ini. Sosialisasikan kegiatan ini langsung ke tingkat bawah,&#8221; harapnya.<\/p>\n<p>Sementara itu, Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Sumsel selaku Ketua Saber Pungli Sumsel Kombes Pol Drs Dody Marsidy menjelaskan\u00a0 pungli merupakan tindakan pengenaan biaya atau pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya. Pembebanan biaya yang\u00a0 tidak semestinya\u00a0 itu tidak sesuai ketentuan.<\/p>\n<p>&#8220;Kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai bagian tindakan korupsi, tetapi kenyataannya hal ini masih banyak\u00a0 terjadi di Indonesia,&#8221; paparnya.<\/p>\n<p>Penyebab pungli menurut\u00a0 dia,\u00a0 dapat dilihat dari aspek individu pelaku, seperti sifat tamak, Moral yang kurang kuat, penghasilan yang kurang mencukupi, kebutuhan hidup yang mendesak, gaya hidup yang konsumtif, malas atau tidak mau kerja, dan juga ajaran agama yang kurang diterapkan.<\/p>\n<p>&#8220;Selain itu juga bisa disebabkan oleh aspek organisasi, yaitu diantaranya kurang adanya sikap keteladanan pimpinan, tidak adanya kultur organisasi yang benar, sistim akuntabilitas yang benar di instansi pemerintah yang kurang memadai, dan kelemahan sistim pengendalian manajemen,&#8221; tegasnya.(dfn\/kbs)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Beredarnya video tentang aksi pungli Abu Bakar, oknum Lurah Timbangan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir yang diduga melakukan praktjk pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat, mendapat tanggapan serius Ombudsman Sumatera Selatan (Sumsel). Belum sempat dipanggil Ombudsman, jabatan lurah tersebut dicopot oleh Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam, Kamis (31\/1). Pencopotan Lurah itu berdasarkan Keputusan Bupati OI Nomor 821.2\/132\/kep\/bkd\/2019 tanggal 31 Januari 2019 tentang Pengangkatan Pemindahan dan Pemberhentian. SK pemecatan Lurah Timbangan dibacakan langsung oleh&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-18075","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/18075","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=18075"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/18075\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":18079,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/18075\/revisions\/18079"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=18075"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=18075"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=18075"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}