{"id":18065,"date":"2019-01-30T23:24:09","date_gmt":"2019-01-30T16:24:09","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=18065"},"modified":"2019-01-30T23:24:09","modified_gmt":"2019-01-30T16:24:09","slug":"menolak-ukw-berarti-bukan-pers","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=18065","title":{"rendered":"Menolak UKW Berarti Bukan Pers"},"content":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Ketua Dewan Pers Republik Indonesia Yosep Adi Prasetyo menegaskan pihak-pihak yang menolak sertifikasi melalui ujian kompetensi wartawan (UKW) berarti\u00a0 bukan insan pers.<\/p>\n<p>\u201cLha iya dong. UKW itu kan bukan program Dewan Pers melainkan amanah atau permintaan komunitas pers nasional. Bisa disebut \u2018pers langitan\u2019 yang disebut Piagam Palembang,\u201d jelasnya kepada wartawan di sela-sela Workshop Peliputan Pileg dan Pilpres 2019 di Hotel Aryaduta Medan, Selasa (29\/1).<\/p>\n<p>Menurut dia, Dewan Pers hanya memfasilitasi keinginan komunitas pers dan sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan kalangan pers. Karena itu, lanjut Stanley, sapaannya, justru aneh jika ada yang mengaku komunitas pers lalu menolak UKW. \u201cJelas bukan pers la itu,\u201d imbuhnya, dilansir waspada.com.<\/p>\n<p>Stanley menuturkan UKW hakikatnya adalah kebutuhan komunitas pers itu sendiri. Dirinya mengakui banyak pihak termasuk dari sebagian kalangan yang mengaku-ngaku komunitas pers cenderung salah kaprah atau gagal-paham mengenai latar belakang UKW, karena menganggap UKW seolah-olah kehendak sepihak dari Dewan Pers.<\/p>\n<p>\u201cIni yang salah kaprah. Yang benar, UKW disepakati komunitas pers. Bukan programnya Dewan Pers, melainkan amanah Piagam Palembang. Waktu itu komunitas pers termasuk \u2018tokoh pers langitan\u2019 seperti Jacob Oetama, Dahlan Iskan, Margiono dan lainnya, yang mendorong perlunya dilakukan UKW,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Atas dorongan komunitas pers yang sudah sangat terganggu atas menjamurnya orang-orang dan komunitas warga bukan pers mengaku wartawan saat itu, lanjutnya maka Dewan Pers merespons permintaan itu dan melanjutkannya. \u201cJadi UKW sudah dilaksanakan sejak Dewan Pers diketuai Bagir Manan. Periode saya hanya melanjutkan. Sekarang jika ada yang menolaknya, kan aneh. Komunitas pers yang mendeklarasikannya, lalu kok ada pula sekarang menolaknya. Berarti mereka bukan komunitas pers la,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Stanley menjelaskan UKW diperlukan karena dalam UU Pokok Pers disebutkan hal ini adalah \u2018lex specialist\u2019. Artinya hanya komunitas pers lah yang mengatur tentang pers. Jadi sudah benar bahwa UKW memang sepenuhnya berasal dari pers, oleh pers, untuk pers dan dilaksanakan oleh komunitas pers itu sendiri.<\/p>\n<p>\u201cJadi kalau ada yang menuduh UKW dilaksanakan oleh Dewan Pers adalah salah. Yang menguji adalah 27 lembaga uji, ada PWI, AJI, IJTI, lembaga pendidikan, lembaga pers dan lainnya,\u201d jelas Stanley.<\/p>\n<p>Hubungannya dengan BNSP, jelasnya, adalah koordinasi. \u201cDewan Pers tetap mendorong agar UKW tetap dilaksanakan oleh komunitas pers kemudian nantinya dikoordinasikan dengan BNSP, jika sudah sesuai standar maka BNSP dipersilakan menceknya. \u201cIni kita kordinasikan bukan hanya dengan BNSP, melainkan melainkan melalui BNSP kita akan perjuangkan agar hasil UKW mendapat pengakuan internasional,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Tentang adanya pihak yang menggugat Dewan Pers, Stanley balik bertanya, pihak yang menggugat itu apa dasarnya dan siapa yang mengelola? \u201cKalau Dewan Pers jelas, yaitu melalui Keputusan Presiden (Keppres),\u201d tegasnya seraya menambahkan, \u201cJadi pertanyaannya kalau ada masyarakat yang merasa dirugikan percayanya mengadu kemana? Apa ada yang mau mengadu ke pihak lain di luar pers? Kan masih percaya ke Dewan Pers,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Sementara itu, terkait wartawan kompeten setelah dinyatakan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) akan mendapat sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Dengan sertifikasi tersebut, wartawan akan diakui negara dan memiliki standar sama dengan profesi lain.<\/p>\n<p>Hal itu diungkap anggota Dewan Pers Henry Chairudin Bangun. Dikutip dari prioritas.com, Henry mengatakan, ke depan, UKW yang selama ini diselenggarakan oleh Dewan Pers bakal diselaraskan dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang dimiliki oleh BNSP.<\/p>\n<p>\u201cJadi UKW Dewan Pers akan diselaraskan dengan KKNI dari BNSP sehingga sertifikat kelulusan diakui negara. KKNI yang menyusun adalah komunitas pers sendiri yang dikoordinir oleh Dewan Pers,\u201d kata Henry, dilansir Tempo.co.<\/p>\n<p>Diwartakan Simbur sebelumnya, hingga akhir 2018, tercatat 10.516 wartawan kompeten yang ada di PWI. Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat, Refa Riana mengatakan, materi yang diuji, terkait apa yang biasa dilaksanakan setiap hari. Kalau bukan wartawan, selorohnya, belum tentu bisa.<\/p>\n<p>\u201cNamanya ujian (kompetensi) ada ruang dan waktu. Bagaimana memacu kecepatan memenuhi deadline. UKW akan mengukur keterampilan membuat berita, pengetahuan umum, dan teori jurnalistik, di samping pemahaman terhadap etika dan dampak hukum,\u201d terangnya saat UKW ke-22 PWI Sumsel di Stisipol Candradimuka Palembang belum lama ini.<\/p>\n<p>Senada diungkap H Firdaus Komar SPd MSi yang kini menjadi ketua PWI Sumsel. Menurut Firdaus saat itu, regulasi terkait UKW\u00a0 telah berubah. UKW harus bertahap. Waktunya berkala. Lanjut Firdaus, UKW menjadi komitmen Piagam Palembang 2010. Salah satu poinnya untuk menyelenggarakan UKW. \u201cKenapa harus UKW? Karena ini merupakan regulasi untuk perusahaan pers dari Dewan Pers,\u201d tutupnya.(tim\/berbagai sumber)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Ketua Dewan Pers Republik Indonesia Yosep Adi Prasetyo menegaskan pihak-pihak yang menolak sertifikasi melalui ujian kompetensi wartawan (UKW) berarti\u00a0 bukan insan pers. \u201cLha iya dong. UKW itu kan bukan program Dewan Pers melainkan amanah atau permintaan komunitas pers nasional. Bisa disebut \u2018pers langitan\u2019 yang disebut Piagam Palembang,\u201d jelasnya kepada wartawan di sela-sela Workshop Peliputan Pileg dan Pilpres 2019 di Hotel Aryaduta Medan, Selasa (29\/1). Menurut dia, Dewan Pers hanya memfasilitasi keinginan komunitas&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[36],"tags":[],"class_list":["post-18065","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-berita-penting"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/18065","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=18065"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/18065\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":18067,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/18065\/revisions\/18067"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=18065"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=18065"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=18065"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}