{"id":17936,"date":"2019-01-16T07:21:32","date_gmt":"2019-01-16T00:21:32","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=17936"},"modified":"2019-01-16T07:22:29","modified_gmt":"2019-01-16T00:22:29","slug":"pemkot-palembang-tingkatkan-kualitas-layanan-publik-dengan-sistem-oss","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=17936","title":{"rendered":"Pemkot Palembang Tingkatkan Kualitas Layanan Publik dengan Sistem OSS"},"content":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Juni 2018 lalu, menjadi awal digunakannya Sistem Online Single Submission (OSS). Tujuannya untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan mudah tanpa harus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).<\/p>\n<p>Kepala Dinas DPMPTSP Kota Palembang,\u00a0 Dr H Akhmad Mustain SSTP MSi mengatakan, Pemkot Palembang telah meningkatkan kualitas layanan publik dengan OSS, khususnya dalam bidang perizinan. Dirinya memastikan jika DPMPTSP Kota Palembang tidak akan terganggu dengan adanya kebijakan tersebut. &#8220;Tidak. Karena itukan cuma NIB saja, yang lain-lain (perizinan) kami tetap banyak. Kalau NIB sebenarnya di Palembang itu belum terlalu banyak. Banyaknya di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI. Sebenarnya pelayanan kami masih banyak. Karena memang banyak, di kami itu izin dokter, izin perawat, IMB, dan lain-lain,&#8221; ungkapnya kepada Simbur belum lama ini.<\/p>\n<p>Mustain menambahkan, Kota Palembang sudah mulai menerapkan OSS dan menyiapkan satu loket terkait hal tersebut. &#8220;Sudah, boleh dicek. Kami melayani itu (OSS). Jadi, sesungguhnya kalau OSS itu masyarakat bisa mendaftar dari rumah (online). Karena mungkin masih bingung atau apa, jadi kami siapkan satu loket. Dengan begitu, mereka bisa datang ke kantor. Kami pandu caranya seperti apa. Jadi, begitu diterapkan November 2018, Palembang sudah ada loket tersendiri,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Sejauh ini, lanjut Akhmad Mustain, masih banyak masyarakat yang tidak paham OSS sehingga dianggap perlu untuk menyosialisasikan. &#8220;Sejauh ini masyarakat masih belum (paham OSS). Kami terus soaialisasikan. Tetapi, para pelaku bisnis yang besar rata-rata sudah daftar online untuk Nomor Induk Berusaha (NIB) nya,&#8221; lanjut dia sembari mengatakan, jika OSS itu mempermudah sehingga orang tidak perlu lagi datang ke kantor.<\/p>\n<p>Diketahui, Sistem Online Single Submission (OSS) sudah berjalan selama empat bulan sejak diluncurkan pada 9 Juli 2018. Sebagai program new regime perizinan, OSS berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE). Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) mengoperasikan sistem tersebut mulai 2 Januari 2019. Adapun kerja sama dengan sejumlah kementerian dan lembaga untuk pengoperasian OSS tetap dilanjutkan, seperti dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kependudukan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) online, dan Implementasi National Single Window (INSW).(dfn)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Juni 2018 lalu, menjadi awal digunakannya Sistem Online Single Submission (OSS). Tujuannya untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan mudah tanpa harus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kepala Dinas DPMPTSP Kota Palembang,\u00a0 Dr H Akhmad Mustain SSTP MSi mengatakan, Pemkot Palembang telah meningkatkan kualitas layanan publik dengan OSS, khususnya dalam bidang perizinan&#8230;.<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[17],"tags":[],"class_list":["post-17936","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-palembang"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/17936","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=17936"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/17936\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":17939,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/17936\/revisions\/17939"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=17936"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=17936"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=17936"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}