{"id":16498,"date":"2018-09-27T06:23:55","date_gmt":"2018-09-26T23:23:55","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=16498"},"modified":"2018-09-27T06:23:55","modified_gmt":"2018-09-26T23:23:55","slug":"penuhi-undangan-kejagung-kembali-dimintai-keterangan-sebagai-saksi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=16498","title":{"rendered":"Penuhi &#8220;Undangan&#8221; Kejagung, Kembali Dimintai Keterangan sebagai Saksi"},"content":{"rendered":"<p>JAKARTA, SIMBUR &#8211; Pascamundur dari jabatan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin ternyata harus kembali dihadapkan dengan panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (26\/9). Panggilan tersebut merupakan yang ketiga kalinya terkait pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi Dana Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov Sumsel tahun 2013. Pada panggilan pertama dan kedua, Alex Noerdin tidak hadir.<\/p>\n<p>Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik pada Jampidsus), Warih Sadono mengatakan, pihaknya masih akan mengaitkan keterangan para saksi dengan alat dan barang bukti untuk menetapkan tersangka. &#8220;Keterangan para saksi akan dikaitkan dengan alat bukti lain dan barang bukti untuk dianalisis dalam menentukan sikap atau langkah selanjutnya, apakah sudah terang dari hasil penyidikan untuk menetapkan tersangka atau diperlukan tambahan alat bukti,&#8221; ungkap Warih Sadono, dikonfirmasi Simbur, Rabu (26\/9).<\/p>\n<p>Sebagaimana diwartakan, kasus ini merupakan pengembangan dari dua terpidana yang sebelumnya dijadikan tesangka oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung. Kedua terpidana itu yakni Kepala Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kaban Kesbangpol Linmas), Ikhwanuddin dan Kaban Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah Laonma Pasindka Tobing.<\/p>\n<p>Kasus ini berawal adanya temuan perubahan anggaran tahun 2013. Semula Pemprov Sumsel menetapkan alokasi hibah dan bansos sebesar Rp1,4 triliun dari APBD, lalu diubah menjadi Rp 2,1 triliun. Untuk mengungkap kasus ini ribuan saksi telah diperiksa penyidik, termasuk ratusan LSM dan media yang menerima pencairan dana hibah, anggota DPRD Sumsel periode 2009-2014 dan Gubernur Sumsel Alex Noerdin\u200e. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 21 miliar. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan diduga telah menganggarkan dana untuk bantuan Hibah dan Bantuan Sosial dalam APBD sebesar Rp1.492.704.039.000. Lalu pada APBD Perubahan naik menjadi Rp2.118.889.843.100. Dengan rincian Dana Hibah Rp 2.118.289.843.100 dan Dana Bantuan Sosial Rp600.000.000.<\/p>\n<p>Dalam kasus ini, penyidik menemukan dugaan penyelewengan mulai dari perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawabannya. Semua proses tersebut langsung ditangani Gubernur Sumatera Selatan tanpa melalui proses evaluasi\/klarifikasi SKPD\/Biro terkait. Diduga terjadi pertanggungjawaban penggunaan yang fiktif, tidak sesuai peruntukan, dan terjadi pemotongan.<\/p>\n<p>Sementara itu, Alex Noerdin membenarkan pemeriksaan selama hampir tujuh jam terhadap dirinya sebagai saksi kasus dana Hibah dan Bansos Sumsel 2013. &#8220;Saya diundang sebagai saksi. Dimintai keterangan tadi (tentang) case bansos 2013, itu saja. Ada beberapa pertanyaan,&#8221; ujar Alex kepada wartawan di gedung Jampidsus Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26\/9).<\/p>\n<p>Alex juga menerangkan dua kali berhalangan memenuhi panggilan pertama pada 13 September 2018 karena sedang berada di luar negeri. Panggilan kedua, 20 September 2018 tidak hadir karena persiapan sertijab. &#8220;Pertama kemarin saya pembicara di Birmingham bersama perdana menteri, yang kedua sertijab,&#8221; jelas Alex<\/p>\n<p>Diketahui, pemeriksaan Alex Noerdin didasari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dengan Nomor: Prin 45\/F . 2\/Fd. 1\/05\/2017. Sprindik tersebut dikeluarkan setelah penetapan dua petinggi Pemprov Sumsel, yakni Ikhwanuddin dan Laonma Pasindka Tobing sesuai Sprindik Nomor: Print-95\/F\/Fd. 1\/09\/2015, tanggal 8 September 2016.<\/p>\n<p>Diterbitkannya sprindik baru diduga tak lepas dari proses persidangan dua terdakwa di Pengadilan Tipikor serta desakan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang mempraperadilankan Jaksa Agung M Prasetyo dan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan diajukan MAKI berupa dugaan penggunaan dana hibah dan bansos terkait Pilgub Sumsel 2013 itu didaftarkan pada 6 April 2017 dengan nomor register 39\/PID.PRAP\/2017\/PN. JKT. SEL.<\/p>\n<p>Sebelumnya 19 orang pejabat Pemprov Sumsel telah diperiksa di PN Khusus Tipikor Palembang pada 15-18 Mei 2017. Sebanyak tujuh orang diperiksa pada 15 Mei 2017 yakni Richard Cahyadi, Akhmad Najib, Johanes Toruan, Syamsul Bahri, Tanda Subagio Agustinus Anthony dan Supri Anthony. Sedangkan, pada 16 Mei 2017 diperiksa juga Irene Camelyn Sinaga, Apriyadi, Robby Kurniawan, Widodo, Fenty Aprina dan Anisatul Mardiah. Sementara, pada 18 Mei 2017 jadwal diperiksa Yusri Effendi, Mukti Sulaiman, Eddy Hermanto, Samuel Chatib, dan Eppy Mirza.<\/p>\n<p>Alex Noerdin sendiri juga telah diperiksa sebagai saksi dari sprindik baru pada 23 Mei 2017 di Pengadilan Khusus Tipikor Palembang. Dalam keterangannya saat itu, Alex menyatakan yakin jika anak buahnya yang berada di SKPD terkait merupakan orang-orang yang berkompeten di bidangnya. Alex mengatakan, tidak mungkin sebelum menandatangani, mereka tidak mempelajari satu persatu dengan teliti.<\/p>\n<p>Pada 29 April 2016, Alex Noerdin juga telah memenuhi panggilan Kejagung berdasarkan sprindik awal di Gedung Bundar Jakarta. Kala itu juga panggilan ketiga kali dan diperiksa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah. Dua pemeriksaan sebelumnya Alex Noerdin sempat mangkir padahal diperiksa langsung Kepala Sub Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi pada Jampidsus Yulianto.(tim)<br \/>\n&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA, SIMBUR &#8211; Pascamundur dari jabatan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin ternyata harus kembali dihadapkan dengan panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (26\/9). Panggilan tersebut merupakan yang ketiga kalinya terkait pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi Dana Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov Sumsel tahun 2013. Pada panggilan pertama dan kedua, Alex Noerdin tidak hadir. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik pada Jampidsus), Warih Sadono mengatakan, pihaknya masih akan mengaitkan keterangan para saksi dengan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":16499,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-16498","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/16498","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=16498"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/16498\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":16500,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/16498\/revisions\/16500"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/16499"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=16498"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=16498"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=16498"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}