{"id":16103,"date":"2018-08-24T11:10:45","date_gmt":"2018-08-24T04:10:45","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=16103"},"modified":"2018-08-24T11:10:45","modified_gmt":"2018-08-24T04:10:45","slug":"pemerintah-tempuh-jalur-kasasi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=16103","title":{"rendered":"Pemerintah Tempuh Jalur Kasasi"},"content":{"rendered":"<p>JAKARTA &#8211; Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah Indonesia akan menempuh jalur kasasi terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya. Langkah hukum tersebut dilakukan atas vonis terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Tegah (Kalteng) pada 2015 lalu.<\/p>\n<p>\u201cHarus kita hormati, tetapi kan juga masih ada upaya hukum yang lebih tinggi lagi, yaitu kasasi. Ini negara hukum ya,&#8221; kata Presiden usai silaturahmi dan penyerahan hewan kurban di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah Jakarta, Kamis (23\/8).<\/p>\n<p>Putusan PT Kalteng dengan nomor 36\/PDT\/2017\/PT PLK, September 2017 itu membatalkan banding yang diajukan oleh para tergugat, yakni Presiden, Menteri KLHK, Menteri Pertanian, Menteri Agraria\/ATR, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalteng dan DPRD Kalteng. Putusan Pengadilan Tinggi Kalteng ini memperkuat Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya atas gugatan warga negara atau CLS (Citizen Law Suit) masyarakat Kalteng terkait dengan karhutla tahun 2015 lalu. Perwakilan masyarakat Kalteng yang mengajukan gugatan CLS, diantaranya Arie Rompas, Kartika, Fathurrohman, Afandi, Mariaty dan almarhum Nordin.<\/p>\n<p>Majelis hakim dalam putusannya menyatakan tergugat bersalah atau lalai dalam bencana asap tahun 2015.\u00a0 &#8220;Tergugat I adalah Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.(Vide Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945), di mana Tergugat I selaku pemegang kekuasaan pemerintahan mempunyai tanggung jawab dan kewajiban menjalankan amanat UUD dan peraturan perundang-undangan lainnya guna mewujudkan cita pendirian bangsa ini, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,&#8221; demikian alasan majelis hakim dikutip dari website MA.<\/p>\n<p>Kepala Negara seperti yang dirilis Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, menegaskan komitmen pemerintah dalam upaya mencegah dan menanggulangi kasus kebakaran hutan dan lahan. Dalam beberapa tahun belakangan, sejumlah upaya yang telah dilakukan membuat kasus karhutla semakin berkurang. &#8220;Yang paling jelas bahwa kebakaran hutan sekarang ini sudah turun lebih dari 85 persen, turun dibandingkan saat-saat yang lalu,&#8221; kata Presiden.<\/p>\n<p>Kepala Negara mengungkapkan bahwa beberapa kebijakan seperti upaya penegakan hukum, sistem pengawasan di lapangan, dan keluarnya Peraturan Presiden yang khusus mengatur soal ini menjadi bukti bahwa pemerintah berupaya melindungi hutan dan masyarakatnya dari dampak karhutla. &#8220;Pembentukan Badan Restorasi Gambut juga arahnya ke sana semua. Saya kira kita sudah berupaya sangat serius dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan,&#8221; imbuhnya. (antara\/detik)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA &#8211; Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah Indonesia akan menempuh jalur kasasi terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya. Langkah hukum tersebut dilakukan atas vonis terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Tegah (Kalteng) pada 2015 lalu. \u201cHarus kita hormati, tetapi kan juga masih ada upaya hukum yang lebih tinggi lagi, yaitu kasasi. Ini negara hukum ya,&#8221; kata Presiden usai silaturahmi dan penyerahan hewan kurban di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah Jakarta, Kamis&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2],"tags":[],"class_list":["post-16103","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-berita-pilihan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/16103","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=16103"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/16103\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":16106,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/16103\/revisions\/16106"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=16103"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=16103"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=16103"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}