{"id":14159,"date":"2018-05-09T18:54:27","date_gmt":"2018-05-09T11:54:27","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=14159"},"modified":"2018-05-09T18:54:27","modified_gmt":"2018-05-09T11:54:27","slug":"berkas-p-21-kasus-illegal-logging-siap-disidangkan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=14159","title":{"rendered":"Berkas P-21, Kasus Illegal Logging Siap Disidangkan"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBURNEWS<\/strong> &#8211; Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan berkas perkara kasus kepemilikan hasil hutan kayu ilegal yang terjadi di kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) Lalan Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin\u00a0 sudah lengkap (P21). Kasus tersebut siap disidangkan.<\/p>\n<p>Hal itu diungkap Dodi Kurniawan, Kepala Seksi Wilayah III, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. Menurut dia, tersangka dan barang bukti akan segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin pada (09\/05) oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.<\/p>\n<p>\u201cKami berharap putusan pengadilan akan memberikan efek jera bagi pelaku dan orang-orang yang selama ini terlibat dalam aktivitas penebangan liar,\u201d tuturnya, Rabu (9\/5).<\/p>\n<p>Edward Sembiring, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilaya Sumatera menyatakan, penyidikan kasus tidak berhenti pada satu tersangka. \u201cKami sedang mencari tersangka lainnya dan akan melanjutkan kasus ini untuk menindak tegas pelaku kejahatan penebangan kayu ilegal,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Diberitakan sebelumnya, tim operasi pemulihan keamanan hutan di Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Jambi pada (10\/03)\u00a0 menangkap tersangka Galung yang merupakan pemodal penampung kayu ilegal di sekitar Pal 2 Dusun Pancoran Desa Muara Medak Kecamatan Bayung Lincir Musi Banyuasin atas kepemilikan hasil hutan berupa kayu tersebut.<\/p>\n<p>Menurut Edward, kayu\u00a0 tersebut diambil\u00a0 dari dalam Kawasan Hutan Produksi Lalan tanpa memiliki izin atau tanpa dilengkapi dokumen keterangan sahnya hasil hutan. Barang bukti yang disita berupa kayu gergajian sebanyak lebih kurang 153\u00a0 batang\u00a0 dan volumenya lebih kurang <a href=\"tel:11032\">11.032<\/a> meter per kubik dengan jenis Kayu Ramin, Durian, Mempisang, Rengas, Pulai dan Kempar<\/p>\n<p>Masih kata dia, tersangka akan dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf a dan b dan\/atau Pasal 87 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang No 13 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Di samping, pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar. <strong>(sri)\u00a0<\/strong><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBURNEWS &#8211; Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan berkas perkara kasus kepemilikan hasil hutan kayu ilegal yang terjadi di kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) Lalan Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin\u00a0 sudah lengkap (P21). Kasus tersebut siap disidangkan. Hal itu diungkap Dodi Kurniawan, Kepala Seksi Wilayah III, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. Menurut dia, tersangka dan barang bukti akan segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin pada (09\/05) oleh Penyidik Balai Gakkum&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[36],"tags":[],"class_list":["post-14159","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-berita-penting"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/14159","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=14159"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/14159\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":14161,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/14159\/revisions\/14161"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=14159"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=14159"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=14159"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}