{"id":13986,"date":"2018-05-01T12:48:58","date_gmt":"2018-05-01T05:48:58","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=13986"},"modified":"2018-05-01T12:48:58","modified_gmt":"2018-05-01T05:48:58","slug":"polres-dan-kodim-bidik-perusahaan-penyebab-karhutla","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=13986","title":{"rendered":"Polres dan Kodim Bidik Perusahaan Penyebab Karhutla"},"content":{"rendered":"<p>KAYUAGUNG, SIMBURNEWS &#8211; Sanksi tegas menanti perusahaan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), khususnya bagi yang tidak mengindahkan atau melalaikan segala hal yang dapat mengakibatkan kebakaran hutan peremkebunan dan lahan (karhutbunla) di Kabupaten OKI. Hal ini sebagaimana diungkapkan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) OKI, AKBP Ade Haryanto SH MH saat menggelar rakor karhutbunla bersama pihak Kodim 0402\/OKI dan beberapa perusahaan yang beroperasi di OKI, Senin (30\/4).<\/p>\n<p>Menurutnya, dalam peraturan Kementerian Pertanian dan Lingkungan Hidup (LKH) dituliskan akan dilakukan tindakan tegas jika perusahaan lalai dan menyebabkan terjadinya karhutbunla. &#8220;Oleh karena itu, apabila terjadi kebakaran maka tentu akan kita tindak tegas, jadi penyidik tinggal mengaudit dan jika memenuhi syarat maka telah terjadi unsur kelalaian sanksi menunggu,&#8221; kata Kapolres.<\/p>\n<p>Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi lagi bencana kabut asap yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan seperti beberapa tahun lalu ini, ditambahkan Komandan Kodim 0402, Letkol Inf Seprianizar SSos, bahwa dibutuhkan sinergi dari berbagai pihak. Apalagi, tahun 2018 ini, menurut Dandim, Indonesia khususnya Sumatera Selatan (Sumsel) akan menjadi tuan rumah Asian Games 2018.<\/p>\n<p>Dandim mengungkapkan, OKI merupakan salah satu dari empat kabupaten yang dianggap rawan karhutbunla di Provinsi Sumatera Selatan. Apalagi dengan luas lahan gambut yang dimiliki OKI, perlu menjadi perhatian khusus untuk mengantisipaai terjadinya karhutbunla.<\/p>\n<p>&#8220;Perlu sinergitas dari berbagai pihak dan elemen, mulai dari TNI, Polri, pemerintah,perusahaan hingga masyarakat. Sehingga dapat dilakukan langkah antisipatif terhadap karhutbunla ini,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Perusahaan, lanjut Dandim, yang memiliki perkebunan harus selalu siaga mengamankan wilayahnya. Persiapan mulai dari sarana dan prasarana serta posko pemantauan harus disiapkan mengingat perkiraan, Mei 2018 di wilayah Kabupaten OKI curah hujan mulai menurun dan kemarau diprediksi mencapai puncaknya pada Juli dan Agustus.<\/p>\n<p>Dalam kesempatan tersebut, juga ditandatangani antara Polres OKI dengan lebih dari 20 perusahaan yang beroperasi di wilayah OKI. Dalam perjanjian tersebut, perushaan diharuskan menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk mencegah karhutbunla, mulai dari akar hingga imbauan berupa baliho dan imbauan lainnya serta mengedukasi masyarakat. Selain itu, perusahaan juga diharuskan memberikan informasi sesegera mungkin kepada Polres OKI terhadap hal-hal yang berpotensi menyebabkan Karhutbunla pada saat prabencana, kondisi darurat, dan pasca bencana.<\/p>\n<p>Perusahaan berkewajiban membantu Polres OKI dalam kegiatan pencegahan dan penanggulangan karhutbunla. Dan diharuskan untuk memilikinya tanggungjawab untuk ikut serta berupaya langsung secara cepat dan maksimal melakukan pemadaman karhutbunla sehingga tidak berdampak yang Iebih luas bahkan bertanggungjawab apabila terjadi kesengajaan atau kelalaian yang mengakibatkan Karhutbunla di lahan konsesi perusahaan. (yrl)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>KAYUAGUNG, SIMBURNEWS &#8211; Sanksi tegas menanti perusahaan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), khususnya bagi yang tidak mengindahkan atau melalaikan segala hal yang dapat mengakibatkan kebakaran hutan peremkebunan dan lahan (karhutbunla) di Kabupaten OKI. Hal ini sebagaimana diungkapkan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) OKI, AKBP Ade Haryanto SH MH saat menggelar rakor karhutbunla bersama pihak Kodim 0402\/OKI dan beberapa perusahaan yang beroperasi di OKI, Senin (30\/4). Menurutnya, dalam peraturan Kementerian Pertanian dan Lingkungan Hidup (LKH)&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[20],"tags":[],"class_list":["post-13986","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-oki"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/13986","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=13986"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/13986\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":13988,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/13986\/revisions\/13988"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=13986"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=13986"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=13986"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}