{"id":13719,"date":"2018-04-18T20:33:38","date_gmt":"2018-04-18T13:33:38","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=13719"},"modified":"2018-04-18T20:33:38","modified_gmt":"2018-04-18T13:33:38","slug":"kpud-dan-disdukcapil-sepakat-hapus-55-787-mata-pilih-pemkab-oki-sudah-bantu-mediasi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=13719","title":{"rendered":"KPUD dan Disdukcapil Sepakat Hapus 55.787 Mata Pilih, Pemkab OKI Sudah Bantu Mediasi"},"content":{"rendered":"<p>KAYUAGUNG, SIMBURNEWS -Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir melakukan mediasi terhadap kisruh 55.787 mata pilih di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Dikabarkan, puluhan ribu mata pilih itu terancam tidak dapat berpartisipasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten OKI pada 27 Juni mendatang.<\/p>\n<p>Plt Bupati OKI, HM Rifa\u2019I, SE meminta perangkat daerah dari camat hingga kepala desa untuk membantu KPU memverifikasi ulang sebanyak 55.787 mata pilih yang berpotensi masalah.<br \/>\n\u201cTugas kita semua agar penyelenggaraan Pilkada serentak berjalan lancar. Setiap ada permasalahan yang timbul harus sama-sama kita carikan jalan keluarnya,\u201d ungkap Rifa\u2019i, saat melakukan mediasi hasil rapat Ketua KPU dan Kepala Disdukcapil OKI, di ruang kerjanya, Rabu (18\/4).<\/p>\n<p>Rifa\u2019I, SE mengungkapkan kesuksesan penyelenggaraan Pilkada serentak 2018 merupakan tanggungjawab bersama untuk itu perlu kerja bersama. Sebelumnya berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten OKI terhadap hasil Coklit KPU OKI puluhan ribu nama tersebut tidak bisa terdeteksi oleh sistem Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).<\/p>\n<p>Dalam mediasi itu terdapat tiga opsi. Pertama, 55.787 mata pilih dihapus. Kedua, 55.787 mata pilih diakomodir masuk DPT. &#8220;Opsi terakhir, KPU menawarkan 55.787 mata pilih dimasukkan, tapi Dukcapil mengeluarkan surat pernyataan mata pilih itu masuk DPT,&#8221; ungkap sumber terpercaya.<\/p>\n<p>Diketahui, pertemuan antara Ketua KPU dan Kepala Disdukcapil dengan Plt Bupati OKI sempat ditunda karena ada agenda paripurna. Pertemuan kembali dilanjutkan sore ini hingga didapat hasil mufakat sebelum data pemilih tetap (DPT) dipublikasikan pada 19 April 2018.<\/p>\n<p>Mediasi rapat pun kembali dilanjutkan sore hari. Informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya bahwa hasil kesepakatan bahwa 55.787 tidak dimasukkan dalam DPT. &#8220;Benar, tidak dimasukkan,&#8221; ungkap sumber tersebut.<\/p>\n<p>Namun sayang, baik Kepala Disdukcapil maupun Ketua KPU tidak mau memberikan komentar. Ketua KPU OKI, Dedi Irawan saat ditemui usai rapat. Menurutnya, hasil rapat bisa dilihat saat penetapan DPT Pilkada OKI, Kamis (19\/4). &#8220;No komen, hari ini kita rapat. Untuk hasilnya, tunggu besok saat penetapan DPT,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Terkait hal ini, Ketua KPU OKI, Dedi Irawan menegaskan, pihaknya akan berusaha untuk menyelesaikan permasalahan ini. \u201cIni akan diusahakan apakah yang bersangkutan itu betul tidak masuk dalam SIAK dan belum pernah melakukan perekaman\u00a0 di mana-mana, itu akan kita pastikan. Karena petugas sudah melakukan coklit beberapa waktu lalu,\u201d tegas Dedi.<\/p>\n<p>Menurutnya, jika memang nama-nama tersebut tidak ada, ada kemungkinan bahwa orang-orang ini merupakan penduduk baru. \u201cPrinsipnya, KPU ini kalau lengkap syarat lengkap data kependudukan bisa masuk dalam daftar pilih tapi kalau tidak ada, syarat tidak lengkap, ini KPU menyalahi undang-undang,\u201dungkapnya.<\/p>\n<p>Pertanyaannya, lanjut Dedi, mereka tidak bisa masuk dalam database ini ada banyak faktor sebagaimana diungkapkan oleh pihak Dukcapil tadi. \u201cKami tidak akan menghilangkan hak kalau memang warga tersebut memenuhi syarat,\u201d tambahnya.<br \/>\nMasih kata Dedi, jika sebelum penetapan DPT dia sudah ada KTP Elektronik ataupun suket dia bisa masuk dalam DPT, tapi kalau sudah penetapan masih belum dan tiba-tiba keluar KTP nya, yang bersangkutan ini tetap bisa milih diatas jam 12 selagi surat suara masih ada ujarnya.<\/p>\n<p>Sementara itu, sikap sama juga diperlihatkan oleh Kadisdukcapil OKI, Cholid Hamdan. &#8220;Tidak bisa (wawancara), ini internal dulu. No coment,&#8221; ujar Cholid.<\/p>\n<p>Sebelumnya, Cholid menolak opsi ketiga. \u201cKPU meminta kami untuk memferivikasi sebanyak 138.562 dari jumlah tersebut sebanyak 55.787 nama yang tidak bisa terbaca oleh sistem. Sesuai edaran Kemendagri ini kami kembalikan ke KPU untuk diverifikasi ulang,\u201d ungkap Kepala Disdukcapil OKI, Cholid Hamdan saat ditemui di sekretariat KPU OKI, Selasa (17\/4).<\/p>\n<p>Terkait data yang tidak terdeteksi ini, Cholid menjelaskan bisa disebabkan beberapa faktor diantaranya ada kemungkinan kekeliruan NIK, atau bahkan NIK yang ganda.\u00a0 \u201cGanda ini bisa saja dia sudah pernah melakukan perekaman di dua tempat atau lebih ini mengakibatkan tidak terdeteksi. Ini hasil coklit dari KPU. Dia perlu verifikasi dengan meminta kepada kami. Nah ini dari beberapa yang diminta untuk diverifikasi 55.787 ini tidak terbaca,\u201d jelasnya.(yrl)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>KAYUAGUNG, SIMBURNEWS -Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir melakukan mediasi terhadap kisruh 55.787 mata pilih di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Dikabarkan, puluhan ribu mata pilih itu terancam tidak dapat berpartisipasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten OKI pada 27 Juni mendatang. Plt Bupati OKI, HM Rifa\u2019I, SE meminta perangkat daerah dari camat hingga kepala desa untuk membantu KPU memverifikasi ulang sebanyak 55.787 mata pilih yang berpotensi masalah. \u201cTugas kita semua agar penyelenggaraan Pilkada&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[36,4],"tags":[],"class_list":["post-13719","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-berita-penting","category-politik"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/13719","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=13719"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/13719\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":13722,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/13719\/revisions\/13722"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=13719"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=13719"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=13719"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}