{"id":13497,"date":"2018-04-07T21:23:08","date_gmt":"2018-04-07T14:23:08","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=13497"},"modified":"2018-04-07T21:23:08","modified_gmt":"2018-04-07T14:23:08","slug":"terapkan-transaksi-nontunai","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=13497","title":{"rendered":"Terapkan Transaksi Nontunai"},"content":{"rendered":"<p>KAYUAGUNG, SIMBURNEWS &#8211;\u00a0 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan rekanan pemerintah daerah, atau pihak terkait, harus siap-siap membiasakan mencairkan dana secara nontunai di bank. Pelaksanaan transaksi nontunai ini sesuai Instruksi Presiden Nomor 10\/2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Di samping untuk mempercepat implementasi transaksi nontunai di seluruh kementerian dan lembaga dan pemerintah daerah. Selain itu, ditindaklanjuti\u00a0 pula dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 910\/1867\/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai bagi Seluruh Pemerintah Daerah.<\/p>\n<p>\u201cIni menindaklanjuti instruksi presiden dan edaran menteri. Jadi, kegiatan pengeluaran dan pendapatan, semuanya kini dalam bentuk nontunai,\u201d terang\u00a0 Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, H Husin SPd MM di kantor Setda Pemkab OKI, Jumat, (6\/4).<\/p>\n<p>Husin menjelaskan , transaksi yang harus dilakukan secara nontunai meliputi penerimaan daerah dan belanja daerah yang dilakukan bendahara penerima dan pengeluaran wajib secara non tunai dengan Batasan 5 juta rupiah. \u201cKami mengurangi transaksi cash money baik itu penerimanaan maupun belanja daerah. Diterapkan secara bertahap dan disosialisasikan kepada masyarakat,\u201d ungkap Husin.<\/p>\n<p>Lalu seperti apa keuntungan dan pola transaksi nontunai yang diterapkan Pemkab OKI?Transaksi disetujui Pemda, dicairkan di Bank Pembangunan Daerah. Dengan transaksi nontunai ini, ASN maupun rekanan yang ingin mencairkan dana, cukup memperlihatkan rekomendasi dari bendahara pemerintah daerah ke bank, untuk dicairkan.<\/p>\n<p>Kepala BPKAD OKI, Ir Mun\u2019in MM mengatakan, Pemkab OKI menunjuk Bank Sumsel Babel sebagai bank persepsi, yang mengelola keuangan pemerintah. \u201cKalau transaksi atau pencairan sebesar Rp 5 juta ke bawah, maka dicairkan langsung bendahara pengeluaran. Jika dana yang dicairkan itu di atas Rp5 juta, maka pencairannya di bank,\u201d ujar Mun\u2019in.<\/p>\n<p>Transaksi secara nontunai tersebut berlaku untuk pencairan atau penerimaan daerah. Seperti gaji pegawai, honor ASN, Honor tenaga kontrak, termasuk belanja publikasi, dan lain-lain.\u00a0 Dengan menunjuk perbankan untuk mengeksekusi pencairan dana dari pemerintah daerah, maka anggaran yang keluar dan masuk bisa dimonitor oleh pejabat pemerintah secara real time, melalui aplikasi yang terkoneksi dengan bank persepsi tersebut.<\/p>\n<p>Dengan transaksi nontunai, kemungkinan tatap muka lebih lama antara pejabat pemerintah dan penerima dana, tidak terjadi lagi. \u201cKalau berhadapan muka, itu rawan terjadi gratifikasi. Selama ini sering berhadapan, karena harus menunggu uangnya dihitung. Sekarang, saat lewat bank, pencairannya cepat,\u201d terangnya.<\/p>\n<p>Ditambahkannya, bendahara pemerintah tidak pegang uang banyak sehingga mengurangi risiko penyelewengan anggaran, mendukung efisiensi, efektivitas, dan transparansi. Dengan penerapan transaksi nontunai, pemerintah daerah juga mendukung upaya Bank Indonesia (BI) dalam mengurangi peredaran uang kartal. Sehingga lebih efisien, dan mengurangi risiko tindak kriminal, khususnya pencurian. (yrl\/rel)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>KAYUAGUNG, SIMBURNEWS &#8211;\u00a0 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan rekanan pemerintah daerah, atau pihak terkait, harus siap-siap membiasakan mencairkan dana secara nontunai di bank. Pelaksanaan transaksi nontunai ini sesuai Instruksi Presiden Nomor 10\/2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Di samping untuk mempercepat implementasi transaksi nontunai di seluruh kementerian dan lembaga dan pemerintah daerah. Selain itu, ditindaklanjuti\u00a0 pula dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 910\/1867\/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai bagi&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[20],"tags":[],"class_list":["post-13497","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-oki"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/13497","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=13497"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/13497\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":13500,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/13497\/revisions\/13500"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=13497"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=13497"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=13497"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}