{"id":13343,"date":"2018-03-29T10:11:12","date_gmt":"2018-03-29T03:11:12","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=13343"},"modified":"2018-03-29T10:11:12","modified_gmt":"2018-03-29T03:11:12","slug":"oknum-sopir-truk-batu-bara-diduga-kangkangi-perwako","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=13343","title":{"rendered":"Oknum Sopir Truk Batu Bara Diduga Kangkangi Perwako"},"content":{"rendered":"<p>PRABUMULIH, SIMBURNEWS &#8211; Hampir setiap pemerintah daerah melarang truk bertonase besar untuk melewati jalan kota, atau melintas di tengah kota. Kebijakan tersebut dituangkan dalam sebuah peraturan tertulis yang dikeluarkan oleh kepala daerah masing-masing.<\/p>\n<p>Kota Prabumulih tidak luput dari banyaknya truk bertonase besar termasuk angkutan batu bara, yang setiap hari melintasi kota nanas tersebut. Untuk membatasi ruang geraknya, diterbitkanlah Peraturan Wali Kota (Perwako) Prabumulih nomor 56\/2015 tentang larangan truk melintas Jalan Jenderal Sudirman, kota Prabumulih.<\/p>\n<p>Hanya saja, dalam pengaplikasiannya, diduga masih ada oknum yang mengangkangi Perwako tersebut. Padahal, selain truk sembako, angkutan lainnya dilarang melewati jalan Sudirman. Kenyataannya, masih truk batu bara, batu krokos yang leluasa melintas di jalan utama.<\/p>\n<p>Menyikapi hal itu, Kepala Badan Kesbangpol Kota Prabumulih, Martodi HS SH meminta agar segera ada tindakan tegas. &#8220;Perwako sudah jelas melarang truk batu bara, krokos atau kayu log, itu dilarang melintas. Itu harus ditindak tegas,&#8221; ujarnya dan menambahkan jika angkutan tersebut memakai jasa pengawalan, maka akan tetap ditindak, dan pihaknya akan melakukan kordinasi dengan atasan yang bersangkutan.<\/p>\n<p>&#8220;Siapapun dia, kalau melanggar Perwako maka akan kami tindak tegas. Terserah, mau preman atau anggota, tetap akan ditindak kalau membiarkan angkutan terlarang itu melintasi jalan kota,&#8221; tambahnya, Rabu, (28\/3).<\/p>\n<p>Sementara, Kabag Ops Polres Prabumulih, Kompol Zai&#8217;an mengungkapkan jika pihaknya sudah menindak truk yang melanggar aturan. &#8220;Kami sudah menindak mereka dengan tegas, tapi masih ada saja yang memakai jasa oknum (pengawalan). Itulah yang sulit ditertibkan. Padahal, anggota Dinas Perhubungan (Dishub) selalu standby di jalan utama. Hanya saja mereka seolah tidak tahu,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Untuk menertibkan (pungli) yang didalangi oknum tersebut, lanjut Zai&#8217;an, dirinya berharap agar seluruh\u00a0 instansi terkait mau melihat kenyataan yang ada di lapangan saat ini.<\/p>\n<p>Terkait hal itu, Kepala Dishub kota Prabumulih, Drs Mulyadi Musa Msi memastikan jika truk yang melintas di jalan kota adalah angkutan sembako. Kalau truk batu bara, krokos, dan kayu log akan lewat di jalan lingkar. Mereka tidak boleh lewat jalan kota. Tidak ada yang lewat di jalan Jenderal Sudirman<\/p>\n<p>&#8220;Saya terus melakukan patroli setiap malam, dan tidak ada mobil batu bara, krokos, atau kayu log\u00a0 yang melintas,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Dari pengakuan anggota Dishub yang ada di lapangan, mengaku sulit untuk menertibkan truk tersebut karena seolah mendapat tekanan dari oknum yang berbadan tegap dan berambut cepak.<\/p>\n<p>Anggota Dishub tersebut mengaku jika oknum yang dimaksud, mengambil jasa pengawalan. Sehingga, untuk menghindari bentrok, Dishub pada akhirnya membiarkan truk untuk melintasi jalan kota. (mrf)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PRABUMULIH, SIMBURNEWS &#8211; Hampir setiap pemerintah daerah melarang truk bertonase besar untuk melewati jalan kota, atau melintas di tengah kota. Kebijakan tersebut dituangkan dalam sebuah peraturan tertulis yang dikeluarkan oleh kepala daerah masing-masing. Kota Prabumulih tidak luput dari banyaknya truk bertonase besar termasuk angkutan batu bara, yang setiap hari melintasi kota nanas tersebut. Untuk membatasi ruang geraknya, diterbitkanlah Peraturan Wali Kota (Perwako) Prabumulih nomor 56\/2015 tentang larangan truk melintas Jalan Jenderal Sudirman, kota Prabumulih. Hanya&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[25],"tags":[],"class_list":["post-13343","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-prabumulih"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/13343","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=13343"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/13343\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":13346,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/13343\/revisions\/13346"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=13343"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=13343"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=13343"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}