{"id":13270,"date":"2018-03-24T00:10:17","date_gmt":"2018-03-23T17:10:17","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=13270"},"modified":"2018-03-24T00:10:17","modified_gmt":"2018-03-23T17:10:17","slug":"pakai-dua-suket-antisipasi-kecurangan-dan-dpt-ganda","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=13270","title":{"rendered":"Pakai Dua Suket, Antisipasi Kecurangan dan DPT Ganda"},"content":{"rendered":"<p><strong>KAYUAGUNG, SIMBURNEWS &#8211;<\/strong> Pada Pilkada 2018 masyarakat masih diberikan keringanan mendapat hak pilih setelah melakukan perekaman dan memiliki surat keterangan (suket). Untuk suket perekaman yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) ini sendiri terdapat dua jenis, yaitu suket perorangan dan kolektif.<\/p>\n<p>Kedua suket (perorangan dan kolektif) ini akan tetap digunakan pada pilkada Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) 2018 ini. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Ketua KPU Kabupaten OKI, Dedi Irawan, Jumat (23\/3).<\/p>\n<p>&#8220;Jadi keduanya akan dipakai pada Pilkada nanti. Suket perorangan ini merupakan suket yang digunakan oleh satu orang atau individu. Untuk kolektif ini, dalam satu suket dibuat untuk beberapa orang. Misalnya dalam desa A, untuk satu suket ada 10 orang,&#8221; ungkap Dedi dikonfirmasi usai rapat pemantapan debat kandidat di sekretariat KPU OKI, Jumat (23\/3).<\/p>\n<p>Dirinya juga menepis bahwa dengan adanya suket kolektif dapat melahirkan DPT ganda. Itu karena kedua suket tersebut akan diverifikasi oleh Disdukcapil OKI. &#8220;Ini akan diverifikasi oleh Capil. Misalnya A sudah atau belum melakukan perekaman. Kalau sudah melakukan perekaman nanti saat diverifikasi akan terlihat, jadi tidak mungkin masuk lagi. Tak mungkinlah itu, karena yang mengeluarkan semuanya Capil,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat mengatakan, surat keterangan (suket) kolektif tidak dapat digunakan untuk mencoblos di Pikada 2018, sehingga harus suket perorangan. Aturan ini untuk menghindari adanya penyalahgunaan data.<\/p>\n<p>Untuk meminimalkan penyalahgunaan data itu, lanjutnya, e-KTP atau suket perorangan wajib dibawa saat mencoblos sesuai peraturan KPU (PKPU). Selain itu, pemilih wajib membawa C6 atau surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih.<\/p>\n<p>Viryan Azi, anggota KPU Pusat mengatakan, pada pilkada sebelumnya, suket kolektif dapat menyelamatkan hak pilih warga. Sedangkan saat ini suket kolektif hanya untuk memasukkan nama ke daftar pemilih tetap (DPT).<\/p>\n<p>&#8220;Dulu suket pikada 2015, 2017 dimungkinkan kolektif untuk dijadikan dasar pemilih tidak dicoret dari DPT. Apabila ada suket secara kolektif dikeluarkan itu cukup menjadi dasar bagi KPU untuk memasukkan nama-nama tersebut di dalam DPT,&#8221; kata Viryan.<\/p>\n<p>Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten OKI, Cholid Hamdan menjelaskan, penggunaan suket untuk mencoblos adalah sah. Terkait pemilih yang menggunakan Suket Cholid menjamin surat tersebut tidak bisa dipalsukan atau digandakan.<\/p>\n<p>\u201cKalau memang ada yang berniat seperti itu, tentu akan mudah diketahui. Sebab, Suket yang diserahkan warga akan disesuaikan kembali nomor registrasi serta dengan nama-nama yang ada dalam daftar pemilih pengguna Suket. Terlebih, dari total Suket yang dikeluarkan akan dikerucutkan lagi ke tingkat kecamatan hingga ke desa,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Di luar itu, tandas Cholid tentu suketnya tidak asli. Hingga kini total Suket yang dikeluarkan Disdukcapil OKI mencapai 35.298. Suket itu dikeluarkan bagi warga yang telah melakukan perekaman dan berlaku sebagai\u00a0 KTP elektronik sementara. \u201cSuket itu menandakan sudah direkam namun belum cetak KTP El karena ketersediaan blangko. Jumlah itu bisa berubah karena Suket hanya berlaku selama 6 bulan,\u201d jelasnya.(yrl)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>KAYUAGUNG, SIMBURNEWS &#8211; Pada Pilkada 2018 masyarakat masih diberikan keringanan mendapat hak pilih setelah melakukan perekaman dan memiliki surat keterangan (suket). Untuk suket perekaman yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) ini sendiri terdapat dua jenis, yaitu suket perorangan dan kolektif. Kedua suket (perorangan dan kolektif) ini akan tetap digunakan pada pilkada Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) 2018 ini. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Ketua KPU Kabupaten OKI, Dedi Irawan, Jumat (23\/3). &#8220;Jadi keduanya&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[20,4],"tags":[],"class_list":["post-13270","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-oki","category-politik"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/13270","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=13270"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/13270\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":13273,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/13270\/revisions\/13273"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=13270"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=13270"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=13270"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}