{"id":11973,"date":"2018-01-04T11:42:38","date_gmt":"2018-01-04T04:42:38","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=11973"},"modified":"2018-01-07T17:50:36","modified_gmt":"2018-01-07T10:50:36","slug":"laporan-awal-diduga-diperlambat-laporan-balik-terkesan-dipaksakan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=11973","title":{"rendered":"Laporan Awal Diduga Diperlambat, Laporan Balik Terkesan Dipaksakan"},"content":{"rendered":"<p># Korban Belum Tanda Tangani BAP<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>PALEMBANG, SIMBURNEWS<\/strong> &#8211;\u00a0 Saling lapor kasus pidana yang sama tentang penyerobotan tanah (pasal 385 KUHP) diduga sarat keberpihakan. Laporan awal warga yang sebenarnya jadi korban penyerobotan diduga diperlambat, sedangkan laporan balik pemilik tanah perumahan dengan kasus yang sama diduga dipaksakan.<\/p>\n<p>Laporan balik (split) Muhasim dengan nomor LPB\/320\/V\/2017\/SPKT tanggal 15 Mei 2017 diduga tidak mendasar. Karena itu, korban yang dilaporkan belum menandatangani BAP usai diwawancara penyidik, Rabu (3\/1). Sebelumnya, korban Azhari melaporkan Muhasim (bersama H Iran Suhadi ST MM) atas dugaan kasus 385 dan 170 KUHP berdasarkan LPB\/137\/II\/2017\/SPKT tanggal 22 Februari 2017.<\/p>\n<p>Kanit Subdit Harda Unit I, Kompol Rudiansyah dikonfirmasi korban mengatakan, laporan awal korban masih tetap jalan. Akan tetapi, perwira unit (panit) Harda Iptu Yusron Rizal mengatakan, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) laporan awal bisa ditanyakan langsung kepada penyidiknya. &#8220;Kalau (menanyakan SP2HP) lewat surat nanti tambah lambat prosesnya,&#8221; ungkap Yusron terlihat gusar, apalagi mengetahui korban belum mau tanda tangan BAP.<\/p>\n<p>Menurut Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara bahwa jika ada tumpang tindih laporan dengan pasal yang sama, maka laporan pertama (awal) yang harus diselesaikan terlebih dulu. &#8220;Jika laporannya sama (pasal yang sama) ketentuannya laporan pertama yang diproses terlebih dulu,&#8221; ungkapnya saat dikonfirmasi Simbur, Rabu (3\/1).<\/p>\n<p>Masih kata Kapolda, jika ada pemeriksaan seharusnya itu jelas diperiksa sebagai apa. Terkait terlapor yang belum bersedia menandatangani BAP yang dibuat penyidik, Kapolda mengatakan\u00a0 jika hal itu adalah hak bagi setiap orang. &#8220;Hak dia jika tidak mau menandatangani, itu terserah dia. Polisi sendiri (akan) membuat berita acara bahwa yang bersangkutan tidak mau (bersedia) untuk tanda tangan,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Lanjut Kapolda, kalaupun berita acaranya juga tidak mau ditanda tangani, juga tidak apa-apa. &#8220;Nanti, salah atau tidaknya bukan polisi (menentukan), biasanya hakim,&#8221; ungkap jenderal bintang dua ini.<\/p>\n<p>Kapolda menyarankan, semua pihak harus mengikuti proses hukum. &#8220;Bilang sama temanmu atau saudaramu. Tidak usah khawatir, (dia) belum tentu salah. Kalau terbukti salah, ya koreksi diri. Kalau seseorang (tidak mau tanda tangan BAP) untuk memperjuangkan (haknya), walau dunia menyalahkannya, kan Tuhan yang tahu kebenarannya,&#8221; tegas Kapolda.<\/p>\n<p>Saat diwawancara, Azhari mengatakan belum menandatangani BAP karena keberatan dengan dasar laporan. Pasalnya, surat hibah tanah pada 24 September 2014 yang dijadikan dasar laporan balik Muhasim sarat kejanggalan karena tidak merujuk kuitansi pembelian tanah pada 22 Juli 2002.<\/p>\n<p>&#8220;Saya belum tanda tangan, bukan tidak mau. Saya sudah teken berita acara penolakan tanda tangan usai pemeriksaan karena mau konsultasi dulu dengan kuasa hukum. Saya keberatan dengan dasar laporan balik (Muhasim) dan mempertanyakan laporan awal kami. Nanti saya tanda tangan, sudah bilang sama penyidik, tapi tolong logiskan dulu pertanyaan dari dasar laporan balik, masa tanah yang sudah kami beli disamakan dengan hibah,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Dikonfirmasih terpisah, Heriyanto SH, advokat yang tergabung dalam Bharatayuda Law Firm mengatakan, seseorang berhak tidak menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) dan polisi tidak boleh memaksa. &#8220;Jadi kalau dalam aturan hukum, baik KUHAP maupun Pekapolri No 14\/2012 , boleh saja tidak tanda tangan (BAP). Polisi kadang punya trik sendiri.\u00a0 Yang jadi masalah, kalau (dasar laporan) itu tidak bisa dibuktikan dan tidak sesuai, wajar kalau tidak mau tanda tangan. Jika di persidangan terbukti salah, maka akan dapat sanksi hukum memberatkan. Apabila benar tidak alasan tanda tangan, bisa bebas dari tuntutan,&#8221; ungkap Heriyanto mengutip publikasi ilmiah Dian Elricho Harlisanto, akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (2013) tentang dampak hukum menolak tanda tangan BAP.<br \/>\nTerkait kliennya yang diperiksa, Heriyanto menyarankan agar<br \/>\ntetap mengikuti proses hukum seperti yang diarahkan Kapolda. &#8220;Nanti terbukti yang benar tetap benar, yang salah ya salah.\u00a0 Proses laporan awal tidak transparan. Tidak jelas sampai mana, padahal kasus laporan sama. Sementara, terlapor tidak bisa masuk pidana karena kasus pidana tidak bisa diwariskan,&#8221; terangnya.<\/p>\n<p>Kalau diarahkan ke perdata Heriyanto mempersilakan saja. &#8220;Ikuti saja proses hukum. Terserah jika oknum polisi ada unsur dugaan keberpihakan kepada pelapor balik, apalagi sampai menetapkan (pelapor awal) sebagai tersangka, kan bisa dipraperadilankan,&#8221; tutupnya.<\/p>\n<p>Diketahui, penyerobotan dan pengrusakan awal terjadi sejak 26 September 2014, di mana orang tua korban memiliki sebidang tanah di lokasi tersebut dibuktikan berdasarkan pengoperan tanah usaha No 589\/SKR\/2009, yang dibuat di kantor PPAT kantor Camat Sukarame, tanggal 22 Juni 2009. Terlapor H Iran Suhadi ST MM selaku pemilik pengembang (developer) Gapura Residence melakukan take over proyek pengembang sebelumnya, Ari Wibowo yang membuat jalan dengan mengambil tanah warga. Kedua pengembang itu bekerja sama dengan cara bagi bangun bersama keluarga Muhasim (75) selaku pemilik tanah perumahan yang juga berstatus terlapor. Diduga desakan developer, Muhasim melapor balik pada 15 Mei 2017. (mrf)<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p># Korban Belum Tanda Tangani BAP &nbsp; PALEMBANG, SIMBURNEWS &#8211;\u00a0 Saling lapor kasus pidana yang sama tentang penyerobotan tanah (pasal 385 KUHP) diduga sarat keberpihakan. Laporan awal warga yang sebenarnya jadi korban penyerobotan diduga diperlambat, sedangkan laporan balik pemilik tanah perumahan dengan kasus yang sama diduga dipaksakan. Laporan balik (split) Muhasim dengan nomor LPB\/320\/V\/2017\/SPKT tanggal 15 Mei 2017 diduga tidak mendasar. Karena itu, korban yang dilaporkan belum menandatangani BAP usai diwawancara penyidik, Rabu (3\/1). Sebelumnya,&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":11974,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-11973","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/11973","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=11973"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/11973\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":12017,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/11973\/revisions\/12017"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/11974"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=11973"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=11973"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=11973"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}