{"id":11601,"date":"2017-11-30T20:30:55","date_gmt":"2017-11-30T13:30:55","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=11601"},"modified":"2017-11-30T20:30:55","modified_gmt":"2017-11-30T13:30:55","slug":"membangun-tak-sesuai-tata-ruang-bisa-dipidana","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=11601","title":{"rendered":"Membangun Tak Sesuai Tata Ruang Bisa Dipidana"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBURNEWS<\/strong> \u2013 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan melalui Rapat Koordinasi Penataan Ruang Daerah (RKPRD) agar setiap pembangunan di Sumsel harus merujuk pada tata ruang nasional. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumsel, Ir H Ucok Hidayat MT, Kamis (30\/11).<\/p>\n<p>Dirinya juga menegaskan agar seluruh daerah di Sumsel menggunakan dan merujuk pada tata ruang ini. \u201cSeluruhnya harus pakai. Sekarang ada yang sudah 100 persen menggunakan. Prinsipnya setiap kabupaten\/kota harus menggunakan tata ruang, dan ini sudah diperdakan. Tinggal nanti mereka akan merujuk pada kebutuhan darerah masing-masing. Pemerintah akan memberikan sanksi bahkan pidana kepada pihak yang tidak mengikuti peraturan (tata ruang) ini,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Menurutnya, tata ruang ini menjadi dasar dalam pembangunan di Sumsel. \u201cSeperti zonasi yang boleh dibangun atau tidak, daerah kawasan hutan lindung atau tidak itu ditetapkan dari perencanaan tata ruang daerah. Jadi dasar ini merujuk pada tata ruang nasional,\u201d ungkap Ucok kepada awak media usai menghadiri acara yang digelar di Hotel Arista Palembang tersebut.<\/p>\n<p>Jadi, lanjut Ucok, tujuan dari sosialisasi dan rapat koordinasi ini adalah untuk menyamakan persepsi dalam pembangunan wilayah ke depan dan terlaksana pembangunan terpadu di Sumsel. \u201cDiharapkan nanti tidak ada konflik kepentingan di dalamnya, sehingga ini dapat dinikmati masyarakat dan seluruh stakeholder yang menggunakan. Kalau ada yang sudah membangun tidak bredsarkan tata ruang tetap akan ditertibkan,\u201dsambungnya.<\/p>\n<p>Deputi Direktur Proyek Kelola sendang, David Ardian menambahkan, tata ruang ini menjadi salah satu aspek penting dalam pertumbuhan hijau. Oleh karena itu, pihaknya berkerjasama dengan pemprov Sumsel dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumsel untuk mengembangkan Sistem lnformasi Penataan Ruang (SITARUNG).<\/p>\n<p>\u201cPada dasarnya sistem ini untuk mendukung agar lebih efektif, mudah, dan terbuka informasi tentang tata ruang sehingga semua pihak yang ingin menjadi bagian dalam penataan ruang mendapatkan layanan yang lebih baik. Sistem ini juga baru ada di Provinsi Papua dan Sumsel yang kemudian bisa jadi contoh bagi provinsi lain di Indonesia,\u201d paparnya.<\/p>\n<p>Diakuinya, Sumsel menarik utnuk menjadi contoh karena komitmen pemerintah dalam pembangunan hijau sangat kuat sehingga pihaknya sebagai mitra harus mendukung itu sebagai penetapan landskap yang lebih luas.<\/p>\n<p>\u201cDengan sistem informasi ini yang akan terus berkembang menjadi sebuah model pendekatan landskap. Pengelolaan yang terpadu itu hanya mungkin jika didukung oleh tata ruang yang bagus. Untuk mendukung tata ruang yang bagus, kami berperan untuk membangun sistem itu, jadi sistem yang terintegrasi dengan tata ruang, bagaimana penggunaan tata kelola lahan, dan dengan aktifitas mitra pembagnunan yang ada di Sumsel,\u201d jelasnya. <strong>(yrl)<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBURNEWS \u2013 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan melalui Rapat Koordinasi Penataan Ruang Daerah (RKPRD) agar setiap pembangunan di Sumsel harus merujuk pada tata ruang nasional. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumsel, Ir H Ucok Hidayat MT, Kamis (30\/11). Dirinya juga menegaskan agar seluruh daerah di Sumsel menggunakan dan merujuk pada tata ruang ini. \u201cSeluruhnya harus pakai. Sekarang ada yang sudah 100 persen&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-11601","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/11601","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=11601"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/11601\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":11603,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/11601\/revisions\/11603"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=11601"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=11601"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=11601"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}