{"id":11218,"date":"2017-11-07T15:38:25","date_gmt":"2017-11-07T08:38:25","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=11218"},"modified":"2017-11-07T15:38:25","modified_gmt":"2017-11-07T08:38:25","slug":"praperadilan-jadi-sandungan-kpk","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=11218","title":{"rendered":"Praperadilan jadi Sandungan KPK"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBURNEWS<\/strong> \u2013 Praperadilan dianggap sebagian orang adalah batu sandungan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) yang terjadi di Indonesia. Kasus terakhir dimana lembaga anti rasuah ini harus tunduk, adalah kasus e-KTP yang menjerat Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov).<\/p>\n<p>Namun, hal tersebut dibantah oleh ketua KPK, Agus Rahardjo yang mengatakan jika tidak relevan apabila disebutkan KPK selalu kalah dalam praperadilan. \u201cTidak semuanya dalam gugatan praperadilan itu KPK kalah. Dari 46 kasus yang dipraperadilankan, hanya ada 6 kasus dimana KPK dikalahkan. Ada kasus-kasus yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) karena dalam praperadilan yang bersangkutan adalah penyelenggara negara,\u201d pungkasnya menanggapi salah satu peserta Pelatihan Bersama Aparat Penegak Hukum di Hotel Novotel Palembang, Senin (6\/11).<\/p>\n<p>Terkait kasus terakhir (Setnov), walaupun KPK telah kalah, namun dikatakan masih ada peluang untuk menjerat ketua DPR tersebut. \u201cUntuk kasus terbaru, memang kami dikalahkan. Tetapi kami masih punya waktu untuk menjerat kembali. Kami mohon doanya, semoga kasus itu bisa dituntaskan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>\u201cDengan banyaknya praperadilan, hal itu juga perlu disikapi secara bersama dengan hati-hati dan juga bagaimana langkah-langkah untuk mengatasi gugatan praperadilan,\u201d tambahnya Agus.<\/p>\n<p>Walau ada ketegangan yang sedang terjadi antara KPK dan DPR, namun dikatakan Agus, jika sama sekali tidak ada masalah antar dua lembaga negara tersebut. Karena, jika KPK dipanggil oleh komisi III kapanpun, pihaknya pasti datang.<\/p>\n<p>\u201cTidak ada masalah yang kemudian membatasi hubungan kedua lembaga. Bahkan secara personal saya dengan setiap anggota komisi III tidak berubah hubungannya (emosional). Hanya terkadang saat pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), bahasanya bisa sedikit keras tetapi itu sama sekali tidak mengganggu hubungan personal kami,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Sementara, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Warih Sadono mengatakan bahwa dalam penyidikan, para aparat penegak hukum harus mampu menekan persepsi. \u201cDalam penanganan perkara kita cari fakta bukan persepsi. Bukan pikiran atau bayangan kita, supaya prosesnya bisa maksimal. Sejak awal kita mencari fakta dengan cermat agar nanti di pengadilan, jaksa tidak mengalami kendala,\u201d pungkasnya.<\/p>\n<p>Warih juga berpesan agar kinerja para aparat penegak hukum tidak menurun dengan adanya perubahan norma-norma hukum. Namun demikian, aparat juga tetap hati-hati karena rentan dengan gugakan praperadilan.<\/p>\n<p>Dilansir dari <em>detikcom<\/em>, sebelumnya, Setnov ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 17 Juli 2017. Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.<\/p>\n<p>Namun, dalam vonis praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hakim Cepi Iskandar menyatakan status tersangka Setnov tidak sah. Cepi mengabulkan sebagian permohonan yang bersangkutan.<\/p>\n<p>Cepi pun menyebut surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-56\/01\/07\/2017 tertanggal 17 Juli 2017 tidak sah. Selain itu, Cepi mengatakan bila bukti yang digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya. (<strong>mrf<\/strong>)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBURNEWS \u2013 Praperadilan dianggap sebagian orang adalah batu sandungan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) yang terjadi di Indonesia. Kasus terakhir dimana lembaga anti rasuah ini harus tunduk, adalah kasus e-KTP yang menjerat Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov). Namun, hal tersebut dibantah oleh ketua KPK, Agus Rahardjo yang mengatakan jika tidak relevan apabila disebutkan KPK selalu kalah dalam praperadilan. \u201cTidak semuanya dalam gugatan praperadilan itu KPK kalah. Dari&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2],"tags":[],"class_list":["post-11218","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-berita-pilihan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/11218","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=11218"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/11218\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":11221,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/11218\/revisions\/11221"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=11218"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=11218"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=11218"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}