Anggaran Digelembungkan, PMI Ogan Ilir Tekor Rp675 Juta Lebih

PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ogan Ilir M Rahmat Afif SH didampingi Wathon SH membacakan surat dakwaan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir. Sidang berlangsung Senin (30/6/25) pukul 13.00 WIB.

Surat dakwaan tersebut dibacakan dihadapan majelis hakim Kristanto Sianipar SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA Khusus. Dengan JPU menghadirkan langsung ketiga terdakwa dalam persidangan perkara ini..

Ketiganya yakni terdakwa 1 Meryadi Kepala Markas PMI Kabupaten Ogan Ilir. Bersama terdakwa 2 Nasrowi staf pegawai bidang kesehatan sosial dan donor darah. Serta terdakwa 3 Rabu SSos selaku Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Kabupaten Ogan Ilir.

Bahwa dalam dokumen pembuatan laporan pertanggung jawaban atau SPJ tahun tahun anggaran 2023 dan 2024, terdakwa 1 Meryadi bersama terdakwa 2 Nasrowi telah melakukan pemotongan honor anggota posko markas tahun 2023 dan 2024. Melakukan mark up harga dan volume kegiatan PMI Kabupaten Ogan Ilir tahun 2023 dan 2024.

Terhadap dokumen pertanggung jawaban penggunaan dana hibah PMI kabupaten Ogan Ilir. Tidak benar dan hanya sebagai pelengkap, untuk administrasi pencairan. Dimana terhadap SPJ tersebut terdapat tanda tangan penerima yang dipalsukan, deskripsi kegiatan yang direkayasa atau fiktif, jumlah pencairan yang tidak sesuai kenyataanya, dan penerima kuitansi tidak pernah mendapatkan pencairan uang tersebut.

Terhadap perjalanan dinas telah dilaksanakan, akan tetapi pada faktanya, sebagian tidak dibayarkan kepada yang berhak. Mulai dari perjalanan dinas dalam kabupaten, perjalanan dinas dalam provinsi, perjalanan dinas luar provinsi. Lalu pembayaran dana tanggap darurat bencana,

“Kegiatan pengadaan seragam Palang Merah Indonesia (PMI) kabupaten Ogan Ilir tahun 2023 dan 2024. Berdasarkan laporan sebesar Rp 91 juta lebih. Akan
tetapi pada faktanya pengadaan seragam PMI TA 2024 hanya sebesar Rp 68 juta lebih. Serta kegiatan pelatihan, sosialisasi, kegiatan seremonial dan acara lainnya tahun 2023 dan 2024 dalam laporan pertanggungjawaban sebesar Rp 548 juta lebih,” terang JPU.

“Bahwa terhadap kegiatan-kegiatan tersebut, dalam pelaksanaannya memang benar telah dilakukan. Akan tetapi terdapat beberapa kegiatan yang digabungkan menjadi satu, dalam pelaksanaanya yang mana kegiatan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan RAB dan buku kas umum PMI Kabupaten Ogan Ilir,” timbang JPU.

Terhadap kegiatan tersebut kepada penerima dengan kuitansi pembayaran dalam laporan pertanggung jawaban sebagian pembayaran ada yang diterima penuh, diterima sebagian, dan ada juga yang tidak menerima terhadap pembayaran tersebut. Serta terdapat beberapa sub kegiatan tidak dilaksanakan alias fiktif.

“Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir disimpulan telah terjadi penyimpangan pengelolaan dana hibah pada Palang Merah Indonesia Kabupaten Ogan Ilir yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau daerah selama tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp 675 juta lebih. Dengan dana penerimaan sebesar Rp 1 miliar sesuai catatan buku kas umum (BKU) PMI Kabupaten Ogan Ilir tahun 2024,” tukas JPU Kejari Ogan Ilir. (nrd)