Kuasa Hukum Yakin Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Divonis Mati

PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang Desi Arsean SH membacakan dakwaan, kasus pembunuhan sadis merenggut nyawa, korban pegawai koperasi keliling Anton Eka Saputra. Korban dihabisi Bos Distro Anti Mahal terdakwa Antoni, bersama rekannya terdakwa Pongki Saputra dan Kelpfio Firmansya alias Kevin.

Dakwaan dibacakan dihadapan mejelis hakim Raden Zaenal Arief SH MH didampingi Oloan Exodus Hutabarat SH MH dan Sangkot Lumban Tobing SH MH
di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Selasa 19 November 2024 pukul 14.15 WIB.

Adapun ketiga terdakwa, Pongki Saputra alias Pongki (24) warga Desa Talang Banteng, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten 4 Lawang. Bersama terdakwa Kelpfio Firmansya alias Kevin dan terdakwa dan Bos Distro Anti Mahal Antoni alias Anton, dihadirkan langsung JPU.

JPU Kejari Palembang Desi Arsean membeberkan dakwaan, bahwa terdakwa Pongki Saputra alias Pongki bersama terdakwa Kelpfio Firmansya alias Kevin dan terdakwa dan Antoni alias Anton, pada Sabtu (8/6/24) pukul 11.00 WIB, di Distro Anti Mahal di Jalan Dahlan HY, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang – Alang Lebar, melakukan pembunuhan berencana terhadap Anton Eka Saputra.

Kasusnya terjadi berawal Jumat (76/24) pukul 20.00 WIB, terdakwa Antoni mengirim pesan melalui Whatsapp kepada terdakwa Kelpfio alias Kevin dengan tujuan untuk menghabisi nyawa korban Anton Eka Saputra. Keesokannya Sabtu 8 Juni 2024 sekitar pukul 08.10 WIB, Kevin pun mengajak terdakwa Pongki pergi ke toko terdakwa Antoni di Distro Anti Mahal.

Terdakwa Antoni mengatakan kepada terdakwa Pongki dan terdakwa Kevin, “Mang Cik punya hutang dengan Anton Eka (korban). Tapi utang bertambah berbunga terus. Jika Mang Cik membayar secara berangsur, Anton Eka sering marah – marah. Anton Eka ini dibunuh saja, jangan sampai tidak mati nanti,” kata Antoni.

Utang bos distro Antoni diperkirakan sekitar Rp 5 juta yang berlipat menjadi Rp 24 juta. “Terdakwa Antoni menyiapkan kunci pas ditaruh di bawah etalase pakaian dan kabel seling untuk menjerat leher korban. Antoni menyuruh terdakwa Pongki dan terdakwa Kevin pura – pura belanja pakaian,” ujar Desi Arsean.

“Sekitar pukul 10.30 WIB, korban Anton Eka datang ke Distro Anti Mahal. Terdakwa Antoni menuyuruh pegawainya saksi Putri untuk pergi ke pasar sambil mematikan rekaman CCTV. Dengan memberikan kode anggukan dan kedipan mata kepada terdakwa Pongki dan Kevin,” timpal Desi.

“Seketika itu terdakwa Antoni langsung menghantamkan kunci pas ke pala korban Anton Eka dari belakang hingga jatuh tersungkur. Giliran Kevin menjerat leher korban pakai kabel seling serta memukuli korban pakai kunci pas. Terdakwa Antoni juga ikut menjerat sambil mukul rusuk korban hingga meninggal dunia,” beber JPU.

Korban lalu dimasukan ke bak penampungan air di belakang ruko. Sambil menyuruh terdakwa Pongki dan Kevin mengecor jasad korban Anton Eka di bak penampungan air. Di dalam tas korban Anton Eka ditemukan uang Rp 5 juta, sejumlah 3 juta diberikan ke terdakwa Pongki dan terdakwa Kevin. Terdakwa Antoni juga menyuruh saksi Putri membersihkan bercak darah di lantai dan tidak menceritakan pembunuhan tersebut.

“Antoni kembali memeriksa, di dalam tas korban ada uang Rp 30 juta dan membuka toko lagi. Keesokannya tanggal 10 Juni 2024 terdakwa Antoni kabur ke Jambi, hingga diringkus polisi tanggal 28 Juni 2024 di Sijunjung Sumatera Barat,” terang JPU.

Sedangkan terdakwa Pongki kabur ke Kabupaten 4 Lawang, dan menjual motor milik terdakwa Antoni seharga Rp 9 juta 800 ribu, dan kabur lagi ke Batam dengan maskapai Lion Air, sambil membawa ponsel milik korban yang terus diaktifkan, hingga diringkus Polrestabes Palembang Selasa 25 Juni 2024 pukul 12.00 WIB.

“Terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” tukas JPU Kejari Palembang.

Sementara itu, Advokat Jasmadi SH MH kuasa hukum pihak korban, selepas persidangan mengatakan kepada Simbur, bahwa sangat mengapresiasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang, sebab selama ini yang diharapkan, pasal dalam dakwaan ada 3 pasal.

“Pertama Pasal Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Lalu Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Semuanya junto 55, artinya 3 pelaku atau terdakwa tidak bisa lepas dari jeratan tiga pasal ini,” timbangya kepada Simbur.

“Dan saya bukan mendahului tuhan, tapi kami meyakini, pada waktunya tuntutan JPU akan memberikan tuntutan maksimal yakni pidana mati. Sehingga hakim juga bisa menjatuhkan vonis maksimal. Harapannya majelis hakim menjatuhkan vonis mati,” harap Jasmadi.

“Karena ini menjadi kesembuhan luka bagi keluarga korban yang ditinggalkan. Sebab istri korban ini ibu rumah tangga, suaminya meninggal jadi tidak ada lagi tulang punggung. Meninggalkan anak umur 2 tahun dan tinggal ngontrak, jadi banyak yang terbuang,” tukasnya kepada Simbur. (nrd)