- Deninteldam II/Sriwijaya Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu dari Palembang ke Empat Lawang
- Kerja Sama BKN dan Microsoft Indonesia, Latih 145 Ribu ASN Hadapi Era AI
- SMSI Petakan Pengaruh Politik Global dan Masa Depan Pers Nasional
- Kemendagri Perkuat Penanggulangan Kemiskinan di Sumatera Selatan
- Lindungi Profesi Humas dengan Sertifikasi, Sinergi Gerakan Indonesia Bicara Baik dan Program Public Service Obligation
Vonis Hakim Menuai Kecaman, Muncul Wacana Revisi UU Perlindungan Anak
Ormas Dukung Tegakkan Hukum bagi Pelaku
Sementara itu, organisasi massa
(Ormas) Horas Bangso Batak Palembang diketuai Jufernando Simanjuntak SH dan Wakil Ketua Jasmadi SH MH, menegaskan merasa terpanggil terhadap perkara rudapaksa berujung maut terhadap korban berinisial AA (13) siswi SMP.
Ormas Horas Bangso Batak di Palembang, melihat dari sisi kemanusiaan, untuk mendukung penegak hukum mengambil sikap tegas, siapa pun pelaku, siapa pun orangnya melakukan pembunuhan dan pemerkosaan, haruslah dihukum tegas.
“Karena dihukum Taurat, bukan hukum dunia ya, itu pertama – tama hukum Taurat mengatakan jangan kau membunuh! jangan kau berzinah! sudah berzinah membunuh pula. Sudah dua pelanggaran hukum,” kata Jufernando, Kamis (10/10/24) pukul 15.00 WIB.
“Untuk itu kami berterimakasih, kepada rekan – rekan Horas Bangso Batak Palembang, yang bisa hadir, karena ini hari kerja sehingga terbatas. Untuk mendukung moralitas pihak keluarga korban, kami akan mengawal kasus ini sampai keputusan!,” serunya kepada Simbur.



