- Luas Lahan Terbakar di Sumsel 404 Hektare, 47 Kasus Karhutla dengan 39 Tersangka
- Insan Pers di Sumsel Gelar Doa Bersama untuk Lima Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda
- Veteran Harus Dapat Tempat Kehormatan Terdepan pada Setiap Kegiatan Resmi
- Penanganan Karhutla Sejumlah Gunung Jawa Timur Berlanjut
- Meriahkan HUT Ke-81 TNI, Gelar Lomba Kicau Mania Piala Pangdam II/Sriwijaya Cup III
Vonis Hakim Menuai Kecaman, Muncul Wacana Revisi UU Perlindungan Anak
Ormas Dukung Tegakkan Hukum bagi Pelaku
Sementara itu, organisasi massa
(Ormas) Horas Bangso Batak Palembang diketuai Jufernando Simanjuntak SH dan Wakil Ketua Jasmadi SH MH, menegaskan merasa terpanggil terhadap perkara rudapaksa berujung maut terhadap korban berinisial AA (13) siswi SMP.
Ormas Horas Bangso Batak di Palembang, melihat dari sisi kemanusiaan, untuk mendukung penegak hukum mengambil sikap tegas, siapa pun pelaku, siapa pun orangnya melakukan pembunuhan dan pemerkosaan, haruslah dihukum tegas.
“Karena dihukum Taurat, bukan hukum dunia ya, itu pertama – tama hukum Taurat mengatakan jangan kau membunuh! jangan kau berzinah! sudah berzinah membunuh pula. Sudah dua pelanggaran hukum,” kata Jufernando, Kamis (10/10/24) pukul 15.00 WIB.
“Untuk itu kami berterimakasih, kepada rekan – rekan Horas Bangso Batak Palembang, yang bisa hadir, karena ini hari kerja sehingga terbatas. Untuk mendukung moralitas pihak keluarga korban, kami akan mengawal kasus ini sampai keputusan!,” serunya kepada Simbur.



