- Deliar Marzoeki Dipenjara 5 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,3 Miliar
- Terpidana Sapari Ditangkap setelah Buron 13 Tahun, Jaksa Buru Tersangka Wilson
- Tata Ruang Jadi Jalan Pembuka Investasi Daerah
- Wamenkomdigi Dukung Penuh Rekonsiliasi PWI
- Yakin TMMD Ke-125 Sesuai Sasaran, Pangdam II/Sriwijaya Terima Paparan Dansatgas
Vonis Hakim Menuai Kecaman, Muncul Wacana Revisi UU Perlindungan Anak

Ormas Dukung Tegakkan Hukum bagi Pelaku
Sementara itu, organisasi massa
(Ormas) Horas Bangso Batak Palembang diketuai Jufernando Simanjuntak SH dan Wakil Ketua Jasmadi SH MH, menegaskan merasa terpanggil terhadap perkara rudapaksa berujung maut terhadap korban berinisial AA (13) siswi SMP.
Ormas Horas Bangso Batak di Palembang, melihat dari sisi kemanusiaan, untuk mendukung penegak hukum mengambil sikap tegas, siapa pun pelaku, siapa pun orangnya melakukan pembunuhan dan pemerkosaan, haruslah dihukum tegas.
“Karena dihukum Taurat, bukan hukum dunia ya, itu pertama – tama hukum Taurat mengatakan jangan kau membunuh! jangan kau berzinah! sudah berzinah membunuh pula. Sudah dua pelanggaran hukum,” kata Jufernando, Kamis (10/10/24) pukul 15.00 WIB.
“Untuk itu kami berterimakasih, kepada rekan – rekan Horas Bangso Batak Palembang, yang bisa hadir, karena ini hari kerja sehingga terbatas. Untuk mendukung moralitas pihak keluarga korban, kami akan mengawal kasus ini sampai keputusan!,” serunya kepada Simbur.