- Terdakwa Korupsi Dana Korpri Banyuasin Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Kuasa Hukum Ajukan Banding
- Vonis Hakim Menuai Kecaman, Muncul Wacana Revisi UU Perlindungan Anak
- Aset Hasil Cuci Uang Puluhan Miliar Disita dari Gembong Narkoba Internasional di Palembang
- Ciptakan Situasi Kondusif di Sumsel Jelang Pilkada Serentak 2024
- Empat Korban Tewas akibat Banjir dan Longsor di Aceh Masih Satu Keluarga
Perkara Bongkar Muat Empat Tongkang Pupuk Rp1,5 M, Hakim Sarankan Korban Gugat Perdata
PALEMBANG, SIMBUR – Direktur PT SGPI, di Gersik Surabaya, atau saksi Hermawan, dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel. Dalam persidangan kasus penipuan bongkar muat pupuk dolomit, senilai Rp1,5 miliar.
Ketua majelis hakim Eddy Cahyono SH MH didampingi Eduward SH MH, memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Senin (30/9/24) pukul 14.30 WIB. Terdakwa Nasrullah Edi sendiri hadir di persidangan.
Saksi Hermawan Direktur PT SGPI di Gersik Surabaya, merupakan
anak perusahaan PT PIG, mengatakan PT SGPI di Gersik Surabaya, bergerak di bidang transportasi dan jasa pengiriman. Kasus ini terkait jasa pengangkutan pupuk dolomit, milik PT PIG, yang dikirim ke Palembang. Totalnya 4 tongkang di tahun 2019.
“Terdakwa Nasrullah Edi yang perannya sebagai penghubung, menunjuk pengiriman PT MJP dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, menuju Sandi PT MPK di Pelabuhan Bombaru,” kata saksi.
Dalam pekerjaan ini, ada perjanjian secara tertulis, mulai dari pengiriman hingga pembayaran. “Ini program pemerintah E – Katalog, dari distribusi sampai ke Petani. Baru invoice ke PT SGPI sudah kita bayar lunas,” ujarnya.
Hakim ketua Eddy Cahyono menanyakan soal korban Sandi, yang tidak mendapat pembayaran pertama dan kedua, dan hanya dibayar sebagian, masih sisa Rp 1,5 miliar.
Saksi Hermawan menegaskan, ia juga mengetahui Jukung – jukung di Sumsel juga memprotes dalam kasus ini. “Dalam kasus ini, menjadi tanggung jawabnya PT MJP. Sandi (korban), benar menanyakan soal pembayaran kepada saya. Dan pembayaran sudah dibayar lunas semua. Saya bayar lunas semua ke terdakwa Edi dari PT MJP,” tukas Hermawan.
Saksi Usman sebagai koordinator lapangan di PT MPK tahun 2019 juga dihadirkan di persidangan mengatakan, ia yang mengepalai bongkar muat pupuk dolomit, dari kapal tongkang di Pelabuhan Bombaru untuk dibawa ke gudang di Intirup. “Pimpinan saya, Direktur Sandi, kasus ini masalah pembayaran. Setahu saya PT Prima Karsa yang mengerjakan ini, yang belum dibayar ongkos bongkar muatnya,” kata Usman.
JPU Prita Sari SH MH juga menggali keterangan saksi Usman, bahwa jasa buruh bongkar pupuk dolomit, belum dibayar. Tapi menurut saksi oleh perusahaan, gaji buruh semua sudah dibayar.
Terakhir korban Sandi dikonfrontir dengan saksi Hermawan Direktur PT SGPI. Sandi mengatakan, bahwa sewaktu ada indikasi tidak membayar dan ancaman. Maka di kapal tongkang kedua, ada sisa 1.500 ton pupuk yang sengaja ia tunda.
“Jadi bagaimana saya mencari keadilan, 5 tahun sudah saya berjuang?” ungkap Sandi.
“Silakan lakukan gugatan perdata, masih ada jalan, baik gugatan ke terdakwa Nasrullah Edi atau ke PT SGPI. Ya jalur perdata, agar tidak kehilangan hak, masih ada jalan jalur perdata,” cetus Eddy Cahyono hakim ketua. (nrd)