- Bupati OKI Terpilih Siap Dilantik dan Ikut Retret Kepala Daerah
- Jelang Pelantikan, Bupati dan Wakil Bupati Muba Terpilih Cek Kesehatan
- Hakim Sebut Ancaman Hukuman terhadap Juru Parkir Pemilik Senpira Bisa Seumur Hidup tapi Hanya Dituntut 3 Tahun
- Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Penuntut Umum, Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Segera Jalani Sidang
- Indonesia Masuk Tiga Besar Industri Fashion Muslim Dunia
Dua Pengangkut 10 Ton Solar Ilegal Dituntut 15 Bulan, Satu Pelaku Masih Buron

PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Dyah Rahmawati SH MH melalui JPU pengganti membacakan tuntutan pidana kurungan dan denda. Tuntutan ditujukan terhadap terdakwa Reno Suhardi dan Rendi Jaya. Terkait perkara memboyong 10 ribu liter sekitar 10 ton solar solar sulingan.
Tuntutan tersebut dibacakan dihadapan majelis hakim Agung Ciptoadi SH M didampingi Harun Yulianto SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Rabu (4/9/24) pukul 14.50 WIB. Kedua terdakwa Reno dan Rendi hadir langsung dipersidangan.
Jaksa penuntut umum menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang migas Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Menyatakan terdakwa bersalah mengangkut mendistribusikan minyak mentah sulingan atau olahan jenis solar tanpa dokumen atau perizinan. Menuntut terdakwa Reno Suhardi dan Rendi Jaya selama 1 tahun dan 3 bulan. Ditambah pidana denda Rp 11 miliar lebih,” tegas JPU.
Setelah pembacaan tuntutan, hakim ketua Agung memberikan kesempatan untuk kedua terdakwa membacakan pledoi atau nota pembelaan. “Baik persidangan ditunda sepekan, kita lanjutkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa,” tukas Agung.
Dari dakwaan diketahui terdakwa Reno Suhardi bersama terdakwa Rendi Jaya, Rabu (15/5/24) sekitar pukul 18.40 WIB. Terdakwa Reno menghubungi Yudi (DPO) menanyakan minyak sulingan dan dijawab ada. Terdakwa Reno berangkat mengendarai truk Isuzu BG 8078 JL warna merah mengajak terdakwa Rendi Jaya menuju Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa, Muba.
Setibanya ditempat masakan minyak mentah bertemu Yudi (DPO) mengecek kualitas minyak jenis solar. Minyak mentah hasil dari pengeboran sumur illegal sebanyak 70 drum 200 liter. Setelah dimasak menghasilkan minyak pertama bensin, kemudian jenis minyak tanah, dan terakhir minyak solar uang dipindahkan ke drum dan tangki.
Minyak solar ini dipindahkan ke tangki kotak modifikasi di truk Isuzu BG 8078 JL warna merah sebanyak 10.000 liter. Selanjutnya tangki modifikasi ditutup terpal. Kemudian terdakwa Reno membayar sebesar Rp50 juta kepada Yudi (DPO).
Terdakwa Reno lalu menghubungi Ruli (DPO) yang akan menerima minyak solar. Maka kedua terdakwa Kamis (16/5/24) dini hari berangkat ke daerah Panjang, Bandar Lampung. Sewaktu melintas pagi buta di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang – Alang Lebar, dihentikan Intel Sat Brimob Polda Sumsel.
Dari penggeledahan ditemukan tangki kotak muatan solar olahan atau sulingan sebanyak 10.000 liter, di bak truk modifikasi BG 8078 JK warna merah. Solar sulingan ini diangkut dari daerah Keban, Kecamatan Sanga Desa, Muba. Akan dibawa ke daerah Panjang dijual seharga Rp 6.300 perliter.
Solar ini milik terdakwa Reno tanpa dilengkapi dokumen atau perizinan legalnya. Maka terdakwa dan barang bukti dibawa ke Markas Brimob dan diperiksa penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel. (nrd)