Sehari Jual 1.300 Akun WhatsApp ke Cina

# Para Terdakwa Curi Ribuan Data NIK

PALEMBANG, SIMBUR – Kasus dugaan pencurian ribuan data, nomor induk kependudukan atau NIK, yang dipakai untuk mengaktifkan akun Whatsapp atau WA. Kemudian dijual ke negara Cina secara online. Persidangan perkaranya digelar Selasa (30/7/24) pukul 15.30 WIB.

Ketua majelis hakim Agus Pancara SH MH didampingi Pitriadi SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Dengan JPU Dwi Indayati SH menghadirkan 7 orang terdakwa dalam kasus ini.

Para terdakwa diantaranya, terdakwa utama Nofriansa bersama terdakwa Marjon Saputra. Ditambah 5 terdakwa orang perempuan, yakni terdakwa Elsa Afdini (22) warga Sei Selayur, Palembang. Terdakwa Melna Pitri Dewi warga Sei Selayur, Palembang dan terdakwa Halisa Fitri. Serta terdakwa Melna Pitru Dewi, terdakwa Sica Aulia Kenedi.

JPU menegaskan dengan para terdakwa menjual nomor akun whatsapp secara online sejak pertengahan tahun 2023 sampai sekarang, total keuntungan yang diraup sebesar Rp 26 juta.

Saksi Welly Kasmara sebagai anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel mengatakan, para terdakwa ini dibekuk tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 20.00 WIB. “Penjualan akun whatsapp dengan akun orang lain. Ditemukan barang bukti (BB) ada 5 PC dan ponsel, saat melakukan aktivitas penjualan whatsapp dengan NIK orang lain. Data akun whatsapp ini dikompres atau dijadikan satu menjadi file TXT nomor whatsapp, lalu dikirim via Telegram. Selanjutnya dijual ke Cina. Pembayarannya ditransfer ke terdakwa Nopriansyah,” jelas saksi.

Welly melanjutkan, sedangkan peran 5 orang terdakwa perempuan ini mengecek akun whatsapp aktif atau tidak, melakukan registrasi serta merekap penjualan. “Terdakwa mendapat data NIK beli secara online, karena ada pasarnya. Dengan keuntungan terdakwa, sehari Rp 5 juta,” jelasnya.

Dua sampel nomor induk kependudukan (NIK) ini, yang diperiksa penyidik. Yakni milik warga Keramasan dan Ogan Baru, Kertapati. Jadi nomor akun whatsapp ini menggunakan dengan mencatut atau mencuri data NIK orang lain. Dan pemilik dana NIK merasa dirugikan.

Welly menegaskan, pengungkapan kasus ini awalnya, atas laporan judi online. Sewaktu dilakukan pengerebegan. Terdakwa Tarjon ada dilokasi, jual beli akun whatsapp via online ini. Satu nomor whatsapp dijual seharga Rp 3000 dijual ke luar negeri.

“Yang paling banyak dipakai Smartfriend ada juga akun Indosat. Para terdakwa beraksi sejal pertengahan tahun 2023 sampai sekarang. Saat diperiksa disita uanh Rp 118 juta,” tukas saksi kepada majelis hakim.

Lalu saksi Dini dari PT Smart Friend, mengatakan kepada majelis hakim, secara finalsial perusahaan diuntung, tetapi nama baik perusahaan tercoreng. Para terdakwa menggunakan paket sekali pakai atau isi uang prabayar.

Kemudian saksi Sahlan sebagai PNS Disdukcapil Kota Palembang mengatakan. Atas penjualan akun whatsapp menggunakan data NIK orang lain, masyarakat jelas dirugikan karena NIK dirugikan. “Untuk mencegah, warga harus sebaik mungkin menjaga datanya, jangan mudah memberikan data NIK ini,” kata Sahlan.

Selanjutnya keterangan saksi Ilham sebagai PNS Lurah Sematang Borang mengaku kaget atas kejadian ini. “Awalnya rumah itu kosong tidak ada aktivitas kata pak RT. Setelah kejadian itu baru ramai,” kata saksi.

Pitriadi menegaskan, ada sebanyak 1.300 akun whatsapp milik korban yang setiap hari dijual para pelaku ini.
“Jadi mereka membeli data NIK ini, di pasar online? Judi online sangat berbahaya, seperti istri kemarin bakar suaminya sendiri, gara – gara judi online,” timbang majelis hakim.

Saksi Pandu anggota Polri menegaskan, kejahatan siber ini rumit, karena semuanya palsu. Beberapa situs judi online diblokir, tapi saking banyaknya membuat kewalahan. Kemudian yang buat judi online itu programer. (nrd)