Pemda Berperan Penting Kelola Sampah Terpadu hingga Wujudkan Transisi Energi Berkeadilan

# Program USAID SELARAS Diluncurkan

JAKARTA, SIMBUR – Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Restuardy Daud, hadir menyampaikan sambutan dalam Peluncuran Nasional Program USAID SELARAS. Dengan tema “Komitmen Aksi Menuju Reformasi Pengelolaan Sampah Terintegrasi dari Hulu ke Hilir Indonesia”. Kegiatan digelar beberapa waktu lalu.

Program ini bertujuan untuk mengatasi tantangan signifikan dalam pengelolaan sampah di Indonesia, dengan visi mencapai pengelolaan sampah yang terpadu dan berwawasan lingkungan pada tahun 2045.

“Program USAID SELARAS ini merupakan upaya komprehensif dan terpadu untuk meningkatkan pengelolaan sampah di Kota/Kabupaten terpilih. Kami fokus pada kerja sama, pembinaan kapasitas, dan implementasi kebijakan yang efektif,” ungkap Restuardy Daud.

Data dari KemenPPN/BAPPENAS menunjukkan bahwa secara nasional, baru sekitar 27,89 persen sampah yang tertangani dan sekitar 70,19 sampah sampah yang tidak terkelola (Susenas MKP, 2022). Selain itu, sejak tahun 2016 hingga 2019, rata-rata Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang melakukan Open Dumping mencapai sekitar 47,01 peesen (Pemantauan Fisik Adipura, KLHK).

Program USAID SELARAS memberikan dukungan kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah, termasuk pembinaan dan pengawasan dalam Pengelolaan Sampah. Telah ditetapkan 18 pemerintah daerah yang terpilih akan mendapatkan pendampingan secara terpadu agar terjadi peningkatan kinerja pengelolaan sampah.

“Kementerian Dalam Negeri mendukung pelaksanaan kerjasama antar daerah dalam pengelolaan sampah melalui berbagai kebijakan, termasuk Permendagri  Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama dengan Pihak Ketiga, serta Permendagri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Pemerintahan Daerah Luar Negeri dan Kerja Sama dengan Lembaga Luar Negeri,” tambah Restuardy Daud, Jumat (12/7).

Target utama yang dituangkan dalam RPJPN 2025-2045 adalah 100 persen Rumah Tangga Mendapatkan Layanan Penuh Pengumpulan Sampah dan 90 persen Sampah Terolah di Fasilitas Pengolahan Sampah. Target tersebut diharapkan dapat terpenuhi sehingga tercipta peningkatan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan yang lestari, sampah termanfaatkan menjadi sumber daya dan sampah terkelola secara berkelanjutan.

“Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam pengelolaan sampah di daerah, dengan peningkatan kinerja melalui pemanfaatan hasil retribusi untuk mendanai kegiatan penyelenggaraan pengelolaan sampah. Kerja sama dengan daerah lain dan lembaga luar negeri juga didorong untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan pengelolaan sampah di daerah,” ujarnya.

Restuardy Daud juga menekankan pentingnya pendekatan terpadu dan berwawasan lingkungan dalam pengelolaan sampah di Indonesia. “Dengan visi mencapai pengelolaan sampah yang berkelanjutan pada tahun 2045, program ini menekankan perlunya kerja sama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, akademisi, pelaku usaha, dan media, untuk mencapai tujuan yang visioner ini,” ujarnya.

Pencapaian Net Zero Emission (NZE)

Sementara itu, mendukung pencapaian Net Zero Emission (NZE) di Indonesia, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri bersama salah satu mitra lokal Ford Foundation yaitu Center for Climate and Sustainable Finance Universitas Indonesia telah menyelenggarakan kegiatan yang bertajuk diseminasi panduan penyusunan kebijakan dan program/kegiatan sektor energi di daerah untuk mendukung pencapaian Net Zero Emission (NZE). Kegiatan telah diselenggarakan di Hotel The Acacia, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai forum untuk untuk menampung tanggapan, masukan, maupun kritik terhadap buku panduan dimaksud agar dapat lebih disempurnakan kembali sebelum diberikan akses bagi publik untuk membaca dan memanfaatkannya.

Selain itu, diharapkan dengan disusunnya panduan ini diharapkan pemerintah daerah dapat mendukung perwujudan transisi energi berkeadilan dan pencapaian Net Zero Emission (NZE) yang harapannya dapat berguna bagi seluruh daerah di Indonesia.

Kegiatan ini dipimpin oleh Analis Kebijakan Ahli Madya pada Substansi Energi dan Sumber Daya Mineral serta dihadiri dua narasumber yaitu Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan Verifikasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan peneliti dari Center for Climate and Sustainable Finance Universitas Indonesia.

Selain itu, kegiatan diseminasi ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian PPN/Bappenas, Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional, serta perwakilan dari Bappeda dan dinas yang menangani urusan energi dan Sumber Daya Mineral (SDA) di delapan provinsi antara lain: Sumatera Barat, Bengkulu, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Tengah.(red)