- Jika Pemda Gelar Program Makan Bergizi Gratis, Pj Gubernur Sumsel: APBD Harus Direvisi
- Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Penembakan di Kalidoni
- UMP Sumsel 2025 Sebesar Rp3.681.571, Naik 6,5 Persen atau Rp224.697
- Warga Keluhkan Nilai Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Kapalbetung
- Audiensi dengan Wamenpora, Siwo PWI Pusat Siap Gelar Seminar Evaluasi PON
Salurkan Dana Desa Rp197 Miliar Lebih kepada Masyarakat Puncak Jaya
PUNCAK JAYA, SIMBUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) menyalurkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama tahun 2024. Total dana sebesar Rp195.703.771.000.
Kepala Dinas PMK Puncak Jaya, Irwan Tabuni,S.STP mengatakan penyaluran Dana Desa dan ADD tahap I (pertama) di Puncak Jaya sebesar Rp195.703.771.000 terdiri dari Dandes Rp.157.319.571.000 dan ADD Rp38.384.200.000. “Penyaluran dana desa dan ADD di Puncak Jaya telah direalisasikan pada tanggal 20 hingga 27 Juni 2024 di tiga zona. Zona satu dilaksanakan 20-24Juni 2024 di Kantor Bank Papua kemudian 24-25 Juni 2024 untuk zona dua dan zona tiga pada hari kamis tanggal 27 Juni 2024,”jelas Tabuni kepada pers.
Tabuni merinci pembagian dana desa dan ADD terbagi dalam tiga zona yang tersebar di 17 distrik antara lain zona I meliputi Distrik Mulia, Pagaleme, Muara, Yambi,Lumo, Mewoluk,Molainikime, Dokome, Yamo,Wuyuneri, Irimuli, Gurage, Tingginambut, Wonwi, kiyage, ilamburawi dan Kalome; Kemudian zona II meliputi Distrik Ilu, Waegi, Yamoneri, Nioga, Gubume, Taganombak dan Distrik Nume. Selanjutnya zona III terdiri dari Distrik Fawi, Dagai dan Torere.
“Walaupun ada kendala-kendala, khususnya di zona II seperti jembatan kali gurage yang putus dan di Kalome tanah longsor namun realisasi Dana Desa dan ADD tetap dilaksanakan dengan baik . Tim kita melalui jalur udara dan jalur darat. Puji Tuhan semua lancar,”ungkap pria jebolan STPDN itu.
Irwan Tabuni menjelaskan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 serta Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 maka penyaluran dan penggunaan dana desa tahun 2024 direalisasikan dalam dua tahap.
Tahap pertama 60 persen dan tahap kedua 40 persen. Sedangkan fokus penggunaan Dana Desa tahun 2024, menurut Irwan Tabuni, diprioritaskan untuk penanganan kemiskinan ekstrim berupa bantuan langsung tunai (BLT).
Selanjutnya program ketahanan pangan dan hewani; program pencegahan dan penurunan stunting skala desa berupa pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil dan bayi. Kemudian program sektor prioritas di Desa melalui bantuan permodalan BUM Desa serta program pengembangan desa sesuai potensi dan karakteristik desa.
“Khusus untuk BLT diberikan kepada Keluarga penerima manfaat yakni keluarga miskin ekstrem dan keluarga miskin yang berdomisili di desa/kampung per tiga bulan. Di Kabupaten Puncak Jaya, BLT diberikan untuk masa 6 bulan dan masing-masing keluarga penerima mendapatkan Rp1,8 juta,”jelas Kepala DPMK
Dasarnya hukum lainnya, adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Menyikapi perkembangan peraturan terbaru tentang desa, Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 39 ayat 1 berbunyi kepala desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, maka untuk 302 kampung se Kabupaten Puncak Jaya berakhir di Tahun 2026.
“Harapannya dengan perpanjangan masa jabatan untuk kepala kampung agar lebih rajin dalam bertugas melayani masyarakat di wilayah kampungnya masing-masing,” harap Irwan.
Lebih Lanjut Tabuni mengatakan Pemkab Puncak Jaya juga menyalurkan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk membiayai honor aparat Kampung dan Bamuskam, BPJS serta laporan administrasi bagi penyelenggaraan pemerintahan kampung. ”Dasar penyaluran ADD melalui Peraturan Bupatu Puncak Jaya Nomor63 Tahun 2024 tentang alokasi dana kampung,”pungkas ia.
Kepala DPMK menambahkan penyaluran dana desa dan ADD tahap pertama di Kabupaten Puncak Jaya berlangsung aman dan lancar. Turut mendukung penyaluran dana tersebut aparat TNI/Polri,Inspektorat dan Tim P3MD serta para kepala distrik bersama tokoh agama dan pemuda.
“Penyaluran dana desa dan ADD berlangsung aman dan lancar. Tim kita didampingi aparat TNI/Polri. Kami menyampaikan terima kasih kepada aparat TNI/Polri dan para tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan tokoh agama yang turut mendukung kelancaran penyaluran dana masyarakat ini,”pungkasnya Irwan Tabuni.(red/rel)