- Dukung Penuh HPN 2025 di Riau, Pj Gubernur: Perkuat Peran Pers dalam Pembangunan
- Ratusan Warga Mulai Eksodus, Gunung Ibu Naik Status dan Terus Meletus
- Dalami Dugaan TPPU dan Temuan 117 Amplop Misterius, Jaksa Sita Dua Rumah dan Satu Mobil Milik Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki
- Kuasa Hukum Sebut Lelang Online Tanah Tunggu Putusan Sidang Pengadilan
- Perempuan dan Anak-anak Relawan di Jalur Gaza Jadi Target Serangan Israel
Wartawan Ngaku Dianiaya, Penyelidikan Terkendala Minimnya Saksi
# PWI Papua Barat dan Kaimana Desak Ungkap Pelaku
MANOKWARI, SIMBUR – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Papua Barat mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan lima orang. Pelaku diduga menganiaya wartawan RRI di Kaimana. Karena itu, PWI mendesak kepolisian untuk segera mengungkap pelaku dan diproses hukum.
“Kami mengecam tindakan penganiayaan terhadap kawan kami Lukas Murai, yang merupakan wartawan RRI yang bertugas di Kaimana,” kata Ketua PWI Papua Barat, Bustam melalui keterangan pers yang diterima, Jumat (12/4).
Dari keterangan Ketua PWI Kaimana, dijelaskan bahwa wartawan RRI Lukas Murai saat itu baru saja pulang dari rumah keluarga dan hendak kembali ke rumahnya di daerah Airport Utarum Kaimana. Melihat ada warga yang ditahan di jalan, ia pun berhenti. Dia hendak menanyakan apa yang terjadi.
Kelima orang itu kemudian mendekatinya. Ia pun mengaku sebagai wartawan. Dibuktikan dengan menunjukkan kartu persnya. Namun tak juga dihiraukan, tendangan ke arah Lukas pun dilayangkan ke wajahnya hingga darah bercucuran.
Kasus ini masuk kategori kasus kekerasan terhadap wartawan, karena yang bersangkutan saat melintas, melihat ada warga yang ditahan. Ia pun hendak meliputnya. Pengroyokan dinilai telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1.
Bustam juga mengatakan, tersangka penganiayaan bisa dijerat Undang-Undang KUHPidana. Bustam meminta kasus ini mendapat perhatian serius dari Polres Kaimana, kelima pelaku harus ditangkap. Dan diproses hukum.
Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Kaimana, Isabella Wisang dalam pernyataan resminya mengatakan bahwa, kasus pengeroyokan terhadap wartawan RRI Kaimana ini, harus diusut sampai tuntas. “Kami meminta dan mendesak pihak Polres Kaimana untuk segera mengusut kasus pengeroyokan terhadap rekan kami wartawan RRI Kaimana, sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan, karena dikhawatirkan akan terulang kembali dan menimpa warga yang lainnya. Ia juga meminta kepada Subdenpom XVIII/1-3 Kaimana untuk benar-benar menyikapi masalah ini karena pelaku sudah mencatut nama instansi. “Kami PWI Kaimana juga meminta untuk benar-benar serius menyikapi masasalah ini. Tindakan pelaku sudah mencoreng nama institusi polisi militer,” tukasnya.
Sementara itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kaimana dibawah pimpinan Ketua PWI Kaimana, mendatangi unit Reskrim Polres Kaimana untuk menyampaikan dukungan pengusutan kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap salah satu anggota PWI Kabupaten Kaimana, Jumat (12/4).
Kedatangan PWI Kaimana ini diterima langsung oleh Kasat Reksrim Polres Kaimana, Iptu Boby Rahman, S.Tr.K,SIK didampingi Kanit Pidum Reskrim Kaimana, Bripka Alfonsius Thomas Mbete diruang kerjanya.
Kasat Reskrim Boby dalam kesempatan ini mengatakan, semenjak laporan masuk dan diregister, pihaknya langsung merespons dan menindaklanjuti laporan pengeroyokan terhadap rekan wartawan ini.
“Saya sudah perintahkan kepada kanit pidum, untuk segera dilakukan investigasi penyelidikan. Karena kami sangat menjust kegiatan-kegiatan seperti itu. Apalagi ini sudah mencatut nama-nama instansi dan saya lihat dari berita, pencatutan nama dan sudah diklarifikasi,” ungkapnya.
Kasat menuturkan, kasus pengeroyokan tersebut, sudah masuk dalam tahap investigasi dan pengidentifikasian pelaku. “Kami sudah menindaklanjuti laporan dan sudah langsung menuju TKP bersama teman-teman opsnal di lapangan untuk bergerak cepat untuk mengidentifikasi pelaku,”ucapnya.
Lanjut Kasat, penyidik saat ini tengah mengembangkan beberapa saksi. Sampai saat ini, proses penyelidikan masih berjalan. Proses penyelidikan yang dilalui, mulai mengembangkan beberapa saksi. “Karena memang terkendala di waktu itu. Kami terhambat pada minimnya saksi yang ada,” ujarnya.
Keterangan korban juga tidak mengetahui dengan jelas pelakunya. “Hanya mengetahui ciri-ciri sepeda motor yang digunakan dan itu sudah mendalaminya, dan teknisnya diatur oleh pak kanit pidum,” imbuhnya.(red/rel)