- Deliar Marzoeki Dipenjara 5 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,3 Miliar
- Terpidana Sapari Ditangkap setelah Buron 13 Tahun, Jaksa Buru Tersangka Wilson
- Tata Ruang Jadi Jalan Pembuka Investasi Daerah
- Wamenkomdigi Dukung Penuh Rekonsiliasi PWI
- Yakin TMMD Ke-125 Sesuai Sasaran, Pangdam II/Sriwijaya Terima Paparan Dansatgas
Pembobol Tabungan Nasabah Sering Ancam Pegawai Bank

PALEMBANG, SIMBUR – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di bank pelat merah cabang Kayuagung, dengan terdakwa AT (34). Terdakwa merupakan pegawai bank sejak 2013 – 2023. Didakwa telah merugikan 8 orang nasabah sebesar Rp 6 miliar 483 juta lebih.
Ketua majelis hakim Dr Editerial SH MH didampingi Ardian Angga SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, Rabu (20/3/24) pukul 10.00 WIB, dengan agenda keterangan saksi – saksi.
Terdakwa sebagai penyelia pemasaran dan Pgs branch service manager sedari 2013 – 2023. Disinyalir kuat telah menarik secara illegal dana tabungan 8 orang nasabah bank cabang Kayuagung. Yakni Indrayani (almarhum), Yatmi, Rohimah, Yusmi, Siti Jarai, Abdullah, Theresya dan Suparman.
Sebanyak 11 orang saksi diperiksa, 5 dari karyawan bank di Kayuagung dan 6 orang lagi merupakan nasabah. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel menggali keterangan saksi dari pegawai bank terlebih dahulu.
Saksi Heni karyawan bank branc service manager (BSM) Kayuagung tahun 2022, mengatakan kepada JPU, bahwa 8 orang nasabah, diambil tabungan dari ATM dan mobil banking yang dibuat terdakwa. Ia mengetahui sendiri, dari kejadian nasabah ibu Indrayani, terjadi transaksi perubahan mobile bangking dan alamat email.
“Ada penarikan uang Rp 400 juta. Sehingga ada kejanggalan. Tapi ada juga setoran Rp 15 juta. Namun ada ibu Indrayani dateng ke kantor bank Kayuagung. Prosedurnya, kalau ada perubahan nasabah harus datang, bawa KTP, ketemu CS, mengisi formulir, baru bisa diproses. Kalau terdakwa karena ketidakhadiran nasabah. Saldonya Indrayani sebesar Rp 1 miliar. Terjadi 4 kali penarikan ke bank swasta lainnya sebesar Rp 400 juta,” jelas saksi Heni.
JPU berikutnya menggali keterangan
saksi Helen selaku customer service (CS) bank, saat itu terdakwa mengatakan nasabah Indrayani sakit kanker, ponsel rusak dan nomornya hilang menurut terdakwa.
“Saat konfirmasi nasabah nomor aktif tapi tidak diangkat, ya sebenarnya nasabah harus hadir. Dimana Terdakwa dekat dengan pimpinan, makanya saya proses,” kata Helen.
Lalu nasabah Ibu Yatni, sewaktu akan menarik deposito Rp 500 juta, tapi jenis bukunya taplus. Lalu Nasabah Yusmin anggota Dewan di Ogan Ilir, mengajukan rekening ingin buka deposito namun diajukan terdakwa tabungan plus.
Selanjutnya nasabah ibu Siti Jarai, oleh terdakwa mengajukan pembukaan rekening, formulir tabungan taplus sebesar Rp 1 miliar, yang sudah ditanda tangani nasabah, tapi tanpa kehadiran nasabah. Terdakwa mengatakan, ini mendukung bisnis cabang harus dibantu.
“Terdakwa sering mengancam CS, akan melapor ke pimpinan kalau keinginannya tidak dituruti, bahkan ada pegawai sampai dipindah tugaskan, akibat tindakan terdakwa,” beber JPU tidak dibantah saksi.
Selanjutnya JPU mencecar saksi Kharisma merupakan cucu dari nasabah Yatmi, sebelumnya terdakwa sering membantu. Terdakwa menawari lelang ruko 4 pintu tahun 2022, lalu kami membawa uang Rp 1,5 miliar ke ruangan terdakwa untuk ikut lelang ruko. Namun lelang ruko tidak ada kepastian, uang itu akhirnya dikembalikan bertahap ke nenek saya Yatmi.
Kemudian saksi Batina sebagai istri nasabah Suparman, saat ini sedang di Malaysia. Batina mengaku kenal lama dengan terdakwa, yang pernah menawarkan asuransi.
“Saya tahu uang hilang, suwaktu suami saya mengirim uang Rp 32 juta, tapi tidak ada notifikasi. Lalu saya pergi ke Bank, tapi tidak boleh karena istri. Saldonya itu Rp 374 jutaan. Uangnya habis diambil terdakwa,” kata Batina.
Selanjutnya saksi Asperi, sebagai anak nasabah Abdulah, dimana tabungan bilyet giro Rp 1 miliar 670 juta. Setelah itu terdakwa menyerahkan bilyet nilainya Rp 2,5 miliar. Dari ibu Diah awalnya nelpon, setelah itu Ibu Diah datang ke rumah, kata terdakwa tidak usah ditanggapi. Lalu ibu Diah bilang uang saya hilang. Diketahui bilyetnya palsu.
“Dari total uang Rp 2,5 miliar tingal sisa Rp 300 juta di bulan Agustus 2023. Saat ini uang saya sudah dikembalikan pihak bank,” tukas Asperi. Kebanyakan dari para nasabah, mengaku telah lama kenal dan menaruh percaya terhadap terdakwa. (nrd)