Saksi Sebut Puskesmas Biasa Setor Potongan Dana BOK 

PALEMBANG, SIMBUR – Kasus dugaan tindak pidana korupsi, Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Kabupaten Pali tahun 2021, menggelontorkan anggaran sebesar Rp 1 miliar 267 juta lebih, menelan kerugian negara Rp 410 juta lebih, kembali digelar Rabu (20/9/23) pukul 13.30 WIB.

Agenda persidangan, dengan keterangan saksi, yang diketaui majelis hakim Dr Editerial SH MH didampingi Masrianti SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Kedua tersangka yakni, M Mudakir SKM MKes selaku Plt Kepala Dinas Kesehatan periode Januari – November 2021. Dan tersangka Dr Zamir Alvi SH MH sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan periode November – Desember 2021.

Saksi Happy, Kepala Seksi Penyakit Tidak Menular mengatakan, kepada Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pali, bahwa benar adanya potongan 7 persen. Setelah surat pertanggung jawaban (SPJ) diberikan ke PPTK, atas perintah kepala dinas.

Lalu keterangan saksi Dr Sindi, Kepala Puskesmas Tanah Abang, Kabupaten Pali, mengatakan saat itu Kadinkes kabupaten Pali Mudakir, kemudian terakhir digantikan Dr Zamir.

“Setiap dana BOK yang cair, untuk puskesmas, awal tahun 2021, ada rapat seluruh kepala puskesmas, rapat di ruang Kadin. Seluruh kepala puskesmas diarahkan sama PPTK Dinas Kesehatan Pali, untuk mengumpulkan uang. Penarikan dari yang sudah cair. Setelah masuk ke rekening masing – masing, baru dikumpulkan kembali. Jumlahnya 7 persen setiap pencairan untuk seluruh puskesmas,” beber saksi Dr Sindi.

Kemudian saksi Teddy, Kepala Puskesmas Abab, sejak Juli 2018. Mengatakan rapat terkait BOK di awal tahun 2021, diminta potongan 7 persen dari BOK untuk dikumpulkan ke PPTK. Jumlahnya 7 persen setiap pencairan. Itu terjadi sebelum Kadinkes Mudakir pun sudah ada potongan tersebut.

Masrianti SH MH giliran mencecar saksi Teddy. Bawa setoran 7 persen seluruh puskesmas, selalu berbentuk cas, sesuai perintah rapat awal tahun, dan PPTK selalu dengan buk Indriyani. Dan pada saat rapat awal tahun 2021 ada bapak Muzakir dan PPTK saat rapat awal tahun 2021.

Diketahui dari saksi, bahwa di tahun 2021, terdapat tiga kali pencairan, sedangkan triwulan ke 4 untuk Dr Zamir, merupakan pencairan terakhir. Ditegaskan JPU Kejari Pali Septian SH, bahwa di Kabupaten Pali, ada 7 puskesmas di tahun 2021 lalu.

“Dokter itu tugasnya mengobati, bukan ngurusi administrasi, sudah ada bagiannya. Makanya banyak dokter kena, jadi kerja yang baik,” timbang DR Editerial SH MH ketua majelis hakim. (nrd)