Polisi Tangkap Oknum Dosen Komputer, Diduga Oral Sex dengan Anak di Bawah Umur Sesama Jenis

PALEMBANG, SIMBUR – Ulah seorang oknum dosen salah satu kampus swasta di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, kembali mencoreng wajah pendidikan tinggi di Indonesia. Pasalnya, RK (43) diduga telah melakukan perilaku seks menyimpang sesama jenis terhadap anak di bawah umur sesama jenis.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji Sik mengatakan, tersangka ditangkap tim Hunter Carli 2 Sabhara.  Saat itu RK tengah melakukan aksi bejatnya di jalan samping gedung Kejati Sumsel, Kamis (13/8) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

“Polrestabes Palembang tadi malam, hari Kamis (13/8) telah melakukan pengungkapan kejahatan terhadap anak, kekerasan seksual. Pelaku tertangkap sedang melakukan tindakan asusila bersama korban. Korban di bawah umur dan sesama jenis,” ungkap Kapolrestabes saat konferensi pers, Jumat (13/8).

Kapolrestabes menambahkan, pelaku merupakan pengajar komputer di salah satu universitas di Kota Palembang. “Modusnya, korban berusia 14 tahun diiming-imingi duit untuk melakukan tindakan asusila,” tegasnya.

Kasat shaphara AKBP Sonny Trianto mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan tersebut. “Benar tim kami telah melakukan penangkapan pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Saat kami periksa ternyata di identitas KTP pelaku merupakan seorang dosen. Saat kami interogasi, dirinya mengaku dosen dari salah satu perguruan tinggi di Palembang. Kepada anggota dirinya mengaku sebagai dosen komputer,” jelasnya.

Kronologis yang dihimpun, Kamis (13/8) sekira pukul 23.30 WIB Hunter Carli 2 Sabhara Polrestabes Palembang yang dipimpin Ipda Sugriwa Candra SH melaksanakan hunting di sekitar Jl Gubernur H Bastari, tepatnya di samping gedung Kajati Sumsel. Persis di pondok kecil pinggir jalan, dalam keadaan gelap, petugas menemukan pelaku sedang duduk bersama korban anak laki-laki, sebut saja N, warga Simpang Sungki. Posisi kepala korban diketahui berada di antara selangkangan pelaku. Saat diperiksa, celana pelaku dalam keadaan terbuka. Pelaku diduga sedang melakukan oral sex.

Selain korban N, ada juga korban lainnya berinisial A. Dari tangan pelaku didapati  barang bukti uang  Rp 20 ribu untuk membayar korban dan 1 unit motor Honda Beat Street yang milik pelaku. Sebelumnya, pelaku diduga sudah pernah melakukan aksinya bersama korban yang dibayar Rp 25 ribu.

“Saya bermotor dari Plaju, berhenti di sebelah flyover Jakabaring. Saya merokok kemudian dia datang dari seberang, minta duit. Kalau mau duit, ikut. Dia mau ikut ke seberang bank (kawasan Jakabaring). Sudah dua kali dengan korban yang sama. Dia minta Rp20 ribu,” ungkap warga Jl H Sanusi Lr Bilal IV Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami Palembang itu.

Pelaku dan korban dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku diancam dengan UU Perlindungan Anak UU No 35/2014 pasal 80-84 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.(kbs)